Warga Ucapkan Terima Kasih Atas Pelayanan Penanganan yang Diberikan PJ Kades Seba-Seba
Tabloid SAR – Sengketa lahan warisan sudah menjadi fenomena yang senantiasa timbul menjadi persoalan dalam setiap rumpun keluarga. Seperti halnya yang dialami dua warga Kota Palopo bernama Ratna dan Murni ini, akibat tanah warisan orang tuanya sebahagian besar diduga kuat telah diperjualbelikan oleh pihak rumpun keluarganya.
Di mana tanah warisan orang tua kedua perempuan tersebut berlokasi di Dusun Seba-Seba Timur, Desa Seba-Seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Kedua perempuan ini mengaku, jika lokasi tanah warisannya tersebut diduga kuat sebahagian besar telah dibeli salah satu oknum pegawai Pengadilan Negeri Palopo tanpa sama sekali memperoleh persetujan pihaknya.
Kedua perempuan ini, sehingga meminta pendampingan Aktivis Pembela Arus Bawah untuk mengadvokasi kasus warisan tanahnya yang penanganan solusinya secara musyawarah sebagaimana yang dilaksanakan di Kantor Desa Seba-Seba pada Selasa, 14 Januari 2025.
Hanya sebagian para pihak lawan perempuan Ratna dan Murni, tidak menghadiri undangan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Seba-Seba, Nanang Irawan SH. Padahal Pj Kades Seba-Seba ini sebelumnya melalui staf di desanya, telah menyampaikan surat undangan dimaksud kepada-masing-masing bersangkutan selaku para pihak yang bersengketa.
Kegiatan musyawarah penanganan solusi kasus sengketa tanah ini dipimpin langsung oleh Pj Kades Seba-Seba yang tak lain adalah juga selaku Camat Walenrang Timur. Dihadiri oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Seba-Seba, Baminsa, Kepala Dusun (Kadus) Seba-Seba Timur dan juga dihadiri sebagian pihak lawan beserta sejumlah warga desa setempat.
Pj Kades Seba-Seba dalam sambutannya mengaku, bahwa sebelumnya telah memperoleh surat pengaduan dari saudari Ratna dan saudari Murni, terkait kasus sengketa tanah warisan pihak orang tuannya yang berlokasi di Dusun Seba-Seba Timur tersebut.
Hal inilah, kata Nanang, sehingga kami selaku Pemerintah Desa Seba-Seba pada hari ini mengundang para pihak yang bersengketa untuk difasilitasi penanganan solusinya melalui jalur musyawarah. “Namun para pihak lawan saudari Ratna dan saudari Murni rupanya sebagian tidak hadir, padahal mereka sebelumnya sudah diberikan surat undangan,” tuturnya dengan nada kecewa.
Harapan Camat Walenrang ini, kami selaku pemerintah berupaya memberikan solusi ketika terjadi kasus sengketa tanah yang diadukan masyarakat. Akan tetapi masyarakat juga harus bekerja sama dengan pemerintah, demi berjalannya proses pembahasan secara musyawarah.
Lanjut ia menyampaikan, kami selaku pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dalam menangani setiap kasus tanah hanya bersifat sebagai hakim pendamai. “Namun terdapat beberapa pihak lawan tidak hadir, untuk mempersingkat waktu, maka saya sarankan sebaiknya dilakukan peninjauan lokasi dan untuk melihat langsung batas-batas tanah sengketa,” ucap Nanang.
Mengingat ada kegiatan saya di Kantor Camat, tambahnya, sehingga Pak Babinsa, Pak Sekdes, Pak Kadus Seba-Seba Timur dan pihak keluarga yang hadir sebaiknya dilakukan peninjauan lokasi dan untuk melihat langsung batas-batas tanah sengketa. “Saya berharap agar juga senantiasa menjaga keamanan di lokasi sengketa,” terang Camat Walenrang Timur tersebut.

Saat Tim Pemerintah Desa Seba-Seba tiba di lokasi, ternyata para pihak lawan yang tidak menghadiri rapat musyawarah di kantor desa justru sudah ada di lokasi tanah sengketa. Ketika Tim Pemerintah Desa setempat melakukan pengukuran lokasi tanah sengketa tidak ada sama sekali komplain dari sesama para pihak bersengketa.
Seusai pengukuran lokasi tanah sengketa, baik Ratna maupun Murni selaku pihak pengadu mengaku sangat merasa puas didampingi Aktivis Pembela Arus Bawah. Warga pun tak lupa pula mengucapkan terima kasih atas penanganan yang diberikan Pj Kades Seba-Seba dan juga selaku Camat Walenrang Timur tersebut. (Herman)