Tabloid SAR – Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan kembali Kades Ranteballa, ET sebagai tersangka diputuskan melalui kegiatan gelar perkara di Polda Sulsel pada hari ini, Selasa, 14 Januari 2025.
Begitu sumber resmi media ini menyampaikan via telepon. Disebutkan, bahwa ET selaku Kades Ranteballa kembali ditetapkan sebagai tersangka melalui forum gelar perkara di Polda Sulsel dengan suara bulat atau tanpa ada sama sekali dissetting opinion.
Kades Renteballa kembali ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 huruf b dan huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Ranteballa ini, terkait atas adanya indikasi penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan pembayaran pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area.
Kades Ranteballa ditetapkan kembali sebagai tersangka nampaknya justru dijerat dengan pasal berlapis. Tidak seperti saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka hanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor.
Kemudian status tersangkanya tersebut dibatalkan melalui putusan praperadilan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks.
Akan tetapi kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa ini, kembali dibuka proses penangnan hukumnya oleh pihak Penyidik Tipidkor Polres Luwu. Sebagaimana sumber resmi media ini, sehingga ditetapkan lagi sebagai tersangka melalui kegiatan gelar perkara di Polda Sulsel pada hari ini. (*)