Bang Foxchy Kecam Statement External Relastions Manager Masmindo Terkait Klaim Pembebasan Lahan

News1,713 views

Tabloid SAR – Direktur Ekeskutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy kecam statement atas klaim External Relastions Manager Masmindo Dwi Area (Masmindo) Yudhi Purwandi, bahwa pihak perusahaannya telah melakukan pembebasan lahan seluas lebih 980 hektare adalah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Jadi statement External Relastions Manager Masmindo seperti itu, sebagaimana dikutip media ini dari salah satu media online pada hari ini, Minggu (15/10/2023). Kata pegiat LSM yang juga kerab disapa Bang Foxchy ini, menilai jika statemen seperti itu sangat jelas tidak sesuai dengan fakta pada pelaksanaan pembebasan lahan yang sebenarnya.

Adapun bunyi Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 adalah Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaannya, kata Bang Foxchy, apakah pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo juga sudah singkron  dengan ketentuan Pasal 135 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang berbunyi bahwa, Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

“Jadi bidang-bidang tanah yang seharusnya dibebaskan tersebut adalah mestinya pula mengacu pada data persetujuan dari pemegang hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” tuturnya.

Menurutnya, jika pelaksanaan pembebasan lahan sampai tidak mengacu pada data persetujuan dari pemegang hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tersebut, berarti pihak PT Masmindo dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan sudah sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Lanjut Bang Foxchy, jadi ketentuan pembebasan lahan oleh setiap perusahaan pertambangan Minerba, sudah sangat jelas diatur di dalam UU Minerba itu sendiri. Sehingga antara Pasal 135 dan Pasal 136 Ayat 1, maka itu sangat bertalian dan tidak saling berdiri sendiri.

Lanjut aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, apabila proyek kontrak karya PT Masmido sama sekali tidak memiliki data valid, terkait atas persetujuan dari pemegang hak atas tanah, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 135 UU Minerba No. 3 Tahun 2020 tersebut, menandakan bahwa ada yang sangat tidak beres pada perusahaan pertambangan emas ini.

“Maka disinilah salah satu letak dugaan pelanggaran UU Minerba pada pelaksanaan pembebasan lahan paling bersifat subtansial yang telah dilakukan pihak PT Masmindo,” ucapnya.

Lanjut Bang Foxchy menuturkan, jadi keterangan pers yang dilontarkan oleh External Relastions Manager Masmindo seperti itu, merupakan suatu bentuk statement yang sangat menyesatkan. Tentunya sangat perlu dilawan demi menegakkan rasa kaadilan masyarakat adat yang telah terampas warisan hak-hak agrarisnya secara turun-temurun tersebut.

Sementara di sisi lain, kata dia, apabila menganalisa menurut perspektif hukum, bahwa seharusnya sudah tidak boleh lagi dibenarkan untuk menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di dalam areal kontrak karya.

Alasannya, sebab kontrak karya sudah merupakan suatu bentuk konsesi lahan bagi setiap perusahaan pertambangan Minerba. Karena kontrak karya itu sendiri diterbitkan berdasarkan Kepres yang juga status hukumnya sederajat dengan perundang-undangan.

“Jadi menerbitkan alas hak dalam bentuk jenis apapun di dalam lokasi kontrak karya, maka sangat jelas itu merupakan suatu bentuk perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan delik tindak pidana pemalsuan surat,” imbuhnya.

Apalagi, sambungnya, sesuai data yang diperoleh LSM kita dari pihak instansi kehutanan, bahwa lokasi kontrak karya PT Masmindo adalah juga berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain atau APL yang dikonversi dari kawasan hutan lindung Latimojong.

“Jadi pejabat pemerintah yang menerbitkan alas hak berupa dokumen surat-surat penguasaan hak atas tanah dalam lokasi APL yang sudah menjadi wilayah kotrak karya, maka itupun sudah merupakan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut, sudah seharusnya pula diproses menurut ketentuan tindak pidana korupsi,” papar Bang Ories.

Ironisnya lagi, lanjut ia mengemukakan, namun pihak PT Masmindo justru melakukan pembebasan lahan terhadap bidang-bidang tanah yang sifatnya mengacu pada dokumen surat-surat yang sangat diduga kuat palsu. Terlebih lagih disinyalir baru diterbitkan pada tahun 2021 dan 2022/2023 ini.

Menurut Bang Ories, karena bidang-bidang tanah yang dibebaskan itu, sehingga disebut berdokumen surat-surat palsu. Sebab diterbitkan di atas lokasi APL. “APL itukan bagian dari bidang tanah yang sifatnya di bawah penguasaan (tanah) negara melalui pengawasan instansi kehutanan, kendati juga itu adalah bagian dari lokasi hak-hak agraris masyarakat adat,” ungkapnya.

“Jadi mestinya pihak PT Masmindo dalam melakukan pelaksanaan pembebasan lahan, seharusnya pula mengacu pada data dan dokumen kepemilikan lahan sebelum terbitnya kontrak karya dan atau alas hak yang sangat bisa dipertanggungjawabkan legalitasnya,” terangnya.

Saya inikan juga putra asal Latimojong, lanjut Bang Ories menyampaikan, jadi sedikit tahu juga mengenai status kepemilikan lahan pada lokasi kontrak karya PT Masmindo itu, dan memang itu merupakan lokasi tanah adat.

Ia pun menjelaskan, apalagi terdapat pula beberapa ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang mengatur tentang perlindungan terhadap keberadaan tanah adat, sekalipun lokasi tanah adat tersebut adalah berada di dalam kawasan hutan.

Jadi kita sangat mengecam atas adanya klaim dari External Relastions Manager Masmindo, bahwa pihak perusahaannya telah melakukan pembebasan lahan seluas lebih 980 hektare adalah sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 136 Ayat 1 UU Minerba No. 3 Tahun 2020.

Bang Ories lalu menyampaikan, apabila kwalitas management PT Masmindo dalam mamahami perundang-undangan yang sangat begitu dungu seperti ini. Sehingga wajar saja, apabila pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan ini, sampai menuai masalah.

“Jadi sudah semestinya pula personil management seperti ini agar diganti saja dengan personil yang lebih berkompeten,” terangnya.

Jadi pada prinsipnya, LSM kita tentunya juga sangat mendukung investasi pada perusahaan pertambangan emas PT Masmindo tersebut, tapi dengan catatan harus dilakukan ulang pelaksanaan pembebasan lahan dengan mengacu pada data dan demokumen kepemilikan tanah sebelum terbitnya kontrak karya dan atau bukti-bukti kepemilikan alas hal yang bersifat legal. Sekaligus dilakukan pergantian terhadap jajaran management dan staf PT Masmindo yang sangat dianggap tidak berkompeten tersebut.

Kemudian ia menambahkan, tentunya LSM kami sangat siap pula untuk membeck up penenaman investasi pada perusahaan pertambangan emas ini, apabila LSM kami diminta sebagai Pendamping.

“Namun pihak-pihak personil PT Masmindo yang sangat disinyalir kuat ikut bermain sebagai bahagian dari mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan, maka harus pula diganti semuanya daripada hanya menimbulkan masalah bagi perusahaan,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Penulis  : Basnawir/Editor  : William Marthom  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *