Tabloid SAR – PT Indika Energy Tbk (INDY) menyampaikan kabar terbaru mengenai progres tambang Awak Mas dan tambang bauksit Perkasa Investatama Mineral (PIM), khususnya lagi informasi tambang emas dikelola oleh anak usaha INDY, PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando menjelaskan, INDY menargetkan produksi dari Awak Mas ini bisa dimulai pada tahun 2026. Hanya saja Ricky tidak menjelaskan bagaimana progres konstruksi dari tambang Awak Mas tersebut hingga saat ini.
Hal adanya kabar terbaru yang disampaikan pihak INDY mengenai informasi tambang emas PT Masmindo di Kabupaten Luwu yang dirilis Bisnis.com pada Minggu, 14 Juli 2024 tersebut, namun justru ditanggapi secara skeptis oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.
Aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini, mengaku telah membaca informasi yang disampaikan pihak Indika, terkait dengan progres terbaru tambang emas PT Masmindo tersebut. “Sepertinya pihak Indika lagi mengigau dengan target progres produksi PT Masmindo akan dimulai pada tahun 2026 mendatang,” tuturnya pada hari ini, Jumat (19/07-2024).
Soalnya, kata dia, pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sangat bermasalah, karena diduga kuat sangat tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan justru cenderung terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebab disinyalir sangat sewenang-wenang merampas hak-hak agraris warisan masyarakat adat setempat.
Apalagi, di dalam lokasi lahan yang dibebaskan itu terdapat situs-situs warisan peradaban kuno. Hal ini, tentunya merupakan warisan kebudayaan tradisional bermuatan nilai-nilai kearifan lokal yang sangat memiliki nilai sejarah tinggi bagi generasi masyarakat adat asal setempat secara turun-temurun.
Adapun situs-situs dimaksud aktivis LSM asal putra daerah ini, antara lain kuburan kuno atau kuburan tua yang tersebar pada beberapa lokasi di dalam areal yang telah menjadi progres pembebasan lahan tersebut.
Menurutnya, bahwa kehadiran investasi proyek Awak Mas ini, sepertinya tidak hanya timbulkan rasa ketidak-adilan kesewenang-wenangan perampasan terhadap hak-hak agraris masyarakat hukum adat. Akan tetapi juga menjadi ancaman serius untuk memusnahkan secara permanen situ-situs kekayaan budaya kearifan lokal sebagai warisan sejarah peradaban kuno yang sangat tak ternilai tersebut.
“Jadi tindakan seperti ini, tentunya merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM,” tukasnya.
Lanjut Bang Foxchy, bahwa pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo diduga kuat sangat tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 UU Minerba, berbunyi : Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.
Ia lanjut mengatakan, maka hal itulah yang menjadi sumber timbulnya peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang, terkait adanya indikasi kasus mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masimdo tersebut. “Ya, itu mendasari hasil menyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah sebagaimana yang tertuang dalam surat yang dikeluarkan pihak Dittipidum Bareskrim Polri,” bebernya.
Pegiat anti korupsi ini mengaku belum mem-follow up lebih lanjut surat dari pihak Dittipidum Bareskrim Polri tersebut, supaya kasus dugaan mafia tanah ini diproses penanganan hukumnya. Sebab dirinya masih menunggu langkah penanganan solusi secara non-litigasi pada tingkat pemerintah pusat berwenang.
“Mengenai adanya surat dari pihak Dittipidum Bareskrim Polri itu, tentunya sebagai bentuk respons terhadap kasus dugaan mafia tanah yang diadukan LSM kita sebelumnya,” ucapnya.
Namun Bang Foxchy tidak ingin mengungkap, bahwa sudah sejauh mana progres penanganan non-litigasi kasus ini pada tingkat pemerintah pusat berwenang tersebut. “Tapi jelasnya, kita hanya mengadvokasi pihak masyarakat yang memberikan kuasa pendampingan LSM, itupun harus jelas pula legal standing kepemilikan lahannya,” terangnya.
Menurutnya, bahwa sangat sulit rencana target produksi tambang emas PT Masmindo akan dapat tercapai pada tahun 2026 sebagaimana yang diproyeksikan pihak Indika itu, apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan ini untuk menyelesaikan kasus pembebasan lahan yang sangat dipermasalahkan oleh pihak masyarakat adat.
Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, karena selain akan terus berhadapan dengan aksi-aksi unjuk rasa dari pihak masyarakat adat yang sangat dirugikan, bahkan sangat berpotensi pula untuk dapat memicu terjadinya aksi-aksi anarkisme massa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tapi jangan salah, sebab kasus ini juga sangat bisa berujung pada proses penanganan hukum sebagaimana dimaksud dalam surat dari pihak Dittipidum Bareskrim tersebut. “Ya, surat ini sangat dapat dijadikan kartu truf, untuk mempidanakan lebih lanjut kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat dipermasalahkan oleh pihak masyarakat adat tersebut,” imbuhnya.
Apabila nantinya kasus pembebasan lahan ini diproses lanjut kasus hukumnya, bukan pula tidak mungkin akan terungkap kasus-kasus dugaan tindak pidana lainnya, jika dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga menangkap adanya indikasi kasus lainnya, selain kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan tersebut. Tapi kita masih fokus dululah pada pendekatan penanganan advokasi non-litigasi,” tuturnya.
Bang Ories kemudian mengatakan, bahwa LSMnya siap pula untuk bersinergi membantu pihak Indika, dengan catatan evaluasi dulu itu kinerja management tambang PT Masimdo. Personil management tambangnya yang sangat tidak beres kinerjanya agar dipecat saja, sebab justru disitu juga letak permasalahan yang sebenarnya.
Dirinya pun menargetkan paling lama enam bulan, kasus pembebasan lahan PT Masmindo akan dapat clear and clean permasalahannya, apabila pihak Indika minta bantuan pendampingan LSM kita.
Ia lalu menyampaikan, kita juga sangat prihatin terhadap pemasalahan yang sedang dialami proyek Awak Mas ini. Karena mungkin sudah triliunan pula investasi yang digelontorkan oleh pihak Indika tapi realisasi kegiatannya di lokasi tambang justru sangat jauh dari ekspektasi.
Kita bukan bermaksud untuk menawarkan diri sebagai LSM Pendamping kepada pihak Indika, namun bagaimana investasi yang sudah triliunan telah digelontorkan itu dapat efektif pengelolaannya agar target progres produksinya dapat tercapai pada tahun 2026 mendatang.
Jika pihak Indika, tambahnya, tidak segera mengambil langkah kebijakan management bersifat radikal terhadap kinerja personil tambang PT Masmindo, kita sangat skeptis proyek Awak Mas di Luwu itu akan dapat memenuhi target kegiatan produksi.
“Apabila pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas ini tidak ada penyelesaian secara komprehensif, bisa saja diproses lanjut secara hukum. Bahkan juga signifikan untuk dapat dicabut perizinannya sebagaimana bocoran informasi,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Zottok/Redaksi)