Bang Ories : Tanah Warisan Rumpun Keluarga E Kasenda di Ranteropi Juga dalam Pengawasan LSM Kami
Tabloid SAR – Sejumlah pengaduan Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi, terkait kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, saat ini sedang ditangani pihak Kemenko Polhukam.
Hal tersebut disikapi lebih lanjut oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, dengan meminta PT Masmindo untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada lahan yang saat ini sedang ditangani pihak Kemenko Polhukam tersebut.
Soalnya, kata aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini, kita sudah mendapat penjelasan secara langsung dari pengarah Posko Intel Satgas Seber Pungli Pusat, terkait dengan adanya indikasi tindak pidana pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini.
“Ya, indikasi tindak pidana itu sampai terungkap saat Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat memeriksa sejumlah saksi, ketika pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu memberikan klarifikasi di Kantor Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu,” ucapnya pada hari ini, Selasa (26/12/2023).
Adapun indikasi tindak pidana dimaksud, kata Bang Foxchy lagi, terkait dengan dugaan pemanipulasian dan perekayasaan data pernerbitan SPPT (Surat Pernyataan Penguasaan Tanah). “Jadi SPPT itulah yang dijadikan para pelaku mafia tanah sebagai syarat dokumen administrasi kepemilikan tanah untuk dipergunakan memperoleh harga atas pembayaran pembebasan lahan dari pihak PT Masmindo,” tuturnya.
Jadi dengan dasar itulah, sehingg aktivis LSM yang satu ini meminta kepada PT Masmindo untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun pada lahan yang saat ini sedang ditangani pihak Kemenko Polhukam.
Sedangkan lahan yang diminta LSM Pendamping Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi ini, kepada pihak PT Masmindo untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalamnya, yakni lokasi tanah Ibu Fitri Nasir sekeluarga yang terletak di Ranteropi, lokasi tanah rumpun keluarga Puang Diduni yang terletak di Ponnipa dan lokasi tanah rumpun keluarga Ibu Hadiasri Lolongan yang terletak di Ranteballa.
Adapun masing-masing perincian luas tanah dimaksud, untuk lahan Ibu Fitri sekeluarga yang berlokasi di Rante Ropi adalah kira-kira luasnya sekitar 78 hektare. Untuk lahan rumpun keluarga Puang Diduni yang terletak di Ponnipa adalah juga kira-kira seluas sekitar 150 hektare.
Namun untuk lokasi tanah rumpun keluarga besar Ibu Hadiasri Lolongan yang terletak di Ranteballa adalah luasnya sekitar 300 hektare. Tepatnya berlokasi di Dusun Padang seluas kurang lebih 250 hektare yang terletak di wilayah Posi’, Panyura’, Kaburu Tangga, Buntu Kunyi’, Karondang dan sekitarnya. Dan ada juga berlokasi di Dusun Nase kurang lebih seluas 50 hektare yang terletak di wilayah Lengke.
Menurutnya, jadi lokasi-lokasi tanah inilah yang tidak boleh pihak PT Masmindo melakukan kegiatan dalam bentuk apapun didalamnya, sebelum ada penyelesaian kepada sejumlah rumpun keluarga masyarakat adat selaku ahli waris yang sebenarnya tersebut.
“Soalnya, hanya rumpun keluarga masyarakat adat inilah yang memberikan surat kuasa pendampingan LSM kepada kami. Sedangkan rumpun keluarga masyarakat adat yang lainnya tidak memberikan surat kuasa pendampingan LSM,” bebernya.
Bang Foxchy pun lalu menyampaikan, bahwa pihak LSM-nya siap pula memfasilitasi kasus ini melalui penyelesaian secara musyawarah, apabila tawaran solusi ini bisa direspons dengan oleh pihak PT Masmindo.
“Namun jika tidak, maka tentunya LSM kita akan terus mendorong penangan kasus ini pada Kemenko Polhukam agar diproses lebih lanjut melalui ranah hukum, menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku,” tandasnya.
Soal Warisan Lahan Rumpun Keluarga E Kasenda di Ranteropi
Bang Foxchy tak lupa pula meminta pihak PT Masmindo agar sama sekali tidak memasuki semua lokasi tanah di Ranteropi. Soalnya di dalam lokasi tanah di Ranteropi ini terdapat pula lokasi tanah rumpun keluarga E Kasenda yang diduga kuat diklaim oleh pihak keluarga Lino.
Kata dia, bahwa lokasi tanah rumpun keluarga E Kasenda tersebut adalah dalam pengawasan LSM kita juga, karena rumpun keluaga ini merupakan keluarga dekat saya juga. “Jadi saya pun sangat meminta agar pihak PT Masmindo jangan sekali-sekali memasuki lokasi tanah di tanah tersebut dan jangan pula melakukan kegiatan dalam bentuk apapun didalamnya,” terangnya.
lanjutnya, walaupun saya belum pernah ketemu dengan pihak rumpun keluarga E Kasenda, tapi saya sebagai salah satu bagian dari keluarganya punya tanggungjawab untuk turut mengamankan lokasi tanah keluarga di Ranteropi tersebut.
“Pasti disuatu saat nanti akan ketemu juga dengan pihak rumpun keluarga E Kasenda tersebut, untuk memastikan pengurusannya lebih lanjut mengenai permasalahan tanah warisannya di Ranteropi tersebut,” ucap aktivis yang juga akrab disapa Bang Ories ini.
Ia lalu menambahkan, jadi mengenai kasus lahan masyarakat adat yang telah menjadi penanganan pendampingan LSM kita, terkait dengan permasalahan dengan pihak perusahaan ini. Termasuk lokasi tanah warisan rumpun keluarga E Kasenda di Ranteropi itu, tentunya pula menjadi pengawasan LSM kita.
“Saya selaku aktivis LSM akan segera menyampaikan surat pencegahan terhadap pihak PT Masmindo agar tidak memasuki dan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun di dalam lokasi tanah yang telah menjadi penanganan pengadvokasian LSM kita tersebut, termasuk lokasi lokasi tanah rumpun keluarga E Kasenda itu,” pungkasnya.
Sebelumnya Risal Palesang selaku perwakilan masyarakat adat Ranteballa dari rumpun keluarga besar Ibu Hadiasri Lolongan, mengemukakan bahwa kasus tanah rumpunnya sudah mempercayakan pengurusannya kepada Bang Foxchy selaku Aktivis Pembela Arus Bawah.
“Apalagi Bang Foxchy sudah pula mempertemukan saya secara langsung dengan Pak Jenderal di Kemenko Polhukam yang khusus menangani laporan kasus tanah rumpun keluarga kami yang berlokasi di Desa Ranteballa tersebut,” ungkapnya.
Jadi luas tanah itu kurang lebih 300 hektere, kata Risal lebih lanjut, ahli warisnya terdiri dari beberapa rumpun keluarga masyarakat adat. “Rumpun-rumpun keluarga kami tersebut, masing-masing sudah memberikan surat kuasa pendampingan LSM kepada Bang Foxchy,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa sesuai hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, rupanya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana. Setelah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pembebasan lahan PT Masmindo ini.
Sejumlah saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat beberapa waktu lalu di Kantor Kemenko Polhukam, sesaat usai Satgas Saber Pungli Pusat menggelar rapat dengan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
Adapun tujuan rapat yang dipimpin langsung oleh Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum itu. Untuk meminta klarifikasi kepada pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, terkait dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang diadukan sejumlah rumpun keluarga masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.
Perwira tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini, mengungkap bahwa saksi-saksi diperiksa oleh Tim Penyidik kita di Satgas Saber Pungli Pusat ini. Mereka justru mengaku hanya diberikan SPPT oleh kepala desa.
Bahkan saksi itu sendiri malahan sama sekali tidak mengetahui di mana letak lokasi tanahnya tersebut. Apalagi mengetahui batas-batas lokasi tanahnya itu adalah berbatasan dengan apa dan siapa. Kemudian SPPT itu, lalu dijadikan sebagai dasar alas hak untuk dipergunakan mendapatkan harga pembayaran pembebasan lahan dari PT Masmindo.
Kata Jenderal Puja, jadi disinilah letak indikasi terjadinya modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan oleh Camat Latimojong dan kepala desa beserta kroni-kroninya, menurut hasil pemeriksaan Tim Penyidik kita di Satgas Saber Pungli Pusat ini.
Jenderal Puja pun mengaku telah mengancam akan mempidanakan kasus dugaan pemanipulasian dan perekayasaan terhadap data penerbitan SPPT tersebut. Bahkan ia juga mengancam untuk menutup perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.
Terlebih lagi atas mangkirnya Direktur Utama dan Land Acquisation Manager PT Masmindo terhadap undangan klarifikasi yang justru telah dua kali dilayangkan oleh Satgas Saber Pungli Pusat tersebut.
Hal itulah, sehingga Jenderal Polisi yang sangat dikenal welcome ini, sampai juga menduga kuat bahwa janagan-jangan pihak management PT Masmindo itu sendiri, terlibat juga sebagai pelaku mafia tanah melalui kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaaannya sendiri tersebut. (Redaksi)