Aktivis Pembela Arus Bawah Komentari Soal Polemik Penandatangan NK Antara Kapolda Sulsel dengan Dirut PT Masmindo  

News582 views

Berbagai Kalanganpun Sangat Mengharapkan Kasus Kades Ranteballa Berlanjut Proses Hukumnya ke Meja Hijau

 

 Tabloid SAR – Melalui bulan Desember 2024 ini, nampaknya semakin mewacana saja kasus pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area yang wilayah operasionalnya berlokasi di Desa Ranteballa dan sekitarnya, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Seperti yang mengemuka melalui rapat bersama antara Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang (JFK) dengan sejumlah perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa, sebagaimana yang digelar lalu pada 13 Desember 2024 di House of Yuen – Hotel Fairmont yang beralamat di Jl Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan.

JFK berjanji akan membawa kasus pembebasan lahan PT Masmindo untuk dihering di DPR-RI. Sekaligus meminta KPK untuk turun mengusut pembayaran ganti rugi lahan yang sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut.

Hal ini, kembali lagi ditegaskan oleh salah satu Anggota Fraksi Demokrat DPR-RI ini, saat melakukan reses di kediamannya di Kota Palopo yang juga digelar pada 23 Desember 2024 tersebut.

Soal diperiksanya kembali Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Etik oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tindak Pidana Pungli yang timbul pada kasus pembebasan lahan PT Masmindo. Hal tersebut, menurut sumber resmi media ini dalam waktu dekat akan segera digelar perkaranya di Polda Sulsel.

Kendati tidak memperoleh perhatian pers atas diperiksanya kembali Kades Ranteballa tersebut, setelah sprindiknya diterbitkan ulang pasca status tersangkanya dibatalkan dengan putusan praperadilan. Namun proses penanganan hukum kasus Kades Ranteballa ini di Polres Luwu, senantiasa pula mendapat pantauan dari pihak Aktivis Pembela Arus Bawah.

Berbagai kalanganpun sangat mengharapkan agar kasus dugaan Pungli Kades Ranteballa ini dapat berlanjut proses penanganan hukumnya ke meja hijau. Sehingga membuat JFK, salah satu anggota Komisi I DPR-RI, beberapa waktu lalu sampai menyempatkan diri menemui Kapolda Sulsel untuk membahas soal kasus hukum yang melibatkan Kades Ranteballa tersebut.

Akan tetapi saat menjelang penghujung tahun 2024 ini, namun justru mencuat polemik atas adanya penandatangan Nota Kesepahaman (NK) antara Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dengan Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir.

Oleh para kalangan pegiat civil society (masyarakat sipil –red) sampai memandang penandatanganan NK ini sebagai bentuk kerjasama yang sangat bersifat kontroversial.

Hal tersebut, maka tak terlepas pula dikomentari oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Melalui rilisnya pada Minggu (29/12-2024), ia lalu menyampaikan bahwa sepertinya sangat terkesan bersifat kontroversial, soal penandatanganan NK antara Kapolda Sulsel dengan Dirut PT Masmindo, pada gilirannya mencuat menjadi polemik diakhir tahun 2024 ini.

Kata dia, hal itu akan sangat dapat berpotensi menjadi sumber masalah baru, jika NK itu tujuannya hanya untuk melindungi kasus-kasus pelanggaran yang diduga kuat timbul pada kegiatan operasional PT Masmindo. Maka itu juga akan justru semakin berpotensi untuk dapat mengakumulasi timbulnya preseden buruk terhadap citra Polri itu sendiri.

“Terlebih belakangan ini berbagai kasus kekerasan oknum-oknum aparat kepolisian yang kian mengemuka dari ruang publik yang sifatnya timbulkan cintra buruk terhadap institusi Polri itu sendiri,” tukasnya.

Aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Foxcy ini, berharap agar NK ini tidak hanya bertunjuan untuk melindungi investasi pada perusahaan tambang emas ini. Tapi justru tak kalah pentingnya agar juga bertujuan untuk dapat mendorong proses penanganan hukum terhadap kasus-kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat, akibat dari pelaksanaan pembebasan lahan di wilayah produksi PT Masmindo tersebut.

Lanjutnya, namun paling urgent lagi disini, supaya NK itu tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan pihak Polri, untuk mengintimidasi atau membungkam pihak masyarakat adat dalam menuntut rasa keadian atas hak-hak agrarisnya yang diduga kuat telah dirampas para pelaku mafia tanah.

“Terlebih lagi NK itu agar tidak dijadikan sebagai dalih pembenaran untuk merepresif setiap kegiatan aksi unjuk rasa, terkait dengan agenda-agenda tuntutannya terhadap rasa ketidakadilan yang sifatnya berpotensi timbul pada perusahaan tambang emas ini,” tutur pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga kerap disapa Bang Ories ini.

Menurutnya, bahwa siapapun yang diduga kuat terlibat dalam kasus-kasus mafia tanah pada wilayah operasional perusahaan tambang emas ini, tanpa terkecuali jika itu juga terindikasi melibatkan pihak-pihak personil PT Masmindo itu sendiri, menurut hemat kita tidak ada alasan untuk tidak juga ditindak tegas secara hukum.

Bang Ories lanjut mengemukakan, jadi demi melindungi investasi yang sangat mungkin sudah mencapai triliunan telah dikucurkan pihak PT Indika Energy Tbk. Maka tentunya hanya dengan penegakan supremasi hukum itulah yang sangat bisa menjadi langkah solusi terhadap kisruhnya kasus sengketa tanah yang timbul pada wilayah operasional perusahaan tambang emas PT Masmindo itu.

“Kita pun sangat menginginkan agar penegakan supremasi hukum itu dapat pula bersifat equal (setara –red),” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, soalnya ada indikasi kuat keterlibatan personil management PT Masmindo tertentu, untuk juga diduga turut serta terlibat bermain dalam kasus mafia tanah. Akibatnya timbul kisruh dalam bentuk konfilk agraria pada wilayah operasional perusahaan tambang emas ini.

Adapun indikasinya, sebutnya, karena kegiatan pembebasan lahannya itu diduga kuat sangat tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Namun justru lebih memilih melakukan pembayaran harga kompensasi lahan terhadap bidang-bidang tanah yang sangat disinyalir kuat dimanipulasi atau rekayasa penerbitan surat-surat dokumen kepemilikannya.

“Jadi disinilah letak benang merah adanya indikasi keterlibatan personil management PT Masmindo tertentu, terkait dengan dugaan praktik-pratik mafia tanah dalam turut mengakali keuangan perusahaan tempatnya bekerja itu sendiri,” ucapnya.

Dikemukakannya lagi, jadi tanpa mengedepankan pendekatan penegakan supremasi hukum, sepertinya tidak akan dapat menyudahi terjadinya potensi konflik agraria pada wilayah operasional perusahaan tambang emas ini.

Ia juga mengaku sangat merasa bersyukur kepada Pak JFK, selaku Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel ini. Sebab sudah mulai turun gunung untuk terus berupaya mendorong proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut.

Bang Ories pun juga sangat berharap pada Pak Kapolda Sulsel agar memberikan atensi khusus terhadap proses hukum kasus dugaan Pungli Kades Ranteballa. Sekaligus mengusut para pelaku kasus-kasus dugaan mafia tanah lainnya, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan tambang emas ini.

Kita pikir, tambahnya, tentunya sangat patut pula untuk mengapresiasi kinerja pihak Polda Sulsel dan Polres Luwu, karena telah kembali memproses kasus dugaan Pungli Kades Ranteballa ini. “Jadi merupakan suatu harapan agar kasus ini dapat berlanjut proses penanganan hukumnya sampai ke meja hijau,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Aktivis Pembela Arus Bawah beberapa waktu lalu kembali lagi mengadukan sejumlah kasus PT Masmindo ini kepada Presiden RI, Wakil Presidan RI dan sejumlah kementerian serta lembaga Kabinet Merah Putih yang dianggap berkompeten untuk menangani kasus pertambangan.

Adapun hal-hal yang diadukan tersebut, selain terkait dengan masifnya kasus dugaan mafia tanah dengan indikasi modus operandi penyalahgunaan wewenang. Maka juga mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya yang timbul pada perusahaan tambang emas tersebut. (Rilis)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *