Teken NK dengan PT Masmindo, Berbagai Pihak Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Sulsel

News866 views

Kalangan Pegiat Civil Society : Sebaiknya Pula NK Tersebut Agar Menjadi Bahasan RDP di DPR-RI

 

Tabloid SAR – Baru-baru ini, rupanya terjadi penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) antara Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Yudhiawan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Masmindo Dwi Area, Trisakti Simorangkir.

Ditekennya NK dimaksud, sepertinya untuk memperkuat pengamanan dan penegakan hukum pada wilayah Operasional Proyek Awak Mas di Luwu. Dengan alasan, wilayah operasional perusahaan tambang emas salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) dianggap sebagai obyek vital.

Hal tersebut, sehingga mendapat sorotan dari berbagai pihak untuk meminta Kapolri agar segera mencopot Kapolda Sulsel. Sebab terdapat indikasi kuat akan memanfaatkan institusi Polri sebagai alat negara, untuk melindungi sejumlah pelanggaran yang diduga kuat terjadi pada lokasi perusahaan tambang emas terbesar di Sulsel tersebut.

Pasalnya, selain terjadi masifnya kasus dugaan praktik-praktik mafia yang sangat merugikan hak-hak agraris masyarakat adat di dalam wilayah Desa Ranteballa dan sekitarnya. Maka kegiatan konstuksi perusahaan tambang emas ini sangat disinyalir pula melanggar ketentuan regulasi. Terlebih lagi terindikasi belum memiliki dokumen RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) sebagaimana yang diungkapkan salah satu Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel ini.

Adapun desakan pencopotan tersebut dilontarkan oleh pihak Aliansi Wija To Luwu. Melalui Haikal selaku Jenderal Lapangan (Jenlap) Aliansi Wija To Luwu, pada Sabtu (28/12-2024) sangat menyayangkan adanya penandatanganan NK yang bersifat kontroversial seperti ini.

Apalagi perusahaan tambang emas ini, kata dia, menimbulkan berbagai persoalan ketidakadilan bagi pemilik sebenarnya atas lokasi tanah, akibat hak-hak agraris mereka diduga kuat telah dirampas dengan alasan pembenaran percepatan investasi.

Lanjutnya, mestinya pihak Polda Sulsel mengusut kasus-kasus dugaan mafia tanah dan pengrusakan tanaman warga beserta sejumlah pelanggaran lainnya yang terindikasi timbul pada wilayah operasional perusahaan tambang emas tersebut, demi penegakan supremasi hukum.

“Kami dari Aliansi Wija To Luwu akan terus melakukan aksi demonstrasi berjilid-jilid dengan massa yang lebih banyak hingga kasus-kasus mafia tanah dan pengurasakan tanaman warga beserta kasus-kasus pelanggaran lainnya yang timbul pada wilayah operasional PT Masmindo agar mendapat titik terang proses penanganan hukumnya,” tandasnya.

Dia lalu menyampaikan, jadi dengan adanya penandatangan NK tersebut. Sepertinya pihak Polda Sulsel sama sekali tidak memiliki rasa keberpihakan kepada rasa keadilan masyarakat sangat dirugikan, terkait dengan keberadaan PT Masmindo tersebut.

Hal itulah, sambungnya, maka kami dari Aliansi Wija To Luwu meminta Kapolri agar segera mencopot Kapolda Sulsel. “Kami pun juga mendesak PT Masmindo supaya juga angkat kaki dari Bumi Sawerigading, sebab kehadirannya hanya bisa timbulkan persoalan ketidakadian bagi masyarakat lokal,” terang Haikal.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintan dan Masyarakat (LPKP-M) Andi Baso Juli, saat dimitani tanggapannya mengenai adanya desakan pencopotan terhadap Kapolda Sulsel tersebut.

Ia pun lalu menyampaikan, hal itu merupakan wajar-wajar saja di era demokrasi seperti sekarang ini. Namun, sepertinya tidak ada ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang mengatur institusi Polri dapat membuat NK atau perjanjian dalam bentuk apapun dengan pihak pelaku dunia swasta, terkait dengan kerjasama pengamanan dan penegakan hukum.

Kalau soal kerjasama pengamanan dengan pihak perusahaan swasta, lanjutnya, hal itu merupakan ranah pihak perusahaan penyedia jasa security. Begitupun halnya mengenai kerjasama advokasi terhadap penanganan sengketa kasus hukum pidana dan perdata, maka itu ranahnya adalah pihak pegacara.

“Karena Tupoksi institusi Polri, sudah sangat jelas diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan turunan regulasinya baik terhadap SOP (Standar Operasional Orosedur) tentang penanganan pengamanan maupun terhadap SOP tentang penanganan kasus hukum,” terang Andi Baso.

Lanjut salah satu aktivis pegiat anti korupsi yang juga tergabung dalam Forum LSM Tanah Luwu ini, maka mestinya kan pihak Polda Sulsel megusut kasus-kasus dugaan mafia tanah tersebut. Termasuk mengusut indikasi pelanggaran lainnya yang terjadi pada perusahaan tambang emas ini.

”Apalagi juga disebut-sebut belum memiliki dokumen RKAB, tapi sudah melakukan kegiatan konstruksi,” ucap aktivis LSM yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum tersebut.

Disampaikannya, janganlah mengambil alih fungsi pihak-pihak perusahaan penyedia jasa security dan pihak-pihak penyedia jasa advokasi. Karena institusi Polri tidak boleh menjadi alat kepentingan kekuasaan, apalagi menjadi alat kepentingan korporasi, seperti yang terjadi pada perusahan tambang emas PT Masmindo ini.

Menurutnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) saja, sepertinya belum pernah juga ada NK yang dibuat dengan pihak institusi Polri, terkait dengan penanganan terhadap penanganan dan penegakan hukum pada setiap daerah yang telah menjadi wilayah kegiatan operasional PSN tersebut.

Lebih lanjut ia menyampaikan, jadi kita menganggap sangat bersifat kontroversial atas adanya NK yang diteken antara Kapolda Sulsel dengan Direktur Utama PT Masmindo tersebut.

Harapannya, jika nantinya kasus PT Masmindo ini dapat diangkat ke DPR-RI sebagaimana yang dikemukakan oleh salah satu anggota legislatif pusat dari Dapil III Sulsel ini saat reses beberapa waktu lalu. Jadi sebaiknya pula NK tersebut agar juga dapat menjadi bahasan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR-RI nantinya.

Kita tentunya sangat menginginkan institusi Polri, tuturnya lebih lanjut, supaya senantiasa menganut kinerja yang sifatnya berbasis pada semangat PRESISI dan tidak menjadi alat kepentingan pihak korporasi.

“Sebab hal itu akan sangat berpotensi untuk dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra institusi Polri itu sendiri,” tutur salah satu pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga kerap disapa Ambasji ini.

Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu selama ini telah sering kali menggelar aksi demontrasi untuk memperjuangkan rasa keadilan masyarakat adat, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area. Akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, setelah pelantikan Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih.

Hal senada juga dikemukakan Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu, Zainunddin. Ia pun juga sangat menyayangkan pihak PT Masmindo sampai mengandeng Polda Sulsel dalam menjalin kerjasama dalam bentuk NK seperti itu.

Tindakan seperti ini, kata dia, tak ubahnya sebagai bentuk upaya untuk menakut-nakuti masyarakat pencari keadilan yang sangat terzalimi hak-hak agrarisnya pada wilayah operasioal perusahaan tambang emas tersebut.

“Ya, PT Masmindo tunaikan dulu janjinya kepada masyarakat Luwu. Jangan pakai alat negara untuk melindungi kasus dugaan praktik-parktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat adat,” tandasnya.

Pegiat civil society yang satu ini mengaku, bahwa dirinya juga telah mengkonfirmasi pihak kejaksaan. Ternyata pihak PT Masmindo juga pernah meminta kerjasama hukum, tapi ditolak oleh pihak kejaksaan.

Kata Ajis, alasan pihak kejasaan menolak tawaran kerjasama hukum dengan pihak PT Masmindo, sebab kejaksaan  tidak boleh  melakukan MoU (Memorandum of Undestanding) dengan perusahaan tambang swasta.

“Kalau dengan pihak pemerintahan dalam hal pengawasan dan pencegahan korupsi, maka MoU itu bisa dilaksanakan,” ucapnya menirukan jawaban dari pihak kejaksaan.

Menyikapi perkembangan terkini, terkait dengan adanya NK yang telah ditandatangani antara Kapolda Sulsel dengan Dirut PT Masmindo tersebut. Sehingga Ketua KRB Tana Luwu ini berjanji akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, setelah nantinya Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih dilantik.

Jadi hal itu sudah akan menjadi agenda kita, tambahnya, tak lain demi memperjuangkan rasa keadilan masyarakat adat yang diduga kuat telah dirampas hak-hak agrarisnya. Terelebih untuk lebih memastikan kegiatan operasional PT Masmindo, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita dari KRB Tana Luwu, tentunya akan kembali menggelar aksi unjuk rasa, setelah pelantikan Bupati-Wakil Bupati Luwu terpilih,” pungkas Ajis. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *