Aktivis Pembela Arus Bawah Apresiasi Tuntutan Aspirasi AMARA Bastem Terkait Kasus Proyek PLTMH

News675 views

DPRD Luwu Didesak Rekomendasikan kepada PJ Bupati Agar Bekukan Perizinan PLTMH PT Tiara Titra Energi

 

Tabloid SAR – Aktivis Pembel Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengapresiasi tuntutan aspirasi Aliansi Mahasiswa Masyarakat Basse Sangtempe (AMARA Bastem), terkait dengan kasus proyek PLTMH di Bastem tersebut. Sehingga permasalahan ini, sudah dibawa untuk dihearing melalui Rapat Dengar Pendapat di DPRD Luwu, Sulawesi Selatan.

Sebagaimana dimaksud dalam surat undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Nomor : 400.10.6/202/ DPRD/IV/2024 tanggal 18 April 2024. Dijadwalkan kegiatan hearing proyek PLTMH PT Tiara Tirta Energi ini di Ruang Musyawarah DPRD Luwu pada hari Senin besok, 22 April 2024.

Bang Foxchy, begitu sapaan akrab Aktivis Pembela Arus Bawah ini, mengaku sangat mengapresiasi adik-adik mahasiswa Bastem tersebut. Sebab telah menunjukkan sikap kritisnya sebagai komunitas kampus calon intelektual masa depan.  “Sebagai komunitas kampus calon intelektual masa depan, kita sangat mengapresiasi sikap kritis terhadap lingkungan yang telah disuarakan adik-adik mahasiswa Bastem tersebut,” ucapnya.

Hal mengenai permasalahan ini, sambungnya, baru saya ketahui setelah ribut-ribut mengenai pembayaran pembebasan lahannya. Namun karena saya masih di Jakarta sampai sekarang. Sehingga saya hanya bisa memantau dari jauh terhadap perkembagan rencana investasi proyek PLTMH tersebut.

“Termasuk mengenai adanya tuntutan aspirasi dari adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam forum AMARA Bastem tersebut, tak terlepas dari pantauan saya dari Jakarta,” bebernya kepada awak media ini melalui sambungan komunikasi via telepon.

Menurutnya, walau pihak investor itu di satu sisi dapat memberikan dampak kemajuan pada suatu daerah, tapi di sisi lain sangat perlu juga dikritisi soal pengelolaan lingkungannya. Apakah sudah memiliki kajian dokumen Amdal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kata Bang Foxchy, karena perusahaan yang sifatnya sudah berskala besar seperti itu, maka sudah diharuskan memenuhi standar ketentuan dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang disebut Amdal. “Jadi bukan lagi berstandar pada level dokumen UKL-UPL,” tukasnya.

Lanjut ia menyampaikan, selain itu apakah proses perizinannya juga sudah sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Sebab setiap perusahaan investasi, terlebih dahulu harus diwajibkan untuk mensoialisasikan rencana program pengelolaan lingkungan hidup, sebelum diberikan izin lingkungan dan perizinan terkait menurut ketentuan perundang-undangan.

Namun sepertinya, kata Bang Foxchy lagi, pihak investor PLTMH ini tidak pernah melakukan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat di seputaran rencana wilayah kegiatan proyek ini, terkait rencana pengelolaan lingkungan hidup. Tapi sudah memiliki Surat Izin Lingkungan Nomor : 010/SIL/DPMPTSP/X/2017 tanggal 10 Oktober 2017 sebagaimana yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Luwu, Luther Bijak.

Sebelumnya, lanjut ia menyampaikan, kita sama sekali tidak pernah mendengar kapan dan dimana pihak PT Tiara Tirta Energi ini, pernah melakukan kegiatan sosialisasi rencana pengelolaan lingkungan hidup terhadap masyarakat terdampak, terkait dengan rencana investasi proyek PLTMH tersebut. Namun sudah serta merta memiliki perizin lingkungan.

Adapun masyarakat terdapak dimaksud oleh pegiat aktivis civil society (masyarakat sipil) yang satu ini,  seperti warga di seputaran wilayah rencana kegiatan investasi proyek PLTHM dimkasud, terlebih lagi warga pemilik lahan yang akan dijadikan sebagai rencana lokasi kegiatan proyek tersebut.

Saya sendiri sebagai salah satu putra Bastem, lanjut Bang Foxchy, justru tidak pernah mengetahui, bahwa di kampung kita itu ada rencana kegiatan investasi proyek PLTHM. “Jadi sangat wajar apabila muncul dugaan, bahwa jangan-jangan izin lingkungan tersebut dimanipulasi penerbitannya,” tuturnya.

Lanjut ia menyampaikan, begitupun halnya mengenai pelaksanaan pembebasan lahannya. Karena rencana kegiatan investasi proyek PLTHM ini, menurut analisa kita sebagai LSM terdapat indikasi membebaskan lahan dalam wilayah Areal Penggunaan Lain atau APL.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kemudian harga pembebasan lahannya diterima oleh pihak-pihak tertentu, diduga kuat menerbitkan Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) dengan cara-cara rekasaya.  “Jadi hal ini, maka sangat dapat dipidanakan dengan delik tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Sebab namanya APL itu adalah berstatus tanah negara,” imbuhnya.

Hal itulah, sehingga Bang Foxchy mendesak DPRD Luwu agar merekomendasikan pembekuan perizinan PT Tiara Titra Energi, terkait dengan proyek PLTMH ini. “Yah, kita mendesak DPRD agar merekomendasikan kepada Pj Bupati Luwu, supaya membekukan perizinan PT Tiara Titra Energi, terkait dengan proyek PLTMH tersebut,” tandasnya.

Sementara menurut data perizinan yang telah kita pegang sekarang ini, tuturnya lebih lanjut, selain izin lingkungan telah dikantongi perusahaan tersebut, maka sudah juga telah mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan Bupati Luwu pertanggal 11 Mei 2021.

“Jadi kedua perizinan itu yang baru diketahui dikeluarkan pihak Pembab Luwu, untuk diharapkan agar dibekukan. Kalau perlu dicabut sekalian perizinan dimaksud,” terang aktivis LSM asal putra Bastem ini.

Pegiat aktivis anti korupsi yang kerap pula disapa Bang Ories ini, juga mengaku telah menyurati Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Luwu, supaya tidak menerbitkan perizinan konstruksi baik dalam bentuk Izin Mendirikan Bangunan maupun perizinan dalam bentuk lainnya menurut ruang lingkup kewenangannya, terkait dengan penerbitan perizinan proyek PLTMH tersebut.

Ia pun berjanji, bahwa pihak LSM-nya akan juga menjadwalkan untuk mengadukan adanya indikasi tindak pidana yang diduga kuat timbul pada kasus, yang saat ini sedang disoal adik-adik mahasiswa yang terbabung dalam forum AMARA Bastem tersebut.

Jadi hal mengenai kasus ini, tambahnya, saya juga sudah konsultasikan di Kantor Kemenko Polhukam termasuk pada pihak Aparat Penegak Hukum atau APH berwenang di Jakarta. Namun karena masih ada urusan lainnya, sehingga kasus ini belum kita laporkan dugaan tindak pidananya.

“Jadi permasalahan ini tentunya akan menjadi perhatian serius LSM kita, untuk melaporkannya lebih lanjut kepada pihak APH berwenang,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *