Aktivis Pembela Arus Bawah Diminta Segara Adukan Kasus Dana BOS ke Pihak APH, Termasuk di SDN 347 Lamasi Pantai
Tabloid SAR – Berbagai kalangan sangat mengapresiasi sikap tegas pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk segera memanggil Kepsek SDN 364 Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu tersebut.
Mengalirnya apresiasi dari berbagai kalangan yang diterima awak media ini, setelah membaca berita media online ini, terkait adanya statement Sekretaris Disdikbud Kabupaten Luwu, Muhammad Jufri. Bahkan dengan tegas memerintahkan Kabid Pembinaan SD Andi Fadri, untuk segera memanggil Kepsek SDN 364 Labokke.
Tak ketinggalan kalangan pendidik termasuk sejumlah Kepsek, mengaku sangat mengapresiasi atas adanya sikap tegas Sekretaris Disdikbud Kabupaten Luwu tersebut. Namun tidak sedikit pula dari mereka ini, justu mendesak pencopotan Kepsek SDN 364 Labokke, karena dinilai sudah sangat tidak mencerminkan perilaku sebagai leader pendidik di sekolah.
Menurut mereka, Kepsek itukan merupakan leadership di lingkungan sekolahnya yang harus dituntut untuk senantiasa berperilaku sebagai cerminan moralitas sebagai pemangku pendidikan di sekolah. Jika justru menunjukkan sifat jumawa (angkuh –red), lantaran merasa dibeckingi salah satu pejabat penting di Kantor Disdikbud, maka hal seperti itu sudah sangat salah besar.
Kata mereka, tindakan seperti itu sangat tidak pantas dan juga sangat tidak terpuji ditunjukkan seorang Kepsek. Sebab perilaku seperti ini, maka sangat dapat menjadi contoh buruk bagi murid-murid sebagai peserta didik di sekolah.
Walau kita ini juga Kepsek, tentunya sangat menyesalkan atas adanya sikap jumawa sebagaimana ditunjukkan salah satu rekan Kepsek tersebut. Apalagi sikap seperti itu ditunjukkan kepada wartawan suatu media yang pemiliknya adalah seorang aktivis LSM dan juga dikenal sangat tajam kritikannya tersebut.
“Kan tidak begini jadinya, seandainya Kepsek tersebut menjalin kemitraan dengan pihak wartawan media ini. Karena akibat menunjukkan sikap kejumawanya itulah, maka diberitakan media ini. Akhirnya dipanggil oleh pihak Disdikbud,” tutur sejumlah Kepsek, Minggu (21/04-2024) minta agar mereka tidak dimediakan identitasnya.
Untung saja baru dipanggil Pihak Disdikbud, ucap salah satu Kepsek (off the record –red), bagaimana seandainya yang memanggil itu adalah pihak kepolisian atau kejaksaan. Namanya mengelola keuangan dan anggaran sekolah seperti dana BOS, sudah pasti ada saja celah kesalahannya. “Jadi jangalah terlalu sok suci dengan cara menunjukkan gaya keangkuhan,” imbuhnya.
Semoga saja kasus dana BOS-nya tidak diadukan lebih lanjut kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum), seperti ke pihak Polres dan pihak Kejari. Karena ada juga pemberitaan sebelumnya melalui media ini, jika pihak Aktivis Pembela Arus Bawah akan mengadukan kepada pihak APH, mengenai adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah ini dan termasuk pada sejumlah sekolah lainnya.
Salah satu Kepsek di Kecamatan Bua mengaku, bahwa sebenarnya ada kelebihan untuk bermintra dengan wartawan media tersebut. Sebab tidak pernah minta-minta dana apalagi dengan cara memaksa. Tidak seperti sejumlah oknum wartawan lainnya, bahkan kadang mengintimidasi untuk dijadikan sebagai pembenaran dalih pemerasan. “Jadi dengan alasan itulah, maka saya tidak pernah putus bermitra dengan wartawan media ini,” ungkapnya.
Sudah dapat dipastikan, kata Kepsek tersebut, bahwa tidak ada Kepsek yang tidak pernah didatangi oknum-oknum wartawan nakal, untuk minta-minta dana dengan berbagai dalih. Bahkan dalam meminta dana sampai ada yang mengintimidasi. “Kalau wartawan media yang satu ini, sama sekali tidak pernah melakukan tindakan seperti itu. Tapi kita justru bisa dibantu apabila kita ada permasalahan,” ucapnya.
Karena kalau kita sudah bermitra dengan media ini. Lanjut ia menyampaikan, maka dengan sendirinya kita sudah menjadi bagian dari anggota kemitraan LSM Aktivis Pembela Arus Bawah. Jadi LSM itulah yang akan mengadvokasi apabila kita ada permasalahan seberat apapun permasalahan kita tersebut.
Ia lalu mencontohkan, seperti Hj Marhamah, salah satu mantan Kepsek di Kecamatan Bua ini. Saya pernah mendengar, bahwa setiap Ibu Hajjah Marhamah jika mendapat permasalahan, maka Bosnya wartawan media inilah yang selalu membantunya.
“Jadi hal itulah, sehingga saya lebih memilih untuk menjalin kemitraan dengan wartawan media ini. Sekalipun terbitannya kadang terlambat, tapi ada kemitraan LSM-nya yang lebih bernilai,” beber salah satu Kepsek tersebut, minta agar juga tidak dimediakan identitasnya.
LSM : Kasus Dana BOS Harus Diusut Melalui Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi
Zulfiadi, salah satu pegiat aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan ini, saat dimintai tanggapannya melalui nomor handpone-nya, mengenai adanya informasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS pada sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu, sebagaimana yang telah menjadi sorotan pihak Aktivis Pembela Arus Bawah selama ini.
Kata aktivis LSM yang lebih akrab disapa Zul ini, saya ini juga salah satu pembaca setia media online Tabloid SAR. Jadi saya bisa tahu berita apa saja yang dirilis media online ini, sekalipun saya di Makassar atau di Jakarta dan di daerah lainnya.
Lanjut ia mengemukakan, jadi dana BOS selalu saja menjadi bancakan korupsi Kepsek. Hal mengenai informasi tersebut sepertinya sedang menjadi sorotan pada sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu. Jadi diminta kepada Akativis Pembela Arus Bawah agar segera mengadukan kasus dana BOS kepada pihak APH agar diusut melalui penanganan tindak pidana pemberantasan korupsi.
“Saya sangat paham betul Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red) selaku Aktivis Pembela Arus Bawah dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Luwu selama ini,” ucapnya.
Zul menyampaikan, bahwa terkait atas dipanggilnya Kepsek SDN 364 Labokke oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu. Hal itu, karena persoalan etik dengan wartawan akibat faktor jumawanya dan juga disinyalir mengaku-ngaku punya becking penjabat penting pada kantor dinas tersebut.
“Namun bila ada indikasi penyalahgunaan dan BOS di sekolah itu, sudah seharusnya hal itu diadukan lebih lanjut ke pihak APH agar diproses secara hukum,” tandasnya.
Sepertinya pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, lanjut Zul menyampaikan, lagi menelusuri kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS pada sejumlah sekolah di Luwu, antara lain seperti di SDN 364 Labokke dan SDN 347 Lamasi Pantai.
“LSM kita di Makassar ini siap bersinergi dengan pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, untuk mendorong proses penanganan hukum kasus-kasus dana BOS di Luwu tersebut,” imbuhnya.
Kami sebagai LSM yang berkedudukan di Makassar, kata Zul lebih lanjut, tentunya sangat siap bersinergy dengan pihak Aktivis Pembela Arus Bawah untuk mengawal proses hukum kasus-kasus dugaan penyalahgunaan dana Bos di Luwu tersebut.
Namun tentunya, sambungnya, harus terlebih dahulu pihak Aktivis Pembela Arus Bawah, mengadukan dugaan penyalahgunaan dana Bos itu kepada pihak APH yang mana. Apakah itu diadukan kepada pihak kepolisian atau pihak kejaksaan, maka kita tinggal kawal proses hukumnya di Polda atau Kejati.
Hal tersebut lalu disikapi oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Sebenarnya tidak boleh ada kata tega dalam upaya mendorong program agenda pemeberantasan korupsi, sekalipun itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS,” tuturnya.
Namun salah satu pegiat aktivis anti korupsi yang kerap disapa Bang Foxchy ini, mengaku masih memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak Disdikbud Kabupaten Luwu untuk menangani Kepsek yang dianggap bermasalah tersebut.
Lanjut ia mengemukakan, kalau memang sudah tidak bisa dibina lagi oleh atasannya di Disdikbud, maka barulah kemudian dibinasakan dengan jalur pendekatan penegakan hukum. “Yah, tentunya melalui penanganan tindak pidana pemberatasan korupsi,” ucap aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, sembari tertawa lepas.
Kita lihat dululah, Bang Ories lanjut menuturkan, seperti apa penanganan di Disdikbud Kabupaten Luwu itu kepada Kepsek SDN 364 Labokke. Selain itu, masih ada sekolah lainnya yang harus juga tangani Disdikbud, seperti salah satunya Kepsek 347 Lamasi Pantai. “Kalau sanksi sangat tidak sesuai dengan ekspektasi, baru kita pertimbangkan lebih lanjut ke pihak APH,” tandasnya.
Lalu ia menambahkan, sebenarnya kedua Kepsek ini sudah menjadi target LSM kita, untuk diperkarakan lsecara hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana Bos-nya kepada pihak APH. “Namun itu tadi, kita berikan kesempatan dulu kepada pihak Disdikbud untuk membinanya dengan sanksi yang sepadam,” pungkasnya. (Herman)