LUWU, Pelaksanaan aksi demo Koalisi Rakyat Bersatu Luwu Jilid I, adalah menjadi momentum harapan rakyat terkhusus bagi masyarakat yang berada pada sekitar wilayah tambang PT. Masmindo Dwi Area atau Masmindo di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selanjutnya, aksi demo yang telah usai pelaksanaannya dari jam 14.00. WITA hingga berakhir pada jam 17.30 WITA. Kamis, 28 Juli 2022 tersebut.
Dari pantauan, pelaksanaan aksi demo dimulai depan SMAN I Luwu ke Kantor Bupati Luwu dan berakhir di depan Kantor DPRD Luwu.
Orasi yang digelar dengan waktu yang cukup singkat, lalu memasuki ruang forum DPRD dan di hadiri oleh sejumlah Aktivis di Luwu, tokoh masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Luwu dan Anggota DPRD Luwu.
Zainuddin Bundu Saoda, SE dari Media Portal News sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demo menyampaikan Aspirasinya di depan para anggota DPRD Luwu, bahwa PT. Masmindo “Diminta segera angkat kaki dari Bumi Sawerigading”. Karena dinilai telah mendustakan masyarakat luwu selama bertahun tahun atas status kedudukannya yang kian tak jelas.
Sementara Jurimin Judfri, SH, MH dari LSM Baladhika Adhyaksa dalam penyampaikan aspiraninya, bahwa “Diminta PT. Masmindo harus Transparans terkait eksplorasi yang selama kurung 40 tahun lebih berjalan, namun sepertinya tidak membuahkan hasil eksploitasi dan patut diduga melanggar UU No.3 Tahun 2020 Tentang Minerba”.
Selanjutnya, Wawan dari Pemerhati Lingkungan (Garabas) saat penyampaian Aspirasinya “Jangan Ada Dusta diantara kita untuk PT. Masmindo Dwi Area atas Dana Hibah 67 Miliar yang digelontorkan ke Pemda Luwu sebagai bentuk pengelolaan pelebaran jalan dan jembatan untuk nantinya dilalui oleh PT. Masmindo”.
Selanjutnya, Zulfikar adalah juga dari Pemerhati Lingkungan (Garabas) melalui penyampaian Aspirasinya, bahwa “PT. Masmindo harus transparans terkait dengan penerapan Amdal maupun pembebasan nilai lahan milik masyarakat yang dianggap jauh dari skala standar nilai harga het”.
Selanjutnya, Andika Pratama Putra masih dari Pemerhati Lingkungan (Garabas) dengan penyampaian Aspirasinya, bahwa “PT. Masmindo jangan mendustai rakyat luwu dengan hanya datang menguras hasil perut bumi berupa emas, logam, nikkel dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu Jilid I ‘ini, menggenjot tujuh tuntutan jika tidak dipenuhi, maka sebaiknya PT. Masmindo hengkang dari Luwu, ketujuh tuntutan tersebut yakni :
- Meminta kejelasan dan keabsahan atas kedudukan perusahaan PT. Masmindo Dwi Area selama ini di Kabupaten Luwu.
- Status Perijinan Perusahaan PT. Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 Pasal 1 angka 6, 6a.
- Meminta kejelasan PT. Masmindo terkait eksploitasi, kontruksi dan eksplorasi selama ini di Kabupaten Luwu.
- Mempertanyakan output, Input dari PT Masmindo Dwi Area kedepannya tentang pembebasan lahan.
- Meminta transparansi (MoU) kerjasamanya PT Masmindo Dwi Area dengan pemerintah dalam pengesahan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
- Meminta Dokumen Perbub Nomor 50 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perbub Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022.
- Meminta dokumen Pergub maupun Perda yang mengatur penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang di Sulsel.
Dengan tujuh tuntutan aksi demo KRB Luwu yang disampaikan dalam forum DPRD Luwu, namun sangat disayangkan PT. Masmindo Dwi Area tidak dapat menghadirkan diri. Dan Aksi Demo Koalisi Rakyat Bersatu Luwu menjadwalkan untuk Aksi Demo Jilid II selanjutnya. (*)