Agenda Pembebasan Lahan PT. MDA, Lagi Menuai Sorotan Masyarakat Adat Rante Balla?

Parengnge Kande Api : Kita Bersyukur Didampingi Aktivis Pembela Arus Bawah

 

,LUWU, Tabloid SAR – PT. Masmindo Dwi Are (MDA) yang telah mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2018 lalu, nampaknya sudah akan memasuki progres tahapan pengeksploitasian.

Hanya saja agenda pembebasan lahan dalam area kontrak karya Perusahaan Tambang Awak Mas tersebut, lagi menuai sorotan dari Masyarakat Adat Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, sebab Masyarakat Adat Rante Balla menduga adanya pihak-pihak tertentu, untuk berupaya mengaburkan hak-kak ulayat masyarakat yang rencananya akan dibebaskan PT. MDA tersebut.  Hal inilah, sehingga Masyarakat Adat Rante Balla telah meminta pandampingan LSM yang disebut Aktivis Pembela Arus Bawah.

Hal tersebut dikemukakan oleh salah satu Pemangku Adat Rante Balla, yakni Parengnge Kande Api, Edy Lembangan, saat ditemui media ini pada rumah kediamannya di Balopa, Kabupaten Luwu, Senin (7/3/2022).

“Yah, kita bersyukur didampingi LSM, yaitu Pak Rahmat selaku Aktivis Pembela Arus Bawah untuk melawan mafia tanah pada lahan Masyarakat Adat yang akan dibebaskan oleh pihak PT. MDA,” ucapnya.

Lanjut salah satu Pemangku Adat Rante Balla yang akrab disapa Edy ini, kita sama sekali tidak melawan perusahaan (PT. MDA –red) tapi yang kita lawan adalah dugaan praktik-praktik mafia tanah pada lahan hak-hak ulayat masyarakat adat kami yang berlokasi di dalam area kontrak karya yang akan dibebaskan tersebut.

Syukurlah, kata dia lagi, sebab pihak keluarga sendiri telah meminta Pak Rahmat sebagai LSM Pendamping. Jadi saya sangat setuju Pak Rahmat jadi LSM Pendamping. Apalagi Pak Rahmat ini adalah memang keluarga dan saya sudah sangat kenal baik.

“Maka untuk melawan mafia tanah, sudah seharusnya memang dikawal oleh LSM, supaya masyarakat adat tidak dirugikan, terkait dengan pembebasan lahan yang akan dilaksanakan oleh PT. MDA,” tutur Edy .

Menurutnya,  bahwa Pak Rahmat sebagai LSM Pendamping akan menangani pengadvokasian hukum terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat.

“Soalnya ada banyak sertifikat dan SKT serta jenis alas hak lainnya yang terbit pada lahan hak-hak masyarakat adat yang masuk dalam area kontrak karya, maka itu sudah merupakan ranah penanganan LSM Pendamping yang mengavokasinya melalui jalur hukum,” kata Edy.

Kendati demikian, sambungnya, kita dari Lembaga Adat Kaparengngesan Kande Api, tentunya pula berupaya untuk terlebih dahulu mancari solusi secara kekeluargaan dengan pihak-pihak yang mengklaim punya lokasi tanah pada lahan hak-hak ulayat masyarakat adat tersebut, termasuk warga penggarap didalamnya.

“Jika memang sudah tidak ada lagi titik temu penyelesaian, maka LSM Pendampinglah nantinya yang akan mengambil langkah-langkah pengadvokasian hukum lebih lanjut,” tandas salah satu karyawan PT. MDA tersebut.

“Saya ini sudah kurang lebih 30 tahun sebagai karyawan dalam Base Camp PT. MDA. Tapi saya sebagai Parengnge Kande Api harus pula berdiri tegak pada kebenaran untuk jujur memperjuangkan lahan hak-hak ulayat masyarakat adat saya,” terangnya.

Edy pun lanjut menyampaikan, jadi selama hampir kurang lebih setahun ini, saya hanya diam melihat pihak management perusahaan melakukan pendataan terhadap kepemilikan tanah yang akan dibebaskan.

“Jadi baru seminggu ini, saya baru mulai menyampaikan pada tim pembebasan lahan perusahaan, mengenai adanya dokumen kepemilikan lahan hak-hak ulayat masyarakat adat yang dibuat pada tahun 1995 dan 1996 tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kalau ada data kepemilikan tanah baik dalam bentuk sertifikat dan SKT maupun dalam bentuk  alas hak jenis lainnya yang muncul selain data tahun 1995 dan 1996. “Jadi hal itu sangat patut dipertanyakan, bahwa dengan dasar apa mereka menerbitkan alas hak pada lahan hak-hak ulayat masyarakat adat kami,” tukasnya.

Edy lalu menjelaskan, bahwa mengingat area kontrak karya PT. MDA adalah juga berada di dalam lahan hak-hak ulayat masyarakat adat, maka pihak perusahaan tidak perlu melibatkan dulu pihak pemerintah desa dan kecamatan dalam pendataan lahan yang akan dibebaskan.

“Jadi sebaiknya pihak perusahaan agar terlebih dahulu mengandeng para pemangku adat, yakni empat To Parengnge di Rante Balla. Sebab kamilah para To Parengnge yang lebih tahu posisi lahan hak-hak masyarakat adat kami secara turun-temurun,” bebernya.

Bagi saya selaku Parengnge Kande Api Rante Balla, tentunya sangat mendukung dan juga sangat berharap pada PT MDA agar segera melakukan kegiatan produksi.

“Jadi dengan adanya LSM untuk mendampingi masyarakat adat kita, untuk turut mengawal agenda pembebasan lahan yang akan dilakukan PT. MDA  supaya tidak dihambat dengan dugaan praktik-praktik mafia tanah,” pungkasnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Sudarso Palesang, salah satu tokoh masyarakat adat Rante Balla. Ia pun menambahkan, jika dirinyalah bersama keluarga yang telah meminta Pak Rahmat sebagai LSM Pendamping. “Jadi Pak Rahmat akan senantiasa mendampingi kita baik melalui jalur hukum maupun pada setiap pertemuan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku siap untuk mendampingi dan memfasilitasi Masyarakat Adat Rante Balla dalam melakukan aksi perlawanan terhadap dugaan praktik-praktik mafia tanah, terkait dengan agenda pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh PT. MDA tersebut.

“Yah, LSM kita sangat siap untuk memberikan advokasi pendampingan terhadap Masyarakat Adat Rante Balla,” tukasnya.

Lanjut aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, hal ini tentunya pula sebagai bentuk dukungan terhadap penanaman investasi pada Perusahan Tambang Awak Mas PT. MDA, supaya tidak menemui banyak kendala dalam melakukan progres pelaksanaan tahapan pembebasan lahan hak-hak ulayat masyarakat adat Rante Balla tersebut.

Kalau kita dari pihak LSM, tutur Bang Ories, jadi tinggal menunggu petunjuk dari Parengnge Kande Api bersama rumpun masyarakat adat.

“Jelasnya kita selalu siap setiap saat untuk memberikan Pendampingan LSM, untuk mengadvokasi lahan hak-hak ulayat masyarakat adat yang akan dibebaskan PT. MDA,” kunci aktivis LSM yang pernah malang melintang di Jakarta tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *