Sikapi Rencana Pembebasan Lahan untuk PLTMH, Aktivis LSM Surati Camat Bastem dan Kades Bolu

News452 views

Tabloid SAR – Menyikapi mengenai adanya rencana program pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) PT Tiara Titra Energy di Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu tersebut, nampaknya mendapat dukungan dari berbagai pihak dan juga mendapat perhatian serius dari pihak Aktivis LSM.

Pasalnya, kehadiran investasi PLTMH dalam memanfaatkan potensi sumber daya air aliran Sungai Noling tersebut, maka tak terlepas pula akan memberikan dampak positif bagi kemajuan di daerah ini. Paling tidak bisa menyerap tenaga kerja lokal usia produktif setempat dan sedapat mungkin juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat pada daerah tersebut.

Bahkan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy selaku putra asal Bastem ini mengaku sangat mendukung pembangunan proyek PLTMH PT Tiara Titra Energy ini.

Hanya saja pegiat aktivis anti korupsi yang satu ini, meminta Camat Bastem dan Kepala Desa (Kades) Bolu agar berhati-hati dalam melegalisasi dokumen surat-surat terkait dengan kepentingan administrasi transaksi jual beli lahan, untuk kebutuhan rencana program pembangunan proyek PLTMH PT Tiara Titra Energy tersebut.

Hal tersebut, sebagaimana yang terungkap dalam surat Aktivis Pembela Arus Bawah yang ditujukan kepada Camat Bastem dan Kades Bolu Nomor: 005-DE/AdvDamp/NGO-Arus Bawah /2024 petanggal 10 Januari 2024. Tembusannya antara lain ditujkan kepada Menko Polhukam RI.

“Benar, kita selaku aktivis LSM surati Camat Bastem dan Kades Bolu untuk meminta agar berhati-hati dalam melegalisasi dokumen surat-surat, terkait dengan kepentingan administrasi transaksi jual beli lahan, untuk kebutuhan proyek PLTMH tersebut,” tuturnya hari ini, Kamis (11/01-2024).

Soalnya, lanjut ia menuturkan, bahwa sudah sejumlah kasus pembebasan lahan untuk kepentingan investor sampai meluncur proses penangannya ke dalam ranah hukum. Salah satu faktor penyebabnya adalah penyalahgunaan wewenang.

“Jika Camat dan Kades tidak paham regulasi mengenai status kepemilikan tanah, itu bisa saja diperkarakan dengan delik tindak pidana penyalahgunaan wewenang,”  ucap aktivis LSM yang akrab disapa Bang Foxchy ini.

Bang Foxchy, sehingga menyurati Camat Bastem dan Kades Bolu, sebab pihak LSM-nya memeperoleh pengaduan dari Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Pawele. Akibat warisan hak ulayat adatnya yang berlokasi di Bone Kapak telah diklaim oleh pihak-pihak yang sama sekali tidak ada hubungan kewarisannnya. Lantaran lokasi ini rencananya akan dibebaskan oleh PT Tiara Titra Energy untuk lokasi pembangunan proyek PLTMH.

Namun Bang Foxchy tidak ingin menjelaskan secara detail, mengenai materi yang menjadi subtansi dalam isi surat LSM-nya tersebut.  “Kita sudah mencermati secara seksama mengenai rencana progres pembebasan lahan, terkait dengan program  pembangunan proyek PLTMH tersebut,” bebernya.

Hal itulah, sehingga kita sangat mewanti-wanti Camat Bastem dan Kades Bolu agar dalam mengambil tindakan administrasi, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan tersebut, supaya senantiasa mempedomani ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

Lanjut ia mengemukakan, apalagi ada juga lokasi tanah yang akan dibebaskan pihak PT Tiara Titra Energy tersebut adalah berstatus tanah negara dalam bentuk Areal Penggunaan Lain. Kasihan juga kan, kalau itu pihak keluarga dari kalangan pemangku adat sampai ikut pula terseret-seret dengan kasus hukum, karena faktor tidak paham ketentuan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku.

“Jangan karena ngotot mengakui sebidang tanah sebagai warisan hak ulayat adatnya, lantaran terobsesi untuk menerima harga pembayaran pembebasan lahan, namun nantinya justru turut serta tersangkut proses penanganan hukum,” tandas aktivis yang juga kerap disapa Bang Ories ini.

Menurutnya, karena tanah warisan hak ulayat adat itu ada riwayat pengelolaannya dari generasi ke generasi, dan harus pula dibuktikan pula dengan susunan silsilah keturunannya dengan jelas, serta bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum, bahwa sejak kapan tanah adat tersebut dikelolah. Kalau tidak pernah ada nenek moyangnya mengelolah suatu bidang tanah lalu serta merta diklaim sebagai tanah warisan adatnya, maka pihak tersebut sangat patut disebut sebagai pelaku mafia tanah.

Bang Ories pun kembali meminta Camat Bastem dan Kades Bolu, supaya tidak mengambil tindakan administrasi terlebih dahulu dalam bentuk apapun terhadap transaksi pembebasan lahan pada lokasi tanah di Bone Kapak tersebut. “Jadi itu sikap kita terhadap rencana pembebasan lahan PLTHM, khususnya yang berlokasi di wilayah Desa Bolu tersebut,” imbuhnya.

“Apabila nantinya tidak ingin bermasalah dengan perkara hukum, jadi kita pun meminta pada pihak PT Tiara Titra Energy agar mempending pembayaran terhadap lokasi tanah di Bone Kapak tersebut, sebelum ada kesepakatan musyawarah dengan pihak-pihak keluarga lainnya yang mengklaim lokasi tanah di Bone Kapak tersebut,” ungkapnya.

Hal itu, kata Bang Ories, jika dirinya sudah pula mengkonsultasikan hal ini dengan pihak Satgas Kemenko Polhukam. Hanya saja kita belum melaporkan resmi hal ini di Kemenko Polhukan, sebab kita masih ingin mengedepankan penyelesaiaan secara kekeluargaan,” tukasnya.

Pada perinsipnya, ia pun menambahkan, LSM kita tentunya pula sangat mendukung proyek PLTMH itu. “Akan tetapi mengenai lokasi tanah di Bone Kapak itu sangat perlu dilakukan musyawarah secara komprehensif terlebih dahulu, agar proyek PLTMH ini bisa terlaksana tanpa mengalami kendala yang berarti,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *