Ketua Komisi II DPRD Luwu Angkat Bicara Soal Kasus Proyek Ruas Jalan Ranteballa-Lekopini Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Sejumlah Legislator Luwu Dukung LSM Laporkan Kasus Ini ke Kapolda

 

Tabloid SAR – Mengenai adanya sorotan tajam para pegiat LSM terhadap dugaan pengunaan material tambang Galian C ilegal pada kegiatan proyek ruas jalan Ranteballa-Lekopini tersebut, nampaknya semakin bergulir menjadi diskursus publik.

Bahkan kalangan legislator Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak terlepas pula memberikan perhatian serius terhadap dugaan penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu yang dilaksanakan PT Inti Pana Mandiri tersebut.

Hal tersebut, sehingga membuat Ketua Komisi II DPRD Luwu, Sulaeman Ishak angkat bicara, terkait kasus proyek Pemkab Luwu yang sedang menuai sorotan tajam  para pegiat LSM.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inipun menyampaikan, bahwa sebaiknya rekan-rekan pegiat LSM membawa kasus ini untuk di hearing di DPRD Luwu. “Apalagi kasus ini, rupanya sudah pula menjadi temuan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat,” kata Sulaeman Ishak pada media ini, Minggu (02/04/2023).

Menurutnya, setelah saya membaca adanya sorotan tajam rekan-rekan pegiat LSM yang dirilis media online Tabloid SAR, terkait adanya dugaan pengunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek jalan tersebut. “Saya meminta pada rekan-rekan pegiat LSM membawa kasus ini ke DPRD agar dihearing,” kata legislator Luwu yang juga berlatarbelakang pegiat LSM tersebut.

Menanggapi permintaan Ketua Komisi II DPRD Luwu tersebut, Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengemukakan, jika pihaknya sudah membawa kasus ini untuk dihearing di DPRD.

Kata Bang Foxchy, sebelumnya kita sudah mengadukan kasus ini di DPRD Luwu, tapi saat dihearing di Komisi III namun kita justru tidak mendapat undangan dari DPRD. “Yah, tentu kita tidak hadiri kegiatan hearing di Komisi III DPRD  Luwu tersebut, sebab tidak ada undangan. Sampai saat ini, kita pun sama sekali tidak tahu apa hasil keputusan hearing di DPRD waktu itu,” ucapnya.

Terkait adanya kasus proyek jalan Pemkab Luwu yang diduga kuat menggunakan material tambang Galian C ilegal yang saat ini sedang disorot pihak LSM-nya bersama rekan-rekan pegiat LSM lainnya tersebut. Bang Foxchy mengaku, jika dirinya baru saja berkonsultasi dengan sejumlah anggota legislator Luwu lainnya via handphonenya masing-masing.

Kita tentunya minta tanggapan pada sejumlah rekan anggota legislator Luwu tersebut, terkait adanya kasus proyek jalan Pemkab Luwu yang diduga kuat menggunakan material tambang Galian C ilegal. Merekapun sangat mendukung agar kasus ini dilapor ulang ke DPRD untuk kembali dihearing.

Menurut sejumlah legislator Luwu tersebut, kalaupun kasus ini pernah dihearing di Komisi III tapi tidak mengundang Abang  (Bang Foxchy –red) selaku LSM yang mengadukan kasus tersebut, namun bisa juga dihering di Komisi II DPRD Luwu. Hanya saja sejumlah legislator ini minta agar tidak disebut namanya.

“Yah, kasus ini bisa dihearing di Komisi II, tapi terkait dengan persoalan izin usaha perusahaan kontraktor tersebut. Apa korelasi izin usahanya sampai juga melakukan penambangan material Galian C yang diduga kuat ilegal tersebut,” kata Bang Foxchy menirukan ucapan sejumlah legislator yang kita mintai tanggapannya tersebut.

Sejumlah legislator itupun menyebutkan, bahwa perusahaan kontraktor seperti ini bisa di-bleck list, jika benar melakukan dugaan penambangan material tambang ilegal untuk digunakan pada proyek pemerintah.

Para legislator tersebut bahkan sangat mendukung para pengiat LSM agar melaporkan langsung kasus ini kepada Kapolda Sulsel. Merekapun juga mengaku sangat merasa heran atas tidak adanya respons penanganan yang diberikan pihak Polres Luwu terhadap kasus yang telah beberapa kali diadukan para pegiat LSM tersebut.

“Jadi begitulah hasil konsultasi kita dengan sejumlah legislator Luwu, dalam menanggapi munculnya diskursus terkait dengan kasus dugaan penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek jalan yang dilaksanakan PT Inti Pana Mandiri tersebut,” terang Bang Ories.

Untuk diketahui, bahwa nilai kontrak proyek jalan Pemkab Luwu sebesar Rp 25.557.880.000 ini, dialokasikan  melalui APBD TA 2022. Dan dilaksanakan oleh perusahaan kontraktor PT Inti Pana Mandiri. Saat ini lagi menuai sorotan tajam para pegiat LSM tersebut, akibat tidak mendapat respons penanganan di Polres Luwu.

Padahal kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan para pegiat LSM ke Kapolres Luwu. Hal itulah sehingga para pegiat LSM tersebut akan mengagendakan untuk segera melaporkan langsung kasus ini ke Kapolda Sulsel.

Adapun para pegiat LSM yang begitu intens menyoroti kasus ini ialah Rahmat K Foxchy selaku Aktivis Pembela Arus Bawah, Jurimin Djufri selaku Aktivis LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara dan Andi Baso Juli selaku aktivis LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan dan Masyarakat (LPKP-M). (Pers Rilis LSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *