Menyoal Proyek Ruas Jalan Ranteballa – Lekopini,  Pihak Inspektorat Luwu Sebut Pihak Kontraktor Diduga Gunakan Material Tambang Galian C Ilegal

 

Para Pegiat LSM : Kita Akan Segera Laporkan ke Kapolda Sulsel, Sebab Tidak Ada Sama Sekali Penanganan di Polres Luwu

 

Tabloid SAR – Begitu jumawanya pihak PT Inti Pana Mandiri dalam menggunakan dugaan material tambang Galian C ilegal, untuk kegiatan proyek pembangunan ruas jalan Ranteballa-Lekopini. Mungkin karena perusahaan kontraktor ini merasa memiliki kekuatan besar yang membeckenginya, sehingga sangat begitu sukar disentuh dengan kasus hukum.

Padahal kasus dugaan penggunaan material Galian C ilegal oleh perusahaan kontraktor tersebut, sudah beberapa kali pula dilaporkan oleh para pegiat LSM kepada Kapolres Luwu, namun tidak juga diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Luwu menyebut, bahwa pihak perusahaan kontraktor (PT Inti Pana Mandiri -red) telah diduga kuat menggunakan material tambang Galian C Ilegal.

Tampak sebuah excavator sangat diduga kuat sedang melakukan kegiatan pertambangan Galian C ilegal di Desa Kadundung, Kacamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Disinyalir alat berat tersebut milik PT Inti Pana Mandiri. Adapun material yang dimuat pada salah satu mobil dum truck tersebut, untuk digunakan pada kegiatan proyek ruas jalan Ranteballa-Lekopini. (Photo Hasil Investigasi LSM)

“Kita sudah periksa pihak perusahaan kontraktor pelaksana proyek pembangunan ruas Jalan Ranteballa – Lekopini tersebut. Ternyata benar menggunakan material tambang Galian C ilegal,” ucap Ahmad Jayadi Arif, salah satu Supervisi pada Kantor Inspektorat Kabupaten Luwu yang ditugaskan memeriksa kasus tersebut, saat dikonfirmasi melalui nomor handphonenya pada hari ini, Sabtu (01/04/2023).

Dia pun mengaku sudah menegur pihak perusahaan kontraktor pelaksana proyek tersebut agar menghentikan pengambilan material pada lokasi tambang Galian C yang tidak berizin.

Yah, itu kita sudah tegur, lanjut ia menyampaikan, karena namanya proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran pemerintah, sangat tidak dibenarkan menggunakan material dari lokasi tambang Galian C yang tidak punya izin. “Sebab itu merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum,” tutur Inspektur Pembantu Wilayah I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu ini.

Salah satu pejabat teras pada lingkup Inspektorat Kabupaten Luwu yang lebih akrab disama Yani ini, lebih lanjut menyampaikan, bahwa dirinya sudah melaporkan hasil temuan pemeriksaannya itu kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu.

Intinya, kata Yani lagi, bahwa kita sudah menegur pihak perusahaan kontraktor tersebut, supaya berhenti menggunakan material tambang Galian C ilegal, jika tidak ingin bermasalah dengan kasus hukum. “Apalagi kasus ini sudah senantiasa mendapat sorotan tajam dari para pegiat LSM, sehingga bisa saja nantinya mereka melaporkan kasus ini lebih lanjut pada pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” terangnya.

Adapun kasus dugaan material tambang Galian C ilegal yang digunakan pihak perusahaan kontraktor PT Inti Pana Mandiri, pada kegiatan proyek pembangunan ruas jalan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Luwu TA 2022, dengan nilai kontrak sebesar RP 25.557.880.000 tersebut.

Hal tersebut, sehingga disikapi lebih lanjut oleh para pegiat LSM di daerah ini. Para pegiat LSM tersebut sepakat akan segera melaporkan kasus ini ke Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), sebab tidak adanya sama sekali penanganan yang dilakukan oleh pihak  Polres Luwu.

Para pegiat LSM tersebut, mengaku sangat merasa kecewa atas tidak adanya sama sekali respons penanganan yang diberikan oleh pihak penyidik Tipiter Polres Luwu. Padahal mereka sudah beberapa kali melaporkan kasus ini kepada Kapolres Luwu.

Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Eksektif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Terus terang saja, kita selaku pegiat LSM sangat kecewa pada pihak penyidik berwenang di Polres Luwu, sebab tidak adanya penanganan terhadap kasus ini,” terangnya.

Padahal kasus ini, kata aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Foxchy ini, bahwa sudah beberapa kali kita laporkan kasus ini kepada Kapolres Luwu. Bukan hanya LSM kita yang laporkan kasus ini, tapi juga telah dilaporkan oleh LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara dan LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan dan Masyarakat (LPKP-M).

“Bahkan kasus ini sudah sering pula disoroti oleh rekan-rekan pegiat LSM lainnya baik melalui media online mapun melalui media cetak,”  beber Bang Foxchy.

Lanjut ia menyampaikan, apa karena ada kekuatan besar yang membeckingi pihak perusahaan kontraktor tersebut, sampai begitu jumawanya menggunakan dugaan material tambang Galian C ilegal.

Apalagi sudah pula ditegur oleh pihak Inspektorat agar tidak menggunakan material tambang Galian C ilegal pada proyek pemerintah, tapi sepertinya teguran tersebut tidak juga digubris oleh pihak perusahaan kontraktor ini,” kata dia dengan nada kecewa.

“Kalau memang begitu maunya, jadi sebaiknya kasus tersebut, kita segera laporkan langsung saja kepada Kapolda Sulsel,” tandas aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.

Bang Ories pun menyampaikan, apalagi kita juga ada rencana agenda untuk beraudies langsung dangan Pak Kapolda Sulsel yang baru.

“Saya kemarin ditelepon teman di Jakarta, mengajak ketemu di Makassar untuk beraudiens langsung dengan Pak Kapolda Sulsel yang baru. Jadi tinggal tunggu agendanya saja, kapan ada kesediaan waktu Pak Kapolda untuk bisa menerima kita,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait dengan proyek pembangunan ruas jalan Ranteballa-Lekopini ini, bukan hanya kasus dugan penggunaan material Galian C ilegalnya saja yang kita akan laporkan ke Pak Kapolda. Namun kita juga akan laporkan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang ditengarai pula digunakan pihak perusahaan kontraktor jalan tersebut.

Lanjut Bang Ories, karena pihak PT Inti Pana Mandiri sesuai hasil temuan pemeriksaan pihak Inspektoran Kabupaten Luwu, bahwa telah diduga kuat menggunakan material tambang Galian C ilegal.  “Jadi kita pun akan laporkan pula potensi dugaan korupsi yang timbul melalui penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek jalan dimakasud,” imbuhnya.

“Jadi itu sangat jelas ada indikasi korupsinya, sebab sudah menjadi ketentuan regulasi bahwa sangat tidak dibenarkan bagi setiap perusahaan kontraktor menggunakan material tambang Galian C ilegal pada proyek pemerintah,” terangnya.

Koordinator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Jurimin Djufri.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Jurimin Djufri. Ia pun mengaku sangat kecewa, sebab tidak adanya penanganan dari pihak penyidik berwenang di Polres Luwu terhadap kasus ini.

“LSM kita juga sudah melaporkan ke Kapolres Luwu, terkait kasus pertambangan Galian C tersebut, tapi entah kenapa tidak ada sama sekali langkah penindakan yang diambil oleh pihak Penyidik,” ucap aktivis LSM  yang juga kerap disapa Bang Jur ini.

Kata Bang Jur lagi, mengenai kasus pertambangan ilegal ini, kan sudah sangat jelas ketentuan tindak pidananya. sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.  “Apalagi Pak Kapolri sudah pula menginstruksikan terhadap pemberantasan praktek-praktek pertambangan ilegal, sebab tindakan semacam itu sudah merugikan negara,” terangnya.

Bang Jur pun menyampaikan akan segara juga melaporkan kasus dugaan pertambagan ilegal ini kepada Kapolda Sulsel, apabila memang pihak Polres Luwu tidak ingin mengambil langkah penindakan sesuai dengan ketentuan tindak pidana yang berlaku.

Lanjut ia menyampaikan, kita tentunya tidak ingin membiarkan siapapun perusahaan kontraktor yang melaksanakan proyek pemerintah di daerah ini, sampai begitu jumawanya melakukan kasus dugaan praktek-praktek penambangan Galian C secara illegal.  “Hal seperti ini maka harus pula ditindak tegas menurut ketentuan tindak pidana pertambangan,” tandasnya.

Pimpinan Umum LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan dan Masyarakat (LPKP-M), Andi Baso Juli.

Ungkapan yang sama pun dikemukakan oleh Pimpinan Umum LSM LPKP-M, Andi Baso Juli. Ia pun juga menyampaikan rasa kekecewanannya atas tidak adanya langkah penanganan yang dilakukan pihak Penyidik Tipiter Polres Luwu terhadap kasus ini.

Jadi mengenai kasus dugaan pertambangan Galian C ilegal tersebut, Andi Baso Juli lanjut mengemukakan, jika dirinya sudah pula melayangkan surat ke Kapolres Luwu. “Kita sudah melayangkan surat pengaduan kepada Kapolres Luwu dan bahkan sampai ke Kapolri,” ungkapnya.

Adapun surat pengaduan yang telah dilayangkan Pimpinan Umum LSM LPKP-M kepada Kaplres Luwu ini adalah bernomor 03/LSM.LPKP-M/III/2023 tertanggal 08 Maret 2023. Melalui perihal suratnya tersebut, ia pun menduga terjadi pengelolaan biji emas dengan menggunakan tambang Galian C.

Lanjut aktivis LSM yang juga kerap disapa Ambasji ini, namun sepertinya surat pengaduan LSM kita ini belum juga ada respons penanganan yang dilakukan oleh pihak Polres Luwu.

“Yah, kita selaku pegiat LSM  tentunya sangat kecewa atas tidak adanya kepedulian dari pihak Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Luwu, untuk menangani kasus dugaan pertambangan ilegal yang juga telah diadukan oleh rekan-rekan pegiat LSM lainnya tersebut,”  paparnya.

Sedangkan mengenai tanggapannya terhadap adanya dugaan material tambang Galian C yang digunakan pihak perusahaan kontraktor PT Inti Pana Mandiri pada pelaksanaan proyek ruas jalan Ranteballa – Lekopini tersebut.

Ambasji pun mengaku sangat setuju, jika kasus ini agar segera pula dilaporkan langsung ke Kapolda Sulsel apabila memang tidak ada langkah penindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Luwu.

“Apalagi Pak Kapolda Sulsel ini adalah masih baru bertugas, sebab biasanya kalau pejabat baru, sangat cepat merespons setiap pengaduan dari kita-kita ini selaku para pegiat LSM,” tuturnya.

Lanjut ia menambahkan, kalau perlu pihak Penyidik yang berwenang di Polres Luwu, khususnya yang menanganai kasus-kasus tambang ilegal, maka sudah harusnya pula dilaporkan kepada Pak kapolda Sulsel.

“Jadi itukan juga sebagai bentuk partisipasi kita selaku para pegiat LSM ,untuk turut serta mendorong kinerja Polri yang bersifat profesional, menurut semangat PRESISI POLRI. Terlebih lagi Pak Kapolri sudah pula menginstrusikan perang terhadap praktek-praktek mafia tambang,” kunci Pimpinan Umum LSM LPKP-M tersebut. (Pers Rilis LSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *