LUWU – Arif (21), warga Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu berhasil ditangkap unit Resmob Polres Luwu, Selasa (26/10/21).
Pelaku berhasil diamankan dirumah keluarganya yang berada di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, setelah 9 bulan menjadi DPO.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan LP / 09 / I / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tgl. 20 Januari 2021 atas pelapor Nurjannah.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana.
“Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korbannya Ilham (37) dengan menggunakan sebilah badik,” kata Jon.
Jon menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan kedua pelaku serta beberapa orang temannya sementara duduk di salah satu warung miras (Ballo)
“Pelaku bertengkar adu mulut dengan korbannya, sehingga pelaku emosi dan langsung memukul pipi korban sebanyak 1 kali dan membuat korbannya terjatuh,” Jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia bahwa setelah korban berdiri pelaku langsung mengeluarkan sebilah badik dan menikam korbannya.
“Pelaku menikam korbannya sebanyak 2 kali pada bagian perut serta pipi korban hingga mengakibatkan luka terbuka,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.(*)