Terkait Proyek Ruas Jalan Ranteballa-Lekopini, LSM Minta Dinas PUPR Luwu Agar Tidak Bayarkan Material Galian C-nya

Tabloid SAR – Diskursus terhadap material tambang Galian C yang diduga digunakan pihak PT Inti Pana Mandiri pada proyek ruas jalan Ranteballa-Lekopini. Sepertinya semakin kencang menggelinding menjadi sorotan tajam dari ruang publik, khususnya dari kalangan pegiat LSM.

Pasalnya, perusahaan kontraktor yang menjadi rekanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu pada pelaksanaan proyek ruas jalan ini, sangat diduga kuat menggunakan material Galian C ilegal. Apalagi sudah pula menjadi hasil temuan pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Luwu.

Terlebih lagi perusahaan kontraktor tersebut, namun justru disinyalir melakukan penambangan Galian C secara ilegal. Untuk kemudian digunakan pada pelaksanaan proyek ruas jalan dimaksud.

Menyikapi hal ini, sehingga Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah meminta agar Dinas PUPR Kabupaten Luwu tidak membayarkan semua volume material Galian C yang telah digunakan pihak PT Inti Pana Mandiri pada pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut.

Alasannya, sebab material Galian C yang digunakan tersebut diperoleh dari hasil produksi pertambangan ilegal. “Hal tersebut merupakan perbuatan tindak pidana, menurut ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.  Yah, itu juga merupakan tindak pidana pencurian, sebab materialnya diperoleh dengan cara-cara melawan hukum,” kata Bang Foxchy.

Apalagi, tuturnya, kasus dugaan penambangan Galian C ilegal yang dilakukan oleh pihak perusahaan kontraktor ini, juga disinyalir sabagai salah satu penyumbang atas terjadinya banjir bandang di Sungai Suso beberapa waktu lalu.

Hal itulah, sehingga kita yang juga selaku Koalisi LSM Tana Luwu akan segera mengagendakan untuk menghearing kasus ini di DPRD Luwu. “Yah, kita akan  segera menghearing kasus dugaan penggunaan material Galian C ilegal PT Inti Pana Mandiri tersebut,” kata aktivis LSM yang juga disapa Bang Ories ini.

Jadi sebagai mitra, lanjut Bang Ories, kita meminta agar pihak PUPR Kabupaten Luwu tidak membayarkan semua volume material yang telah digunakan PT Inti Pana Mandiri pada pelaksanaan proyek ruas jalan Ranteballa-Lekopini tersebut.

Apalagi kasus ini, sambungnya, juga akan kita agendakan untuk diaporkan langsung kepada Kapolda Sulawesi Selatan. “Jadi supaya nantinya tidak ikut terseret-terseret ke dalam kasus hukum, maka kami sebagai mitra dan teman, mengingatkan pada pihak Dinas PUPR Kabupaten Luwu agar tidak mencairkan atau membekukan pembayaran material Galian C perusahaan kontraktor tersebut. “Jadi itu harapan kami,” pintahnya.

Sebenarnya, kata Bang Ories lagi, pada saat pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Sudah seharusnya pihak Dinas PUPR tanggap mencermati ,tekait kasus ini agar segera dicarikan solusinya.

“Apalagi kasus ini dilaporkan LSM kami pada pihak Inspektorat, kan selalu ada saja solusi dari LSM kami. Tapi kami tidak tahu, kenapa pihak Dinas PUPR Kabupaten Luwu, justru tidak menangkap sinyal atas adanya pemeriksaan pihak Inspektorat terhadap dugaan penggunaan material Galin C ilegal pada proyek ruas jalan Ranteballa-Lekopini tersebut,” papar .

Menurut Bang Ories, bahwa hasil pemeriksaan pihak Inspektorat itu, bisa kami jadikan sebagai alat bukti pengaduan pada pihak Aparat Penegak Hukum atau APH, terkait dengan kasus dugaan penggunaan material Galian C ilegal tersebut.

Dikemukakannya lebih lanjut, namun kami masih mengambil langkah solusi terlebih dahulu melalui DPRD Luwu, sehingga kami lebih memilih dulu untuk menghearing kasus dugaan penggunaan material tambang Galian C ilegal tersebut.

Bang Ories pun menambahkan, jadi tergantung perkembangan argumentasi dalam hearing nantinya. “Jika melalui hearing di DPRD tidak juga ada titik temu solusi. Yah, kemungkinan kasus ini ditaring penanganannya melalui kasus hukum,” tandas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah ini. (Basnawir).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *