Jurimin Djufri : Pihak-Pihak yang Diduga Sebagai Penyebab Terjadinya Peristiwa Banjir Bandang, Seharusnya Dipidana
Tabloid SAR – Pihak Koalisi LSM Tana Luwu sangat mengapresiasi atas aksi demonstrasi yang digelar ratusan massa mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL), terkait dengan dampak krusial yang ditimbulkan oleh kasus banjir bandang yang terjadi di Sungai Suso beberapa waktu lalu.
Adapun aksi demonstrasi yang digelar pihak IPMAL di Kantor DPRD Luwu pada Kamis kemarin (13/04/2023) tersebut. Mengungkap berbagai faktor yang diduga sebagai penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang pada Sungai Suso, yang sangat membawa tragedi bencana bagi masyarakat pada sepanjang daerah alian sungai ini.
Hal tersebut, sehingga sangat diapresiasi Koordinator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Jurimin Djufri, dan juga selaku Juru Bicara Koalisi LSM Tana Luwu.
“Kami selaku Koalisi LSM Tana Luwu sangat mengapresiasi aksi demonstrasi yang digelar adik-adik dari IPMAL tersebut, sebagai bentuk rasa keprihatinan yang sangat mendalam dalam menyikapi tragedi bencana yang dialami masyarakat, akibat dari terjadinya peristiwa banjir bandang pada Sungai Suso beberapa waktu lalu tersebut,” tuturnya pada hari Jumat ini (14/04/2023).
Menurutnya, bahwa dampak krusial dari akibat kasus banjir bandang tersebut, tidak hanya semata disebabkan oleh faktor alam saja. Akan tetapi sangat diduga kuat sebagai faktor penyebabnya adalah tidak terlepas dari tindakan manusia dalam memperlakukan alam dengan cara sangat tidak arif.
“Jadi pihak-pihak yang diduga sebagai penyebab terjadinya banjir bandang tersebut, seharusnya dipidana,” terang Jurimin Djufri.
Lanjut ia menuturkan, bahwa berbagai faktor yang justru sangat diduga kuat sebagai penyebab terjadinya peristiwa bencana banjir bandang tersebut. Misalnya, seperti faktor kegiatan PT Masmindo itu sendiri di dalam wilayah kontrak karyanya, faktor pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain faktor maraknya kasus penambangan emas dan Galian C secara ilegal.
“Yah, itu lebih disebabkan oleh faktor masifnya kerusakan lingkungan di kawasan hulu, seperti tidak terkendalinya pembukaan lahan perkebunan masyarakat termasuk di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo dan maraknya kasus dugaan tambang ilegal,” ucapnya.
Selain itu, kata aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Jur ini, adalah faktor pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan baik yang dilaksanakan oleh PT Inti Pana Mandiri maupun yang dilaksanakan oleh PT Alonzo selaku subkon dari PT Petrosea.
Soalnya, lanjut Bang Jur, ketiga perusahaan kontraktor ini sangat disinyalir kuat menggunakan material tambang Galian C secara ilegal, untuk memenuhi kebutuhan material pada proyek infrastruktur yang dilaksanakannya itu.
“Bahkan ada indikasi bahwa alat berat PT Inti Pana Mandiri dan PT Alonzo justru melakukan praktek-praktek penambangan galian C ilegal secara masif di Sungai Suso, khususnya di Desa Kadundung,” ungkapnya.
Tentunya pula, sambungnya, mengenai adanya jembatan sementara yang dibuat dalam bentuk box culver pada sejumlah titik anak Sungai Suso, sangat diduga kuat semakin memperparah terjadinya peristiwa banjir bandang tersebut.
Bang Jur lanjut mengemukakan, hal lain yang sangat diduga kuat menjadi fakor penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang tersebut, terkait maraknya kegiatan kasus tambang emas ilegal selama ini.
Saat ini, kegiatan tambang emas ilegal tersebut, justru kelihatannya ada yang bergeser ke Desa Ranteballa, dan disinyalir sudah merambah masuk ke dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo. “Anehnya, kenapa pihak PT Masmindo seolah sangat terkesan membiarkan wilayah kontrak karyanya dirambah oleh para pelaku mafia tambang emas ilegal,” ungkap Bang Jur dengan penuh tanya.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut Bang Jur, kita akan segera laporkan kepada pihak PT Indika Energy, jika sedang marak praktek-praktek penambangan emas ilegal di dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo.
Bang Jur lebih lanjut mengemukakan, bahwa kami selaku Koalisi LSM Tana Luwu akan segera pula menghearing kasus-kasus yang diduga sebagai faktor penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang di Sungai Suso tersebut.
“Kita selaku Koalisi LSM Tana Luwu sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Luwu, agar kasus-kasus tersebut agar segera dijadwalkan agenda hearingnya,” bebernya.
Ia pun sangat berharap agar adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam IPMAL tersebut, supaya juga bisa menghadiri pelaksanaan hearing kasus ini di DPRD Luwu nantinya.
Lanjut Bang Jur menjelaskan, bahwa Koalisi LSM Tana Luwu tidak hanya sebatas menghearing faktor penyebab terjadinya banjir bandang pada Sungai Suso. Namun juga akan menghearing protensi kerugian negara dan pemerintah daerah, dari akibat kasus-kasus dugaan pertambangan ilegal baik dalam bentuk pengelolaan emas maupun dalam bentuk pengelolaan material Galian C tersebut.
Dikemukakanya lebih lanjut, soalnya akibat pengelolaan tambang emas dan Galian C secara ilegal tersebut, sehingga negara dan pemerintah daerah sangat mengalami kerugian negara yang cukup besar.
Alasannya, sebab selama ini sangat tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jadi pihak-pihak penambang ilegal tersebut, merupakan pencuri pajak dan PNBP serta PAD dari sektor pertambangan yang sudah sangat besar selama ini,” jelas Bang Jur.
Bang Jur lalu menjelaskan, bahwa pihak-pihak kontraktor yang diduga sebagai penyebab terjadinya banjir bandang, seharusnya ditindak menurut ketentuan pidana lingkungan hidup dan ketentuan tindak pidana lainnya yang sudah diatur dalam undang-undang.
Sedangkan khusus untuk kasus dugaan pertambangan ilegal, selain harus dijerat dengan tindak pidana lingkungan hidup, maka harus pula dijerat dengan tindak pidana pertambangan Minerba dan tindak pidana penggelapan pajak, serta tindak pidan pencurian dan penadahan material tambang Galian C.
Bang Jur pun lanjut menyampaikan, kami sudah beberapa kali melaporkan terkait maraknya kasus dugaan pertambangan ilegal di sekitar kawasan hulu Sungai Suso ini, khususnya di Desa Kadundung, Namun sama sekali tidak ada tindakan hukum yang nyata dari pihak Polres Luwu.
Jadi kami selaku Koalisi LSM Tana Luwu, tambahnya, akan segera pula menjadwalkan untuk beraudies dengan Kapolda Sulawesi Selatan.
“Yah, tentunya untuk mengadukan langsung maraknya kasus dugaan pertambangan ilegal yang sangat diduga kuat sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang di Sungai Suso tersebut,” pungkas Koordinator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara ini. (*)