Proyek Jalan dan Jembatan pada Ruas Jalan Ranteballa – Lekopini Diduga Kuat Gunakan Tambang Galian C Ilegal Akan Segera Dihearing di DPRD Luwu
Tabloid SAR – Gerbong mutasi di tubuh Korp Bhayangkara berdasarkan telegram mutasi dari Mabes Polri, dengan nomor surat : ST/713/III/KEP/2023. Sehingga menyebabkan sejumlah Kapolda berganti, salah satunya adalah Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Irjen Pol Nana Sudjana kepada Irjen Pol Setyo Boedi Moenpoeni.
Hal itulah, sehingga Koalisi LSM Tana Luwu menyampaikan, selamat bekerja Pak Jenderal sebagai Kapolda Sulsel baru, dengan harapan bisa menuntaskan atas maraknya kasus dugaan tambang ilegal yang selama ini sudah menjadi perhatian publik di wilayah ini.
Koalisi LSM Tana Luwu inipun sangat mendesak Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Setyo Boedi Moenpoeni, supaya segera pula menuntaskan kasus dugaan tambang ilegal yang begitu marak di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Pasalnya, sebab akibat faktor maraknya kasus dugaan tambang ilegal tersebut, sehingga disinyalir menjadi penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang pada Sungai Suso beberapa hari lalu. Padahal kasus ini sudah beberapa kali kami adukan para kepada Kapolres Luwu, namun tidak juga mendapat tindak lanjut penanganan sama sekali.
Hal tersebut dikemukakan oleh Jurimin Jufri, Koordinator LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Luwu Raya, pada hari ini, Jumat (07/04/2023). “Padahal kami selaku pegiat LSM sudah beberapa kali mengadukan kasus ini kepada Kapolres Luwu,” tukasnya.
Apalagi pemberantasan terhadap kasus-kasus tambang ilegal, bahkan dengan tegas sudah diinstruksikan oleh Presidan Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun sepertinya pihak Polres Luwu justru sangat terkesan melecehkan instruksi Presiden dan Kapolri tersebut.
Hal inilah, kata Jurimin Djufri, kami bersama sejumlah pegiat LSM di daerah ini, sehingga membentuk Koalisi LSM Tana Luwu. “Maksudnya untuk menyikapi segala bentuk kebijakan pemerintah dan sistem penegakan hukum yang bersifat kontroversial di daerah ini,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa adapun pembentukan Koalisi LSM Tana Luwu ini, kami gagas bersama Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy) selaku Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah dan Andi Baso Juli selaku Pimpinan LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan dan Masyarakat (LPKP-M),,
Kita bentuk Koalisi LSM Tana Luwu ini, kata Jurimin Djufri lagi, sebab tidak adanya respon penanganan pihak Polres Luwu terhadap maraknya kasus tambang ilegal, khususnya pada DAS Sungai Suso di wilayah Desa Kadundung dan Desa Ranteballa, serta desa-desa lainnya di Kecamatan Latimojong. “Di situ juga sangat diduga pula marak tambang emas ilegal dan Galian C ilegal,” imbuhnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahkan proyek jalan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Luwu malahan diduga pula memanfaatkan material dari lokasi tambang Galian C ilegal di Desa Kandundung.
“Ironisnya kontrator jalan dan jembatan tersebut, justru diduga kuat melakukan penambangan Galian C secara langsung, tanpa didukung dengan izin tambang secara resmi,” kata aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Jur ini.
“Kasus ini juga sudah kita adukan ke Kapolres Luwu, tapi lagi-lagi tidak juga mendapat tindak lanjut penanganan sesuai dengan proses hukum yang semestinya,” ucap aktivis LSM yang sekretariatnya berbasis Jakarta ini.
Dikemnukakannya lebih lanjut, menyikapi atas tidak adanya respon penanganan di Polres Luwu tersebut. Kami selaku para pegiat LSM yang tergabung dalam Koalisi LSM Tana Luwu ini, akan segara mengajukan surat pengaduan ke DPRD Luwu agar kasus ini dithering di Komisi II.
“Insyah Allah pada hari Senin lusa surat pengaduan kita itu, sudah bisa masuk di DPRD Luwu, supaya segera dijadwalkan tanggal hearingnya,” imbuhnya.
Yang kita akan hearing tersebut, lanjut Bung Jur, terkait dengan kasus adanya pihak kontraktor jalan dan jembatan pada ruas jalan Ranteballa –Lekopini yang diduga kuat menggunakan material tambang Galian C ilegal. “Apalagi kasus ini sudah menjadi temuan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Luwu,” bebernya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sesuai hasil investigasi kami selaku Koalisi LSM Tana Luwu, bahwa PT Inti Pana Mandiri dan PT Alonzo sangat diduga kuat melakukan penambangan Galian C ilegal. Untuk digunakan materialnya di proyek jalan dan jembatan pada pembangunan ruas jalan ini.
Yah, hal ini, sambungnya, tidak hanya merugikan negara dari perolehan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang sangat berkolerasi kuat dengan kasus korupsi. Apalagi sangat tidak dibenarkan untuk menggunakan material tambang Galian C ilegal pada proyek infrastruktur pemerintah dan perusahaan penamaman modal,
Bung Jur menyebutkan, terkait kasus ini, kami selaku Koalisi LSM Tana Luwu akan segera pula melayangkan surat pengaduan kepada Kapolda Sulsel. “Selain kasus tambang Galian C ilegal ini, maka kasus dugaan tambang emas ilegal itupun juga akan segara pula kami adukan pula kepada Pak Kapolda,” terangnya.
Aktivis LSM yang satu ini sangat mensinyalir, bahwa atas maraknya kasus tambang ilegal di Sungai Soso ini, baik itu dalam bentuk tambang Galian C maupun penambanag biji emas. Ada indikasi dibeckingi aknum-oknum aparat tertentu yang memiliki kekuatan besar. Akibatnya, sehingga membuat pihak Polres Luwu seolah sangat tidak berdaya menindak atas maraknya tambang ilegal pada Sungai Susos ini.
Ia pun menambahkan, hal itulah sehingga kita selaku Koalisi LSM Tana Luwu ini, sangat mendesak Kapolda Sulsel agar segera menuntaskan atas maraknya kasus dugaan tambang ilegal di Sungai Suso ini. “Soalnya penyebab terjadinya banjir bandang beberapa hari lalu, akibat maraknya kasus dugaan tambang ilegal pada sungai tersebut,” tandas Jurimin Djufri. (Redaksi)