Sejumlah Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Kemenko Polhukam Terhadap Kemajuan Penanganan Kasus Pembebasan Lahan PT Masmindo

News459 views

Zulfiadi : Kami Siap Mendorong Pemidanaan Para Pelaku Mafia Tanah yang Merugikan Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi

 

 

Tabloid SAR – Kemenko Polhukam tampaknya semakin mengalami kemajuan untuk menunjukkan ekspektasi dalam menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo yang areal kontrak karyanya berlokasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut, sehubungan atas adanya statement yang dilontarkan pihak Satgas Saber Pungli Pusat, sebagaimana yang telah dirilis oleh media online ini sebelumnya. Bahwa pihaknya akan mempidanakan para pelaku mafia tanah, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.

Adapun kasus dugaan mafia tanah ini, sedang diadvokasi penanganannya oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah di Kantor Kemenko Polhukam ini. Nampaknya sudah ada indikasi dugaan tindak pidanya telah ditemukan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, setelah memeriksa Camat Latimojong dan Kepala Desa Boneposi beserta kawan-kawan.

Sejumlah pegiat anti korupsi pun sangat mengapresiasi atas adanya langkah maju yang telah diberikan pihak Kemenko Polhukam tersebut. Sebab sudah akan mempidanakan para pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi tersebut.

Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Center Information Public (L-CIP) Zulfiadi Muis, seorang pegiat aktivis anti korupsi yang lagi malang melintang di Kota Megapolitan Jakarta ini.

Saat dimintai tanggapannya pada hari ini Minggu (10/12-2023), pegiat aktivis anti korupsi yang lebih akrab disapa Zul itu, mengaku sangat mengapresiasi atas adanya kemajuan langkah penanganan yang telah dilakukan pihak Kemenko Polhukam, karena tampaknya telah semakin menunjukkan suatu ekspektasi dalam menangani kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Zul pun lanjut mengemukakan, apabila memang sudah ada indikasi tindak pidana yang ditemukan oleh pihak Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, maka sebaiknya kasus dugaan mafia tanah itu segera diprogres lebih lanjut penanganan proses hukumnya.

“Kita dari kalangan pegiat aktivis anti korupsi, tentunya sangat mengapresiasi kinerja Kemenko Polhukan atas adanya langkah pemidanaan yang akan ditempuh kepada para pelaku mafia tanah tersebut,” tandasnya.

Menurutnya, bahwa kinerja Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam sangat tidak perlu lagi diragukan integritasnya dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat. “Harapan kita agar kasus dugaan mafia tanah ini, supaya segera pula diprogres penanganan tindak pidananya lebih lanjut,” tutur Zul,

Zul lanjut mengemukakan, bahwa sudah terdapat juga sejumlah rekan pegiat aktivis anti korupsi di Jakarta ini, untuk mulai berkolaborasi dengan Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy) selaku Aktivis Pembela Arus Bawah untuk bersama-sama mengawal penanganan kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyakat adat Ranteballa-Boneposi ini.

“Kami tentunya akan berupaya untuk mengawal dan mendorong langkah pemidanaan yang akan dilakukan pihak Satgas Saber Pungli Pusat terhadap para pelaku mafia tanah PT Masmindo tersebut. Akan tetapi hal itu tetap di bawah kendali Bang Foxchy,” ucapnya.

Soalnya, kata dia, karena sejumlah rekan pegiat aktivis anti korupsi di Jakarta ini, sangat prihatin terhadap masyarakat adat yang telah dirampas hak-hak agrarisnya oleh para pelaku mafia tanah. Sebab mereka (mafia tanah –red) itu, sehingga mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum, guna memperoleh harga pembayaran pembebasan lahan dari PT Masmindo.

Jadi kasus dugaan mafia tanah seperti ini, kata Zul lagi, maka sudah sangat patut dikategorikan sebagai bentuk praktik-praktik Pungli, karena diduga kuat melakukan cara-cara ilegal untuk mendapatkan harga pembebasan lahan.

Terlebih lagi kasus Pungli itu disebabkan oleh faktor penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan oleh camat dan kepala desa serta pejabat lainnya terkait, sehingga sangat dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Saya pikir Bang Foxchy, Zul lebih lanjut menyampaikan, dalam laporannya kepada Kemenko Polhukam, sudah pula menjabarkan secara gamblang dan detail mengenai delik-delik pasal yang dapat diterapkan, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo ini.

Namun jelasnya, ucapnya lebih lanjut, saya bersama dengan sejumlah rekan pegiat aktivis anti korupsi di Jakarta ini, sehingga membangun berkolaborasi Bang Foxchy selaku Aktivis Pembela Arus Bawah. Tak lain untuk mengawal sekaligus berupaya mendorong pemidanaan terhadap para pelaku mafia tanah yang saat ini sedang ditangani oleh Satgas Pusat Kemenko Polhukam tersebut.

Kita selaku aktivis anti korupsi tentunya sangat menolak model-model investasi pertambangan semacam PT Masmido itu, jika kehadiran hanya bisa menzalimi hak-hak agraris masyarakat adat yang sudah menjadi warisannya secara turun-temurun tersebut. Jadi perusahaan pertambangan seperti ini harus pula dilawan demi tegaknya rasa keadilan hukum.

Kendati demikian, tambah Zul, namun bisa saja kasus ini kita tidak dorong lebih lanjut proses tindak pidananya, apabila pihak PT Masmindo beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan tersebut melalui jalur musyawarah.

“Kami dan sejumlah rekan aktivis pegiat anti korupsi bersama Bang Foxchy, saat ini juga sedang mencoba untuk mencari alternatif lain melalui jalur musyawarah pada pihak perusahaan tersebut, atas kemungkinannya ada penyelesaian di luar jalur hukum. Jadi inipun juga tetap di bawah kendali Bang Foxchy,” pungkas Zulfiadi Muis.

Untuk diketahui bahwa sesuai hasil pemeriksaan Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat, rupanya telah menemukan adanya indikasi tindak pidana. Setelah memeriksa Camat Latimojong dan Kepala Desa Boneposi beserta beberapa tokoh masyarakat, terkait dengan kasus pembebasan lahan  PT Masmindo ini.

Mereka diperiksa oleh Tim Penyidik Satgas Saber Pungli Pusat pada Selasa (05/12-2023) lalu, sesaat usai Satgas Pusat Kemenko Polhukam menggelar rapat bersama pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu di Kantor Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat No 15 Gambar Jakarta Pusat.

Adapun tujuan rapat yang dipimpin langsung oleh Pengarah Pokja Intel Saber Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum itu. Untuk meminta klarifikasi kepada pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, terkait dengan kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang diadukan masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.

Menurut perwira tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini, terdapat sejumlah tokoh masyarakat juga diperiksa oleh Tim Penyidik kita di Satgas Saber Pungli Pusat ini. Mereka justru mengaku dihadapan Tim Penyidik kita, bahwa hanya diberikan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) oleh Kepala Desa Boneposi.

Bahkan mereka sendiri malahan sama sekali tidak mengetahui di mana letak lokasi tanahnya tersebut. Apalagi mengetahui batas-batas lokasi tanahnya itu adalah berbatasan dengan apa dan siapa. Kemudian SPPT itu, lalu dijadikan sebagai dasar alas hak untuk dipergunakan mendapatkan harga pembayaran pembebasan lahan dari PT Masmindo.

Kata Jenderal Puja, jadi disinilah letak indikasi terjadinya modus operandi dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang diduga kuat dilakukan oleh Camat Latimojong dan Kepala Desa Ranteballa beserta kroni-kroninya, menurut hasil pemeriksaan Tim Penyidik kita di Satgas Saber Pungli Pusat ini. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *