Salah Seorang “Kontraktor” Diduga Buka Rintisan Jalan dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Bone Lemo Barat

*) Aktivis LSM : Polhut Harus Menindak Kasus Tersebut Supaya Diusut Tuntas Secara Hukum

LUWU, Tabloid SAR – Penanganan kasus-kasus perambahan hutan telah menjadi fenomena klasik yang seolah tidak pernah tuntas. Sementara pihak Polisi Kehutanan (Polhut), rupanya masih saja tertidur pulas, sehingga tidak mampu melihat kasus-kasus dugaan perambahan hutan dan ilegal loging yang sangat tampak kasat mata di mana-mana.
Lantaran tidak terkendalinya kasus-kasus dugaan perambahan hutan dan ilegal loging yang masih saja berlangsung sampai saat ini. Akibatnya senantiasa menjadi sumber terjadinya bencana alam baik dalam bentuk banjir maupun dalam bentuk tanah longsor pada setiap musim hujan.
Seperi halnya kasus dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Gunung Kaju Tawang, Desa Bone Lemo Barat, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Menurut warga pada desa setempat, bahwa kasus ini sudah lama berlangsung pada gunung tersebut.
Bahkan salah seorang kontraktor disebut-sebut telah lama membuka lahan kebun di kawasan hutan lindung tersebut. Baru-baru ini, justru pelaku diduga pula membuka jalan rintisan dengan menggunakan excavator sendiri agar bisa dilalui mobil ke lokasi kebunnya yang diduga kuat dibuka di dalam kawasan hutan lindung.
Menyikapi hal ini, sehingga Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mendesak pihak Polhut yang bertugas untuk mengawasi kasawan hutan pada daerah ini agar segera mengambil tidakan terhadap pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan karena pelakunya adalah seorang kontraktor besar, lalu harus dibiarkan atas tindakannya yang telah diduga membuka jalan rintisan dalam kawasan hutan lindung tersebut,” tuturnya pada Minggu (19/12/2021).
Menurut aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini, hal itu sudah menjadi ranah pihak Polhut untuk segera melaporkan pada pihak kepolisian, supaya kasus ini diusut tuntas secara hukum.
Bang Ories pun meminta pada pihak Polhut yang bertugas pada wilayah ini agar tidak mentoleransi kasus tersebut. “Jadi pelakunya harus diusut tuntas secara hukum,” terangnya.
Penggiat aktivis LSM yang satu ini menyampaikan bahwa pihaknya sangat memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan pembukaan jalan rintisan dalam kawasan hutan lindung ini.
“Jika pihak Polhut tidak segera mengambil langkah hukum, maka kami dari LSM akan melaporkannya kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *