LSM : Ada Ketentun Regulasi yang Mengatur tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Tabloid SAR – Sejumlah warga pemilik lahan sangat menolak untuk dilalui pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pasalnya, proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, mengenai pelaksanaan pembangunan ruas jalan Boneposi-Kadundung tersebut, belum ada sama sekali kesepakatan dari para pemilik lahan.
Adapun pembangunan infrasutuktur ini dianggarkan melalui APBD Kabupaten Luwu TA 2022 lalu yang bersumber dari dana hibah PT Masmindo Dwi Area. Untuk dilaksanakan dengan sistem kontrak multiyars oleh PT Bangun Bumi Pertiwi.
Sedangkan, sejumlah warga pemilik lahan yang sangat menolak lahannya untuk dilalui proyek pembangunan ruas jalan Boneposi-Kadundung tersebut, salah satunya adalah dari rumpun keluarga Ibu Suara dan juga merupakan warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupatn Luwu.
Kepada media ini, Ibu Suara menyampaikan kegelisahaannya atas adanya informasi baru yang ia peroleh. Jika lokasi tanah rumpunnya di Dusun Bungadidi, Desa Boneposi akan tetap dipaksakan untuk dilalui proyek pembukaan ruas jalan baru.
“Itu kami sangat keberatan apabila tidak ada kespakatan harga pembebasan lahan terlebih dahulu,” tuturnya pada hari ini, Jumat (30/06/2023).
Apalagi rumpun keluarga kami, lanjutnya, sudah memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik yang terbit pada tahun 1981 pada lokasi lahan tersebut.
“Pokoknya, kami sekeluarga sangat menolak lokasi tanah kami tersebut, jika belum ada harga pembebasan lahan yang disepakati dengan pihak Pemerintah Kabupaten Luwu,” tandas Ibu Suara.
Kata Ibu Suara lebih lanjut, kami tentunya akan mengambil langkah hukum apabila lokasi tanah rumpun keluarga kami, tetap dipaksakan untuk dilalui proyek pembangunan jalan baru tersebut.
“Hal itulah, sehingga kami sekeluarga sudah pula meminta pedampingan LSM pada Bang Foxchy selaku Akivis Pembela Arus Bawah, untuk menangani kasus ini,” ungkapnya.
Jadi mengnai penanganan kasus ini, sambungnya, rumpun keluarga kami sudah menyerahkan sepenuhnya pada Bang Foxchy, untuk negoisasi harga pembebasan lahan rumpun keluarga kami tersbut. “Rumpun keluarga kami sangat terbuka untuk menegoisasikan harga pembebasan lahan tersebut,” terang Ibu Suara.
Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menambahkan, jika dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak PPK proyek ruas jalan Boneposi-Kadundung tersbebut.
“Kita juga sudah komunikasikan dengan pihak PPK proyek ini, agar jangan melakukan pembukaan jalan pada lokasi tanah rumpun keluarga Ibu Suara, sebelum ada kesepakatan pembebasan lahan terlebih dahulu,” ucapnya.
“Itu pesan dari rumpun keluarga Ibu Suara,” lanjut Aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini. “Jadi LSM kita siap memfasilitasi negoisasi pembebasan lahan tersebut. Tinggal menunggu respons dari pihak Pemerintah Kabupaten Luwu saja,” tuturnya.
Menurutnmya, apalagi ada ketentun regulasi yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Jika tidak melalui dengan ketntuan regulasi tersebut, maka itupun bisa masuk ke dalam delik tindak pidana korupsi,” beber Bang Foxchy.
Bukankah ada alokasi anggaran, kata Bang Foxchy, untuk pelaksaan pembebasan lahan bagi kepentingan umum, terkait dengan pemanfaatan lahan masyarakat terhadap pelaksaan proyek ruas jalan tersebut.
“Jadi janganlah masyarakat pemilik lahan dirugikan dengan alasan untuk kepentingan umum,. Sebab dalih mengenai hibah dari masyarakat pemilik tanah, maka itu sifatnya sangat membodohi masyarakat,” tandas aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.
Namun jelasnya, lebih lanjut Bang Oris, kita sudah komunikasikan pada pihak PPK proyek ini, jika tidak ingin berhadapan dengan kasus hukum. Sebaiknya usulkan pada pimpinannya, supaya diselesaikan dulu harga pembayaran lahan masyarakat yang akan dilalui proyek jalan tersebut.
Yah, kita siap bernegoisasi, tambahnya, jangan karena alasan kepentingan umum, lalu lahan masyarakat akan senaknya dirampas. “Jadi tindakan seperti ini ada konsekwensi hukumnya,” pungkas Bang Ories. (Redaksi)