Proyek Jaringan Tata Air Tambak TA 2022 di Luwu Disoal Sejumlah Warga Desa Pompengan Pantai

News692 views

Janji LSM Pembela Arus Bawah Ditagih Warga Agar Mengadukan Proyek Ini pada Pihak APH

 

LUWU, Tabloid SAR – Sejumlah warga Desa Pompengan Pantai, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyoal proyek Jaringan Tata Air Tambak yang ditangani melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBSW) Pompengan Jeneberang tersebut.

Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.591.100.000 yang anggarannya bersumber dari APBN TA 2022 lalu itu, dianggap hanya dikerjakan asal-asalan saja. Hal itulah, sehingga sejumlah warga Desa Pompengan Pantai sangat berharap pada LSM Pembela Arus Bawah agar proyek yang dilaksanakan oleh CV Tri Bakti Karsa ini, supaya diadukan pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Tindaklanjuti pengaduan warga Desa Pompengan Pantai, sehingga Tim LSM dan Media yang dipimpimpin Direktur LSM Pembala Arus Bawah, Rahmat K Foxchy (kanan) saat foto bersama salah satu kru Tabloid SAR, Herman ketika turun melihat langsung kegiatan proyek Jaringan Tata Air Tambak TA 2022 di Luwu tersebut. Tim LSM dan Media inipun menilai bahwa kegiatan proyek ini sangat diduga kuat menyalahi spesifikasi teknis dan sangat patut diadukan pada pihak APH.

Hal tersebut dikemukakan oleh sejumlah warga desa ini pada Tim LSM Pembela Arus Bawah dan media ini, ketika meninjau langsung kegiatan proyek tersebut pada 5 Oktober 2022. “Jadi itu permintaan kami pada LSM agar proyek ini diadukan pada pihak APH, sebab kelihatannya hanya dikerjakan asal-asalan saja,” tutur warga desa setempat.

Namun saat itu, Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy lalu menjelaskan, bahwa proyek ini belum bisa diadukan pada pihak APH, sebab masih dalam tahapan pelaksanaan.

“Nantilah pada tahun 2023 baru kita adukan pada pihak APH, jika pihak Satker dan kontraktor proyek ini tidak merespons surat permintaan konfirmasi dari LSM kita,” ucap aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy itu.

Namun janji pihak LSM Pembela Arus Bawah tersebut, rupanya sudah ditangih oleh sejumlah warga Desa Pompengan Pantai, karena sekarang ini sudah tahun 2023. Kapan proyek Jaringan Tata Air Tambak di Desa Pompengan Pantai diadukan pada pihak APH. Begitu pesan warga yang disampaikan oleh awak media ini pada Bang Foxchy melalui nomor handphone-nya pada hari, Senin (16/01/2023) tersebut.

Aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini di balik handphone-nya mengemukakan, bahwa dirinya akan terlebih dahulu melayangkan surat pemberihahuan kepada Menteri PUPR, jika pihak LSM-nya akan mengagendakan untuk mengadukan proyek ini pada pihak Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kita sangat berharap supaya pihak Kementerian PUPR nantinya dapat merespons surat pemberitahuan dari LSM kita tersebut. “Yah, paling tidak bisa segera menurunkan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR agar memeriksa proyek Jaringan Tata Air Tambak di Desa Pompengan Pantai itu,”  ucap Bang Ories, mengaku sedang berada di Jakarta.

Inspektorat Jenderal itukan, kata dia, salah satu Tupoksinya adalah mengaudit penggunaan anggaran yang dikelola langsung oleh kementerian, termasuk anggaran yang dialokasikan pada kegiatan-kegiatan proyek. “Hal itulah, sehingga kita juga menyampaikan surat pemberitahuan dari LSM kita ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR,” ungkapnya.


Warga sangat menyoroti kegiatan proyek Jaringan Tata Air Tambak di Dusun Tambak yang jalan sebelumnya bisa mobil berpapasan tapi sekarang jalan tersebut hanya bisa dilalui satu mobil saja. Hal inilah sehingga warga menduga kegiatan proyek ini menyalahi spesipikasi teknis.

Dikemukakannya lebih lanjut, apalagi anggaran proyek Jaringan Tata Air Tambak di Desa Pompengan Pantai itu di bawah pengelolaan langsung pihak Kementerian PUPR, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang ditangani oleh BBWS Pompengan Jeneberang sebagai Satkernya.

Lanjut Bang Ories menyampaikan, jika memang pihak Kementerian PUPR tidak merespons surat pemberitahuan dari LSM kita tersebut, tentunya proyek Jaringan Tata Air Tambak di Desa Pompengan Pantai itu akan kita adukan langsung pada pihak APH. “Apalagi surat pemberitahuan tersebut, kita juga tembuskan ke Jaksa Agung,” imbuhnya.

Kita tunggulah respons dari pihak Kementerian PUPR dulu, sebab proyek itupun juga masih ada waktu pemeliharaan. “Namun jelasnya, tentunya kita sangat respek terhadap kasus yang diadukan masyarakat ini, untuk lebih lanjut diadukan pada pihak Kejaksaan Agung apabila tidak ada respons dari pihak Kementerian PUPR,” ucapnya.

Bang Ories menyebutkan, jika pihak LSM-nya sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi pada pihak Satker dan kontraktor Jaringan Tata Air Tambak di Desa Pompengan Pantai, akan tetapi sama sekali tidak ditanggapi.

“Kita dari LSM juga sudah turun melakukan investigasi pada kegiatan pelaksaan proyek ini, sekaligus menampung informasi dan keluhan warga,” bebernya.

Saat kita dari LSM, tambahnya,  turun melihat langsung kegiatan pelaksaan proyek ini, maka sangat kuat dugaan menyalahi spesipikasi teknis dan menurut hemat kita patut untuk diadukan pada pihak APH untuk diusut tuntas secara hukum.


Saat masih kegiatan tahapan konstruksi, sejumlah warga Desa Pompengan Pantai mempermasalahkan kegiatan pembangunan turap proyek Jaringan Tata Air Tambak yang kelihatannya hanya dibuat asal jadi saja.

“Hal ini, sehingga kita akan agendakan untuk mengadukan proyek ini pada pihak Kejaksaan Agung,” terang Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Tim LSM dan Media/T-SAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *