Menko Polhukam Diminta Agar Menghentikan Sementara Semua Bentuk Kegiatan di Lokasi Pertambangan PT Masmindo
Tabloid SAR – Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, rupanya telah membuka Posko Pengaduan pada Senin 30 Oktober 2023 di Puskesmas Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Menurut sumber-sumber media ini, bahwa pembukaan Posko Pengaduan tersebut, akibat dari efek penanganan yang telah dilakukan oleh Satgas Seber Pungli Pusat, terkait dengan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo.
Sampai terdapat pula beberapa Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Luwu, justru sangat mengapresiasi atas adanya langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak Satgas Saber Pungli Pusat yang berkantor di Kemenko Polhukam tersebut.
Pasalnya, sebab kuat dugaan terjadi praktik-praktik Pungli, melalui permainan mafia tanah yang bersifat masif dan terstruktur pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan pertambangan emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.
“Jadi sangat cocok kasus ini ditangani langsung oleh pihak Satgas Saber Pungli Pusat, biar jelas dan clear serta ada kepastian hukum,” tutur salah satu Kepala OPD Pemkab Luwu, minta agar identitasnya tidak dimediakan.
Beberapa Kepala OPD Pemkab Luwu lainnya pun, mengaku sangat optimis kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo dapat dituntaskan oleh pihak Satgas Saber Pungli Pusat. Menurut mereka, jika sudah ditangani pihak Kemenko Polhukam sangat susah masuk angin, maka kasus ini sudah dapat dipastikan akan berproses lanjut melalui ranah hukum.
Ada juga beberapa Kepala OPD Pemkab Luwu, sangat mengharapkan pada pihak Kemenko Polhukam agar memberhentikan sementara semua bentuk kegiatan pertambangan PT Masmindo ini, sebelum tuntas penanganan kasus dugaan mafia tanah yang timbul pada pelaksanaan pembebaasan lahan di perusahaan pertambangan emas tersebut.
Termasuk harapan mereka, supaya kasus dugaan Pungli yang melibatkan Kepala Desa Ranteballa, agar juga mendapat perhatian serius dari pihak Kemenko Polhukam. Soalnya kasus dugaan Pungli ini sudah sangat berlarut-larut proses penanganan hukumnya di Polres Luwu. Padahal status hukumnya sudah cukup lama pula dinaikan pada tahap penyidikan, tapi belum juga ada penetapan tersangkanya.
Begitulah harapan beberapa Kepala OPD Pemkab Luwu yang mengaku sangat merasa prihatin atas terjadinya dugaan perampasan terhadap hak-hak agraris masyarakat adat tersebut. Akibat masif dan terstrukturnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Hanya saja para Kepala OPD Pemkab Luwu ini, sekali lagi sangat mengharpakan agar tidak dimediakan identitasnya.
Setelah memperoleh informasi, jika Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sudah mulai membuka Posko Pengaduan di Puskesmas Ranteballa. Akan tetapi sejumlah warga yang sudah datang mengadukan lokasi tanahnya yang sudah dijual oleh orang lain pada pihak PT Masmindo. Namun mereka justru mengaku kecewa, sebab pelayanan pada Posko pengaduan tersebut sangat jauh dari harapan.
Pengarah Pokja Intel Satgas Pungli Pusat, Brigjen Pol Drs Puja Laksana MHum saat dimintai tanggapannya atas adanya langkah Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu yang sudah mulai membuka Posko Pengaduan tersebut.
Ia pun menyampaikan, jika Posko Pengaduan yang dibuka itu adalah hanyalah akal-akalan saja bahwa Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sudah bekerja.
“Kenapa Posko Pengaduan itu baru dibuka sekarang setelah kasus dugaan mafia tanah ini telah ditangani oleh Kemenko Polhukam,” ucap Jenderal Polisi Bintang Satu di atas pundaknya tersebut melalui hubungan telepon dari Bali.
Saya lagi di Bali sekarang ini, tuturnya pada media ini, Kamis (01/11-2023). “Saya juga sudah membaca sebuah berita media bahwa Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sudah membuka Posko Pengaduan. Saya pikir itu hanyalah akal-akalan saja, jika mereka sudah bekerja,” terang perwira tinggi Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Puja ini.
Jenderal Puja mengaku sangat tidak menjamin apakah Posko Pengaduan yang dibuka Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu, akan mampu memberikan solusi rasa keadilan terhadap masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya.
“Bagus kalau begitu agar masyarakat mengadukan tanahnya, tapi kalau masyarakat yang mengadu, namun justru dipersulit atau diperas atau tidak diperlakukan tidak adil dan diintimidasi, maka tidak ada juga gunanya Posko Pengaduan itu dibuka,” bebernya.
Lanjut ia menyampaikan, namun jelasnya kita di Satgas Pusat tetap berkomitmen menangani kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Apalagi kita di Satgas Pusat ini juga sudah mengendus kasus dugaan praktik-praktik Pungli pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan pertambangan emas itu,” tandasnya.
Pada pokonya, kata Jenderal Puja, bahwa siapapun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mafia tanah pada perusahaan ini tetap kita panggil, walau Satgas Pemkab Luwu telah membuka Posko Pengaduan. “Jika mereka sampai mangkir, maka jelas akan kita ditindak secara hukum demi rasa keadilan masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya,” ucapnya.
Pada prinsipnya, tambahnya, kita sangat mendukung investasi pertambangan emas tersebut, tapi masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya tidak boleh juga dirugikan.
“Jadi kita di Satgas Pusat tentunya sangat berkomitmen untuk terus menangani kasus ini, sampai hak-hak masyarakat pemilik tanah yang sebenarnya bisa memperoleh rasa keadilan,” pungkas Jenderal Polisi yang sangat dikenal ramah tersebut. (Redaksi)