Ditulis oleh Mustakim SH
JUMAT, siang tadi (20/01/2023 sekitar pukul 14:00 WITA digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) di Ruang Komisi 3 DPRD Kota Palopo, hadir memimpin rapat Ketua Komisi III Darmawati, dihadiri anggota Komisi 3 Efendi Sarapang dan Megawati beserta pihak Direksi PAM TM dan saya selaku pembawa aspirasi.
Sebelumnya, saya mengadukan PAM TM ke Komisi 3 DPRD Kota Palopo sehubungan dengan kian menurunnya pelayanan terhadap pelanggan. Guna mendapat penjelasan secara langsung dari pihak PAM TM terkait permasalahan pelayanan, sulitnya mengakses informasi terkait layanan, rekrutmen karyawan, laporan tahunan, keuangan, laba rugi dan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit.
PAM TM sebagai BUMD wajib terbuka menyediakan informasi ke publik, merujuk pada pasal 14 UU Keterbuakan Informasi Publik huruf a sampai n.
Sebagaimana kita ketahui, 1 tahun terakhir ini, atau sejak dilakukannya pergantian direksi dan dewan pengawas pada perjalanan akhir 2021 lalu, kita banyak mendengar keluhan dari pelanggan. Keluhan pelanggan itu dapat kita jumpai, secara langsung maupun melalui sarana media lainnya.
Penurunan pelayanan yang dimaksud utamanya, seperti distribusi air ke pelanggan tidak kontinyu, tekanan air yang kerap tidak stabil pada setiap sambungan pelanggan, kualitas air keruh dan berlumut.
Selain itu, keluhan lainnya, yakni pengenaan biaya yang seluruhnya dibebankan kepada pelanggan, seperti biaya pendaftaran, biaya sambungan baru, biaya perawatan meter, biaya beban dan denda.
Tidak hanya itu, mempertanyakan kinerja, rekrutmen Karyawan, Direksi dan Dewan Pengawas, beserta hak yang mereka terima apakah telah berkesesuaian.
Sebagai warga Palopo yang belum merasakan manfaat, menaruh harapan yang sangat besar pada PAM TM selaku operator tunggal menangani kebutuhan pokok yang sangat vital ini, kiranya dapat meningkatkan cakupan pelayanannya.
Selama ini pelanggan banyak dibebani dengan pengenaan biaya, saya mericikan mulai dari awal, biaya pendaftaran jika ingin menjadi pelanggan, biaya sambungan baru (pipa, meter dan aksesorisnya) biaya beban (pakai tidak pakai tetap bayar uang beban) biaya perawatan meter/jaringan, biaya sambung kembali jika meteran sebelumnya diangkat dan denda.
Sementara itu, ketika pelanggan tidak mendapatkan haknya, yaitu air tidak mengalir berjam-jam, tak ada kompensasi yang diberikan ke pelanggan atau pengenaan sanksi bagi PAM TM.
Data terakhir yang saya dapatkan per 2021 jumlah pelanggan PAM TM sebanyak 38.324. Dari jumlah pelanggan diatas untuk suplai air bersumber dari 5 Intalasi pengolahan air minum milik PaM TM, yakni sumber air baku, dari Mangkaluku, Latuppa, Magandang, Bambalu dan Batu Papan.
Saya juga mengingatkan PAM TM untuk tidak jemawa karena telah ikut berkontribusi terhadap PAD. Sementara, disisi lain, pelanggan kesulitan mendapatkan distribusi air. PAM TM sebagai Perumda dituntut untuk bekerja secara maksimal memberikan pelayanan terbaiknya, bukan malah mengejar profit semata dengan membebani pelanggan.
Olehnya itu, saya berharap dari dipertemuan tadi dengan PAM TM, kedepan distribusi air lancar dan keluhan dari pelanggan berkurang. Tidak ada alasan air tidak mengalir, saran ke pelanggan untuk menyediakan penampung air itu bukan solusi.
Saya juga meminta Walikota Palopo atau KPM segera mengevaluasi kinerja Direksi, khususnya Direktur Operasional dan Dewan Pengawas, jika mereka tak mampu berkerja dengan maksimal sebaiknya diganti saja.
Jika masih saja pelayanan dari PAM TM tidak membaik, saya akan melakukan konsolidasi dengan pihak pelanggan yang dirugikan, misalnya melakukan gugatan class action dan turun ke jalan.
*****) Penulis adalah Aktivis Pemerhati Sosial Kota Palopo