LUTRA, Tabloid SAR – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) membeberkan sejumlah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan ‘Dugaan Monopoli Subsidi Jasa Angkutan Pesawat Cargo dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi’ yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Utara (Lutra) dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Lutra lintas komisi yakni dari Komisi I, II dan III, bersama dengan semua stakeholder terkait, Rabu (23/02/2022).
RDP tersebut, selain dihadiri PB IPMR bersama puluhan kadernya yang dipimpin langsung oleh Ramon Dasinga selaku Ketua Umum PB IPMR dan Jebi Apsander Lempoi sebagai Sekretaris Jenderal PB IPMR.
Wakil Ketua I DPRD Lutra Awaluddin memimpin berlangsungnya RDP ini, didampingi oleh sejumlah Anggota DPRD Lutra dari lintas komisi, yakni Sofyan Subair dan Arman dari Komisi I, Suaib Saing Latif bersama H. Muh. Azhal Arifin dan Haeruddin Yusuf mewakili Komisi II, sedangkan dari Komisi III diwakili Riswan Bibbi dan Edwin Patundungi.
Sementara itu ada sejumlah stakeholder yang hadir dalam RDP tersebut, yakni Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Kabupaten Lutra Hasrudin, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lutra Metu Ratu, Plt Direktur Perumda Simpurusiang Kabupaten Lutra Abdul Mahfud, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Andi Djemma Masamba Ahmad Syaifuddin, Kepala UPBU Rampi Sayyid Segaf Algadri, bersama Hasbar Andi Suardi Analisis Keungan Pusat dan Daerah dari Inspektorat Kabupaten Lutra, dan Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik karyawan UPBU Rampi Jasman.
Proses berlangsungnya RDP ini, sangat alot karena pernyataan sikap dan tuntutan PB IPMR, sempat membuat suasana menjadi sedikit memanas saat Anggota Bidang Keorganisasian dan Kaderisasi PB IPMR Helmi Salua membacakannya di depan para peserta RDP.
Adapun pernyataan sikap dan tuntutan PB IPMR dalam RDP tersebut yakni:
Hentikan praktek monopoli subsidi jasa angkutan pesawat cargo yang dilakukan oleh Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik karyawan UPBU Rampi.
Segera usut dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai UPBU Andi Djemma Masamba dan pegawai UPBU Rampi, yang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain.
Usut tuntas dugaan penyalahgunaan subsidi jasa angkutan pesawat cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djema Masamba – Bandara Rampi.
Hentikan pembatasan muatan jenis barang milik warga yang menggunakan jasa angkutan pesawat cargo, selain muatan barang yang membahayakan keselamatan barang dan pesawat, seperti muatan barang yang muda terbakar dan bahan peledak, serta barang lainnya seperti pertisida.
Kembalikan hak masyarakat Kecamatan Rampi untuk memanfaatkan subsidi jasa angkutan pesawat cargo.
Copot Kepala UPBU Rampi, Sayyid Segaf Algadri.
Tangkap, adili dan penjarakan semua pihak yang menyalahgunakan subsidi jasa angkutan pesawat cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi.
Dari sekian tuntutan yang diajukan PB IPMR, hanya sebagian yang terakomodir dan menjadi kesimpulan dari hasil RDP ini, yakni:
Mitra Perumda dalam mengunakan jasa angkutan cargo adalah mitra yang berbadan hukum.
Tujuan jasa angkutan cargo subsidi adalah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di daerah terpencil.
Harga bahan pokok yang disalurkan koperasi masih mengacu pada harga eceran tertinggi (HET).
Jasa angkutan cargo subsidi maksimal 1.000 kg/penerbangan.
Penggunaan jasa angkutan cargo bersubsidi membuka peluang bagi seluruh masyarakat untuk memanfaatkan jasa angkutan cargo subsidi sesuai regulasi yang berlaku.
Disarankan pengelolaan jasa angkutan cargo subsidi dikembalikan kepada masyarakat Rampi dengan memberdayakan BUMDes.
Sungguh naif karena menjelang berakhirnya RDP yang membahas khusus dugaan monopoli jasa angkutan pesawat cargo bersubsidi dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi, dibeberkan oleh Jasman salah satu pegawai Bandara Rampi yang bertindak sebagai Pengelolah Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri milik pegawai UPBU Rampi.
Jasman mengatakan bahwa selain koperasi yang dikelolahnya, juga ada tiga pedagang di Kecamatan Rampi, secara personal bermitra dengan Perumda Simpurusiang ikut memonopoli kuota jasa angkutan pesawat cargo dengan rincian kuota sebanyak 200 kg untuk Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri, Wahida Kamaruddin 200 kg, Rahmawati 200 kg, Nursia alias Mama Panji 200 kg, sehingga setiap kali penerbangan mereka memonopoli sebanyak 800 kg dari 1.000 kg kuota jasa angkutan pesawat cargo dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi yang mengakibatkan kuota jatah untuk masyarakat Kecamatan Rampi sisa 200 kg.
Terkait pegakuan Jasman tersebut, mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum PB IPMR Ramon Dasinga, dirinya menyayangkan tindakan monopoli subsidi jasa angkutan pesawat cargo dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi, yang dilakukan oleh mitra Perumda Simpurusiang baik itu Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri maupun pihak lain yang berdagang di Kecamatan Rampi, karena sejatinya masyarakat di daerah terpencil Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan, yang tercatat sebagai penerima manfaat subsidi ini bukan mereka.
“Sangat disayangkan tindakan yang dilakukan mitra Perumda Simpurusiang, baik itu Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri maupun pihak lainnya, karena mereka memanfaatkan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat di daerah terpencil Kecamatan Rampi, sementara masyarakat Rampi yang tercatat sebagai penerima manfaat tidak dapat menikmati subsidi tersebut secara maksimal,” ujar Ramon dalam press realasenya, Sabtu (26/02/2022).
Lebih lanjut, Ramon menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan yang beraroma korupsi tersebut, sehingga dirinya akan melaporkan Perumda Simpurusiang bersama keempat mitranya yang memonopoli subsidi jasa angkutan pesawat cargo dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada semua lini.
“Kami akan melaporkan kasus ini kepada APH, baik itu pada APH di tingkat Kabupaten Lutra maupun APH pada tingkat Provinsi dan Pusat. Karena tindakan monopoli jasa angkutan pesawat cargo bersubsidi adalah salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang dan terindikasi korupsi. Karena sejatinya warga Rampi tercatat sebagai penerima manfaat subsidi tersebut, namun kenyataannya subsidi itu lebih banyak dinikmati pihak lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya PB IPMR melayangkan surat permohonan kepada Ketua DPRD Lutra dan Ketua Komisi I, II dan III DPRD Lutra dengan Nomor Surat 019/PB-IPMR/II/2022, tertanggal 14 Februari 2022. Agar DPRD Lutra mengagendakan RDP tersebut, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
Sebagai informasi, tampak sejumlah alumni PB IPMR ikut menghadiri RDP yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lutra sejak pukul 14.00 Wita hingga berakhirnya RDP pada pukul 18.00 Wita, Rabu (23/02/2022). (****Rls)