“Janganlah Menjadikan Ayat Konstitusi Sebagai Dalih Pembenaran, untuk Harus Sewenang-Wenang Merampas Tanah Rakyat”
Tabloid SAR – Sejumlah warga Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengaku sangat kuatir atas lahannya akan dirampas secara sewenang-wenang untuk dilalui proyek pembukaan jalan baru poros Kadundung-Boneposi tersebut.
Adapun proyek pembukaan jalan baru ini dianggarkan melalui dana hibah PT Masmindo Dwi Area kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, untuk ditetapkan melalui APBD TA 2022. Informasi yang dihimpun media ini, bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Bumi Pertiwi.
Hal itulah, sehingga sejumlah warga Desa Boneposi sampai meminta pendampingan LSM pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah. Sebab sangat merasa kuatir lahannya yang berlokasi di Limbong, Dusun Bungadidi, Desa Boneposi tersebut, akan dirampas secara sewenang-wenang untuk dilalui proyek pembukaan jalan baru. Terlebih ruas jalan baru tersebut adalah diduga juga berada dalam wilayah kontrak karya PT Masmindo Dwi Area.

Salah satu warga Desa Boneposi bernama Suara, membenarkan jika pihak rumpun keluarganya telah meminta Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM Pendamping untuk mengadvokasi terhadap permasalah, tekait dengan proyek pembukaan jalan baru tersebut.
“Soalnya, kami sangat kuatir lahan rumpun keluarga kami ini akan dirampas secara sewenang-wenang untuk dilalui proyek pembukaan jalan baru,” keluhnya.
Kata Suara, bahwa kami serumpun keluarga selaku memiliki tanah sudah memegang Sertifikat Hak Milik yang terbit pada tahun 1981. Dimana lokasi tanah milik rumpun keluarga kami tersebut, akan dibangun pembukaan jalan baru, “Padahal belum ada kesepakatan harga pembebasan lahan sama sekali,” tutur ibu rumah tangga yang satu ini pada media ini, hari ini Kamis (30/03/2023).
Tanah milik rumpun keluarga kami tersebut, lanjut ia menuturkan, telah kami laporkan di Polres Luwu, terkait dengan kasus penyerobotan tanah. “Kami sangat berharap agar kasus penyerobotan terhadap tanah milik rumpun keluarga kami ini, mendapat penanganan hukum secara tuntas di Polres Luwu,” bebernya.
Menurutnya, bahwa pihak keluarganya sudah juga menunjuk Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai LSM Pendamping, untuk mengadvokasi proses hukum kasus penyerobotan tanah milik rumpun keluarga kami di Polres Luwu tersebut.
“Alhamdulillah, atas adanya bantuan advokasi pendampingan yang diberikan oleh Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red) selaku Aktivis Pembela Arus Bawah, sehingga kasus penyerobotan tanah milik rumpun keluarga kami ini, sudah mulai ditangani pihak Penyidik Unit I Satreskrim Polres Luwu,” ucap Suara.
Suara lanjut mengemukakan, sedangkan tekait dengan proyek pembukaan jalan baru tersebut, rumpun keluarga kami juga sudah menunjuk Bang Foxchy sebagai LSM Pendamping.
Pihak rumpun keluarga kami, lanjut Suara menyampaikan, sudah memberikan kewenangan penuh kepada Bang Foxchy sebagai LSM Pendamping, untuk membahas dan menegoisasikan harga pembebasan lahan, baik dengan pihak Pemerintah Kabupaten Luwu maupun pada pihak PT. Masmindo Dwi Area, mengenai lokasi tanah kami yang akan dilalui proyek pembukaan jalan baru tersebut.
Lanjut ia mengemukakan, namun jika tidak ada kesepakatan harga pembebasan lahan yang dicapai melalui LSM Pendamping kami tersebut. Tentunya kami bersama segenap rumun keluarga tidak akan mengizinkan lokasi tanah kami itu, untuk dilalui proyek pembukaan jalan. “Sebab kami punya Sertifikat Hak Milik dan tentunya pula sangat dilindungi oleh hukum,” tukasnya.
Apabila tetap dipaksakan pelaksanaan proyek pembukaan jalan baru tersebut, sambungnya, maka itu namanya penyerobotan tanah. Kasus ini nantinya tentunya pula akan kami laporkan juga ke pihak kepolisian. “Jangan sewenang-wenanglah merampas tanah rakyat,” imbuhnya.
Suara pun menandaskan, bahwa segenap rumpun keluarga kami siap untuk menghadang pihak kontraktor, apabila proyek pembukaan jalan baru tersebut tetap dipaksakan. “Tindakan penghadangan ini nantinya akan kami ambil. Sebab mempertahankan hak juga merupakan perintah agama,” terangnya.
Apalagi, kata dia lagi, kami serumpun selaku pemilik tanah sebelumnya tidak pernah diajak bermusyawarah oleh pihak pemerintah dan pihak PT Masmindo Dwi Area, jika lolasi tanah kami itu akan dilalui proyek pembukaan jalan baru. “Padahal kamilah sebagai pemilik tanah yang didasari dengan bukti kepemilikan sertifikat yang sudah pula dicek kebenarannya di Kantor BPN Kabupaten Luwu,” kunci Suara.
Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy membenarkan jika dirinya telah ditunjuk sebagai LSM pendamping oleh Suara beserta rumpun keluarganya. “Yah, benar kita sudah ditunjuk sebagai LSM Pendamping oleh Ibu Suara beserta rumpun keluarganya,” ucap aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini.
Harapan Bang Foxchy, agar proyek pembukaan jalan baru tersebut tidak dilaksanakan sebelum terlebih dahulu mendapat persetujuan harga pembebasan lahan dengan para pemilik tanah. “Adapun ketentuan harga pembebasan lahan, harus pula sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan regulasi pemerintah yang berlaku,” ucapnya.
Tentunya, lanjut ia mengemukakan, bila proyek pembukaan jalan baru tersebut tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, maka kasus ini jelas kita akan bawa ke ranah hukum. “Sudah adakan aturan regulasi mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021,” kata aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.
Menurut Bang Ories, bahwa boleh saja Pemkab Luwu mendalilkan Pasal 33 ayat (3) UUD 45. Tapikan Pemerintah tidak boleh juga mendalilkan pasal dan ayat konsttiusi ini, sampai dijadikan sebagai dalih pemaksaan untuk sewenang-wenang merampas tanah rakyat dengan alasan kepentingan umum. .
Katanya lebih lanjut, jadi janganlah menjadikan ayat konstitusi sebagai dalih pembenaran, untuk harus sewenang-wenang merampas tanah rakyat tanpa harus diganti rugi. “JIka hal seperti itu sampai dijadikan alasan pembenaran, maka tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembanguan Untuk Kepentingan Umum,” .
Lanjut ia mengemukakan, LSM kita juga akan membedah proyek pembukaan jalan baru tersebut, apakah sudah sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Apakah juga kraterianya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tersebut.
Alasannya, sebab diduga kuat proyek pembukaan jalan baru tersebut adalah juga berlokasi di dalam wilayah kontrak karya. Seharusnya kan itu tidak boleh dibiayai melalui anggaran pemerintah. “Soalnya, setiap perusahaan pemegang kontrak karya, tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah untuk dimanfaatkan membangun infrastrukrur jalan dalam wilayah kontrak karya,” ucap Bang Ories.
Lanjut Bang Ories mengemukakan, meskipun anggarannya bersumber dari dana hibah perusahaan bersangkutan. Tapikan tindakan seperti itu patut disebut sebagai bentuk penyelahgunaan terhadap anggaran pemerintah, sebab dana hibah tersebut sudah pula ditetapkan dalam APBD. “Hal ini, sehingga patut pula diduga sebagai bentuk perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Namun jelasnya, tambahnya, bahwa LSM kita juga sedang mengkaji dana hibah PT Masmindo Dwi Area tersebut, menurut ketentuan regulasi yang berlaku. “Jika memang ada indikasi kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi, maka tentunya pula kita akan laporkan kasus ini agar diproses secara hukum, menurut ketentuan tindak pidana korupsi,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)