LSM Pembela Arus Bawah Minta Pihak APH Usut Kasus Proyek Jaringan Tata Air Tambak di Luwu

News703 views

Tabloid SAR –  Kasus dugaan salah spesipfikasi teknis atau salah bestek pelaksanaan Proyek Jaringan Tata Air Tambak BBWS Pompengan-Jeneberang yang selama ini disoroti warga Desa Pompengan Pantai, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Membuat pihak LSM Pembela Arus Bawah meminta pihak Aparat Penegak Hukum  (APH) agar diusut potensi kerugian negara yang ditimbulkannya.

Pasalnya, bahwa proyek yang dianggarkan melalui APBN TA 2022 senilai Rp 7.591.100.000 tersebut, menurut pendapat warga desa setempat hanya dikerja asal jadi. Hal itulah, sehingga warga di desa ini meminta pada LSM Pembela Arus Bawah agar melaporkannya pada pihak APH.

“Sebenarnya beberapa bulan lalu, kita sudah diminta warga agar mengadukan kasus ini pada pihak APH. Namun proyek tersebut masih dalam tahap pelaksanaan. Sekarang kan, proyeknya sudah selesai dilaksanakan. Sehingga sekarang baru kita meminta pihak APH agar melakukan pengusutan terhadap proyek tersebut,” tutur Direktur Eksekutif LSM Pembela Aru Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Senin (20/03/2023).

Aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini mengemukakan, sebelumnya juga kita  sudah tiga kali mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak BBWS Pompengan-Jeneberang dan kontraktor pelaksana proyek tersebut, tapi tidak ada tanggapan sama sekali.

Tuturnya lagi, kita justru sudah tiga kali mengirimkan surat konfirmasi terkait proyek tersebut, untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat pada LSM kita, jika proyek ini hanya terkesan dikerja asal jadi saja.

“Sampai proyek ini selesai dilaksanakan, namun warga tetap meminta LSM kita agar melaporkan kasus ini pada pihak APH. Mungkin karena kegiatan proyek yang dipermasalahkan warga desa setempat tidak juga diperbaiki oleh pihak kontraktornya,” ucap Bang Foxchy.

Aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Oris tersebut, mengaku bahwa dirinya sudah mengkonsultasikan langsung kasus ini pada pihak APH agar diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Yah, itu untuk menindaklanjuti permintaan dari warga Desa Pompengan Pantai. Kita pun juga sangat mengharapkan agar kasus ini mendapat penanganan hukum yang semestinya,”  terangnya.

Bang Ories lanjut menjelaskan, bahwa tujuan kita sampai tiga kali kita mengirimkan surat konfirmasi pada pihak management dan kontraktor proyek ini, tak lain untuk meminta tanggapan dari pihak berwenang pada proyek tersebut atas adanya pengaduan warga ke LSM kita ini.

Ia pun menambahkan, namun karena tidak ada sama sekali tanggapan hingga proyek ini selesai dilaksanakan, sehingga kita mengamibil sikap untuk meminta pihak APH agar mengusut proyek tersebut. “Hal ini, maka sekaligus untuk memenuhi janji kita pada warga Desa Pompengan Pantai,” pungkasnya. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *