Yang Ditetapkan sebagai Tersangka di Luwu Diduga Baru Perancangnya Saja
LUWU, Tabloid SAR – Nampaknya kontroversi soal kasus dugaan mafia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan sekarang ini disebut Calon Aparan Sipil Negera (ASN), terus menjadi perhatian serius pihak LSM Aktivis Pembela Arus Bawah.
Pasalnya, sebab sepertinya belum ada langkah penyidikan yang dilakukan pihak Polri terhadap para peserta tes CPNS yang diluluskan dengan cara-cara curang tersebut.
“Hal inilah, sehingga kita mendesak pihak penyidik Polri agar para peserta tes tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan, sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas cara-cara kecurangan sampai mereka diluluskan pada tes CPNS tahun 2021 lalu,” tutur Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada Jumat (25/3/2022).
Ia pun mencontohkan, seperti proses penanganan hukum terhadap kasus dugaan mafia CPNS di Luwu, Sulawesi Selatan, sebab sesuai informsai rekan wartawan jika sudah lima orang yang telah ditahan tersebut adalah justru bukan pelaku eksekutor utamanya, tapi mereka hanya berperan sebagai perancangnya saja.
Lanjut ia menyampaikan, itupun juga sangat mungkin keterlibatan mereka di bawah tekanan perintah okum penguasa tertentu. Sebab kelima tersangka yang telah ditahan Polres Luwu tersebut, sama sekali tidak memiliki otoritas kebijakan terlebih masih ada yang honorer. “Jadi saya pikir mereka hanya korban atas kepentingan dari permainan mafia CPNS,” tukasnya.
Tutur Bang Ories lebih lanjut, jadi sebenarnya yang disinyalir kuat menjadi eksekutor sebagai pelaku utama pada kasus kecurangan CPNS di Luwu tersebut adalah para peserta tes yang diluluskan dengan cara-cara curang tersebut.
“Sedangkan kelima tersangka yang sudah ditahan itu, hanyalah turut serta dilibatkan sebagai perancang. Itupun sangat mungkin juga di bawah kendali oknum penguasa tertentu,” papar aktivis LSM yang akrab disapa Bang Orie tersebut pada Redaktur Media ini
Aktivis LSM yang satu ini, mengaku sangat kuatir para tersangka yang telah ditahan di Polres Luwu tersebut justru akan bebas di pengadilan nantinya, sebab mereka diduga hanya berperan sebagai perancang terhadap timbulnya kasus kecurangan CPNS.
Tuturnya lebih lanjut, sementara para pelaku utama yang jelas-jelas terkait dalam kasus kecurangan CPNS ini, yakni para peserta tes CPNS yang diluluskan dengan cara-cara curang tersebut, sepertinya tidak diproses secara hukum. Padahal merekalah terduga sebagai pelaku utama eksekutornya yang sesungguhnya.
“Jadi itulah yang menjadi alasan kita dari LSM untuk melaporkan hal ini ke Kapolri, agar para peserta tes CPNS yang diluluskan dengan cara-cara curang tersebut, supaya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sebagai bentuk pertanggungjawab terhadap tidakan hukum yang diperbuatnya,” ungkapnya.
Yah, dalam waktu dekat ini, tambahnya, kita akan segera melayangkan surat laporan ke Kapolri beserta sejumlah pejabat institusi negara berwenang lainnya, supaya para peserta tes CPNS yang diluluskan dengan cara-cara curang tersebut, agar juga diproses perbuatan tindak pidananya, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang masih belum tersentuh proses hukum kasus kecurangan CPNS tersebut.
“Soalnya kita dari kalangan aktivis LSM ingin proses hukum dalam kasus kecurangan tes CPNS ini tidak terkesan tebang pilih, sehingga kita akan segera melayangkan surat laporan ke Kapolri, supaya semua yang diduga terlibat dalam kasus ini agar diproses tuntas secara hukum demi rasa keadilan publik,” tandas Bang Ories. (Redaksi)