Kepala Kantor Kementrian ATR/BPN Kabupaten Luwu Serahkan Langsung Sejumlah 359 Persil Sertifikat PTSL di Desa Pongko

News299 views

WALMAS, Tabloid SAR –Terdapat 259 persil sertifikat hak milik yang diterbitkan melalui kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan oleh pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten kepada waga Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Adapun kesejumlah sertigikat PTSL tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementrian ATR/BPK Kabupaten Luwu, Gunawan Hamid APtnh MH, Rabu 25/1/2023 di Kantor Desa Pongko tersebut. Hadir pula mendamingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Luwu, Dwi Widada,SSos dan sejumlah staf Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Luwu tersebut.

Melalui sambutannya, Kepala Kantor Kementrian ATR/BPK Kabupaten Luwu mengemukakan, bahwa kegiatan serifikasi tanah milik warga melalui PTSL ini adalah mendasari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 dan berlangsung sampai pada tahun 2025 mendatang.

Gunawan Hamid lanjut mengenai adanya kegiatan sertifikasi tanah warga model PTSL ini yang telah dicangkan melalui Inpres tersebut, akibat banyak sekali tanah warga yang belum memiliki sertifikat sebagai alas hak atas tanah yang sah. “Hal itulah, sehingga Presiden RI meluncurkan model PTSL ini, untuk menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah warga dari kasus-kasus sengketa,” ucapnya.


Tampak sejumlah staf Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Luwu sedang membagikan sertifikat tanah pada warga Desa Pongko.

Menurutnya, bahwa warga Desa Pongko sangat patut bersyukur sebab pada hari ini memperoleh pembagian sejumlah 259 persil sertifikat hak milik. Tentunya ini menandakan bahwa Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi warga agar memiliki alas hak atas tanah yang sah melalui kegiatan PTSL ini.

Hal itu juga, sambungnya, merupakan kepedulian pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan pelayanan prima, khususnya bagi warga yang taraf kehidupannya berkategori ekonomi lemah, agar mendapatkan sertifikat tanah secara mudah dan gratis. Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum bagi setiap atas kepemilikan tanahnya tersebut.

Jadi sertifkat ini, kata Gunawan Hamid, selain menjadi bukti kepemilikan yang sah atas tanah, maka juga bisa menjadi aset yang sangat bernilai. Sebab dengan memiliki sertifkat tanah, maka dapat pula dianggunkan di bank untuk menggerakkan kehidupan ekonomi pemilik sertifkat tanah itu sendiri.

Ia pun berpesan, jadi dengan diterimanya sertifikat tanah ini sehingga sangat diharapakan supaya disimpan dan dijaga dengan baik. “Tentu dengan sudah adanya kepemilikan sertifikat tanah ini, maka warga juga akan terlindungi dari segala bentuk modus praktik-praktik mafia tanah yang sifatnya sangat merugikan warga tersebut,” terang Kepala Kantor Kementrian ATR/BPK Kabupaten Luwu tersebut.

Kepala Desa (Kades) Pongko, Rosilawati sangat mengapresiasi terhadap layanan sertifikasi tanah yang diberikan pihak Kantor Kantor Kementrian ATR/BPK Kabupaten Luwu, sehingga ratusan warganhya pada hari ini telah memperoleh sertifikat hak milik yang diterbitkan melalui kegiatan PTSL tersebut.

Lanjut ia menuturkan, apalagi yang hadir membagikan langsung sertifikat tanah ini adalah Bapak Kantor Kantor Kementrian ATR/BPK Kabupaten Luwu. Hal ini sangat kami apresiasi, pada gilirannya warga di desa kami ini mendapatkan pembangian serifikat model PTSL tersebut,” ucap dengan lirih.

Rosilawati  lebih lanjut mengatakan, kami sangat bersyukur atas adanya pembangian sertifikat ini pada warga kami. “Tentunya merupakan terima kasih  yang tak terhingga kami sampaikan kepada Bapak Kantor Kantor Kementrian ATR/BPK Kabupaten Luwu, sebab hadir untuk membagikan langsung serifikat tanah pada warga kami ini,” pungkas Kedes Pongko tersebut. (Herman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *