Kembali Marak Kasus Dugaan Pertambangan Ilegal di Latimojong, Akhirnya Dilaporkan LSM LPKP-M ke Kapolri dan Irwarsum Polri

News811 views

Tabloid SAR – Pihak LSM Pemantau Kinerja Pemerintah dan Masyarakat (LPKP-M), akhirnya mengadukan kepada Kapolri dan Irwarsum Polri,  atas maraknya kembali kasus dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Pasalnya, kasus ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh kalangan LSM di Polres Luwu, namun tidak juga ditindak secara tegas menurut ketentuan hukum. Seperti kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di Desa Kadundung dan Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Padahal kegiatan pertambangan ilegal pada kedua desa ini, telah ditutup beberapa waktu lalu oleh Tim Satgas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin yang diturunkan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, dan tentunya pula melibatkan personil kepolisian dari Polda Sulsel.


Sebuah excavator diduga milik PT Inti Pana Mandiri sedang memuat material tambang Galian C ilegal di Desa Kadundung, sudah dilaporkan LSM Pembela Arus Bawah di Polres Luwu tapi sama sekali tidak mendapat penanganan proses hukum yang semestinya.

Jadi sangat wajar apabila pihak kalangan LSM di daerah ini sampai berspekulasi, bahwa jangan-jangan memang ada kekuatan besar yang membeckingi para pelaku pertambangan ilegal tersebut, sebagaimana rumor yang berkembang selama ini. Menyebabkan pihak Polres Luwu sampai begitu prematur menindak kasus ini.

Hal itulah, sehingga kalangan LSM mengadukan atas maraknya kembali kasus dugaan pertambangan ilegal di Kecamatan Latimojong ke Kapolri dan Pimpinan Polri lainnya. Salah satu LSM yang mengadukan kasus pertambangan ilegal tersebut adalah LSM LPKP-M.

Hal tersebut dibenarkan oleh Andi Baso Juli, Pimpinan Umum LSM LPKP-M pada media ini, Jumat kemarin (17/03/2023) pada kediamannya di Belopa, Kabupaten Luwu. Jika dirinya selaku Pimpinan Umum LSM LPKP-M sudah melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan Irwarsum Polri, terkait atas kembali maraknya kasus dugaan pertambangan ilegal di Desa Kadundung dan Desa Ranteballa tersebut.

Sembari ia menunjukkan surat pengaduan LSMnya Nomor 03/LSM LPKP-M/III/2023 tanggal 08 Maret 2023, Perihal  Diduga  Mengelola Biji Emas Menggunakan Tambang Ilegal Galian C, terkait atas kembali maraknya kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut. Andi Baso Juli yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, sangat mengharapkan pada pihak Polri agar segera menindak kasus ini secara tegas.

Tampak salah satu kegiatan dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung, untuk mensupplay material pembangunan jembatan pada ruas jalan di Kecamatan Latimojong.

Menurutnya, bahwa pihak Polri jangan sampai kalah dengan para pelaku mafia tambang ilegal, meskipun ada dugaan kekuatan besar yang membeckinginya. Hal itulah, sehingga kita juga sangat berharap pada Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sulsel, supaya juga menurunkan pihak Propam agar menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum kepolisian yang diduga sebagai becking.

Alasannya, sebab tidak mungkin kasus tambang ilegal yang juga sudah diadukan rekan-rekan LSM lainnya, sampai tidak ditangani proses hukumnya oleh pihak Polres Luwu, jika tidak ada oknum kepolisian yang memiliki kekuatan besar yang membeckinginya,” tuturnya.

Aktivis LSM yang juga akrab disapa Abasji ini, bahwa itu sudah namanya menghalang-halangani proses hukum atau Obstruction of Justice. Sabab sesuai hasil investingasi LSM kita dan rekan-rekan LSM lainnya, bahwa terjadi kasus dugaan pertambangan ilegal di Latimojong. Namun pengaduan rekan-rekan LSM itu di Polres Luwu, sama sekali tidak memperolah penanganan proses hukum yang semestinya,” ungkapnya.

Tampak sebuah excavator pada lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Ranteballa.

Abasji mengemukakan, saat dirinya melakukan investigasi langsung, ia mengaku telah wawancarai para pelaku penambang ilegal tersebut. Selain ada yang mengelola biji besi tapi juga ada yang mengelola tambang Galian C.

“Kita juga mendapat informasi dari masyarakat, jika ada oknum-oknum wartawan yang diduga ikut membeck up tambang emas ilegal tersebut. Sedangkan tambang galian C ilegal diduga dilakukan PT Inti Pana Mandiri dan perusahaan keluarga salah satu okunum DPRD Luwu. Dimana material tambang Galian C tersebut, untuk digunakan pada pembangunan jembatan dan jalan poros Ranteballa – Lekoponi,” paparnya.

Ia lanjut menyampaikan, kita tidak hanya mengadukan kasus ini ke ke Kapolri dan Irwarsum Polri, tapi juga kita adukan ke Kapolda Sulsel dan sejumlah pejabat Polri lainnya. Termasuk mengadukannya ke pihak kejaksaan dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Tentunya kita sangat berharap, tambahnya, agar para pelaku kasus dugaan tambang ilegal di Latimojong ini segera ditindak menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku. “Jadi itu sudah menjadi harapan kita pada Pimpinan Polri, apalagi praktek-praktek mafia tambang sudah pula menjadi agenda pemerintah nasional untuk diberantas secara tuntas melalui sistem penegekan supremasi hukum,” kunci Pimpinan Umum LSM LPKP-M tersebut.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan pertambangan ilegal yang lagi marak di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu ini, selain diadukan oleh LSM LPKP-M namun sebelumnya juga telah diadukan oleh LSM Pembela Arus Bawah dan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara. Akan tetapi hingga saat ini belum juga mendapat penanganan di Polres Luwu. (Tim Media-LSM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *