Kalangan Tokoh Pemuda Luwu  Sangat Mengapresiasi Kapolri Atas Atensinya Terhadap Kasus Dugaan Mafia Tanah dalam  Area Kontrak Karya PT Masmindo    

News1,411 views

Opunya Farhan  : “Ada Indikasi Potensi Aliran Gratifikasi?”

 

LUWU, Tabloid SAR – Nampaknya Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan turun untuk mengusut kasus dugaan mafia tanah di dalam area kontrak karya, yang dibebaskan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Sejumlah pihak yang terkait dengan kasus dugaan mafia tanah tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh  Tim Penyidik Bareskrim Polri pada tanggal 28 November 2022.

Adapun kedatangan Tim Penyidik Bareskrim Polri ini, untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Dr Basir S MM di Mabes Polri Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SKPT/Bareskrim Polri tanggal 2 Juni 2022, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

Hal tersebut, sehingga kalangan Tokoh Pemuda Luwu sangat mengapresiasi Kapolri atas atensinya terhadap penanganan kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya yang dibebaskan PT Masmindo tersebut.

Hal itu dikemukakan oleh Andi Muttaqin Baso pada media ini, Sabtu ((26/11/2022). Melalui hubungan telepon, salah satu Tokoh Pemuda Luwu ini, mengaku telah membaca berita media online Tabloid SAR, jika Tim Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan untuk segera turun melakukan penanganan kasus hukum dugaan mafia tanah, yang selama ini telah didampingi oleh pihak Aktivis Pembela Arus Bawah di Mabes Polri.

“Saya atas nama Tokoh Pemuda Luwu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri Jenderal  Pol Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, atas atensi yang telah diberikan, sehingga menurunkan Tim Penyidik Bareskrim Polri untuk menangani kasus dugaan mafia tanah tersebut,” tutur Andi Muttaqin Baso yang juga akrab disapa Opunya Farham itu.

Tuturnya lagi, kita pun sangat berharap agar para pelaku mafia tanah tersebut ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku, sebab sudah sangat merugikan masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat. “Sudah seharusnya mereka (pelaku mafia tanah) ini diseret ke pengadilan, untuk mempertangungjawabkan tindakan hukum yang mereka lakukan itu,” ucap Opunya Farham mengaku sedang berada di Kota Makassar.

Menurutnya, bahwa tanpa Bang Ories (Rahmat K Foxchy –red) selaku Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah yang menjadi LSM Pendamping terhadap laporan kasus ini di Mabes Polri, maka jangan pernah berharap Tim Penyidik Bareskrim akan turun menangani kasus ini.

Kita sudah semestinya patut berbangga, kata Opunya Farhan lagi, sebab masih ada Putra Tana Luwu yang berkiprah sebagai penggiat aktivis LSM, untuk selalu konsisten dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam memperjuangkan rasa keadilan masyarakat. “Padahal mendampingi laporan terkait kasus mafia tanah pada suatu perusahaan yang sifatnya berskala korporasi, resikonya sangat tinggi. Bahkan godaannya pun juga sangat besar,” ungkapnya.

Namun Bang Ories, sambungnya, rupanya tidak gentar dalam melawan gaya kekuasaan mafia tanah dan juga tidak tergoda dengan iming-iming janji manis. Jadi secara pribadi, saya sangat mendukung langkah perjuangan Bang Ories ini. Saya pun sangat siap menjaga dirinya dari ancaman gaya premanisme.

Kata Opunya Farhan lebih lanjut, kalau ada preman yang ingin mencoba-coba mencelakai Bang Ories  maka saya juga siapkan ratusan preman tandingan untuk menjaga Bang Ories tersebut. Soalnya Bang Ories ini adalah aktivis LSM langkah di Tana Luwu dan mesti pula dijaga pergerakan perjuangannya dalam melawan gaya kekuasaan yang bersifat zalim.

“Jadi sudah semestinya masyarakat adat di Latimojong yang sangat merasa dirugikan oleh para pelaku mafia tanah, berterima kasih pada Bang Ories, sebab atas langkah pendampingan LSM-nyalah, sehingga turun Tim Penyidik Bareskrim tersebut,” tandas Putra Kamanre yang satu ini.

Dikemukakannya, bahwa tidak hanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang terjadi pada kasus dugaan mafia tanah ini. Namun sangat mungkin juga terjadi dugaan korupsi dalam bentuk aliran gratifikasi pada pejabat tertentu di Luwu tersebut.

Lanjut ia menuturkan, jika dianalisa maka sangat mungkin juga terjadi dugaan korupsi dalam bentuk aliran gratifikasi. Hal tersebut bisa terbaca atas tidak responsnya Pemerintah Kabupaten Luwu terhadap tuntutan aspirasi masyarakat yang sudah dari awal sudah sangat menolak pembebasan lahan yang dilaksanakan PT Masmindo itu.

Lanjut Opunya Farhan, kasus dugaan mafia tanah ini tidak akan pernah terjadi, sekiranya Pemerintah Kabupaten Luwu lebih awal berpihak pada tuntutan aspirasi masyarakat. Jadi disitulah letak indikasi gratifikasinya, sehingga sangat terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik-praktik mafia tanah tersebut. Sebab boleh jadi sangat memberikan keuntungan besar semata untuk memperkaya diri.

Lanjut ia menyampaikan, jadi mengenai adanya indikasi potensi aliran gratifikasi yang disinyalir timbul dari pelaksanaan pembebasan lahan itu, maka bukan tidak mungkin haL itu terjadi. “Bukan bermaksud menuduh, sebab fenomena perusahaan tambang terlebih sifatnya berskala korporasi, sudah beberapa pula pejabat yang terserat kasus korupsi terkait aliran gratifikasi,” terangnya.

Dikemukakannya lebih lanjut, apalagi pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo,  diduga kuat dikendalikan oleh mafia tanah, Hal itulah, sehingga membuat Tim Penyidik Bareskrim Polri sampai turun melakukan pemeriksaaan. “Jadi namanya praktik-praktik mafia adalah juga sangat berkorelasi kuat dengan praktik-praktik korupsi,” imbuhnya.

Apalagi PT Masmindo itu merupakan salah satu perusahaan tambang emas yang sifatnya berskala korporasi. Untuk pembebasan lahan saja, bisa kucurkan dana sampai ratusan miliar. Jadi bukan tidak mungkin terjadi peluang aliran gratifikasi, terkait dengan kasus dugaan mafia tanah dalam pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan itu.

Opunya Farhan pun sangat berharap pada pihak LSM agar sedapat mungkin pula menelusuri informasi mengernai adanya indikasi potensi aliran gratifikasi pada okunum-oknum pejabat daerah tertentu. Saya pun juga sangat mengharapkan pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah agar menelusuri indikasi gratifikasi yang mengalir dari perusahaan ini. Sekaligus melaporkannya pada pihak aparat penegak hukum. “Tentunya pula, saya juga siap membeck up-nya apabila mendapat ancaman preman,” tandasnya.

Namun jelasnya kami selaku kalangan Tokoh Pemuda Luwu sangat berharap agar pihak Tim Penyidik Bareskrim Polri agar sebisa mungkin menyeret para pelaku mafia tanah tersebut, untuk ditindak sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

“Sebab akibat dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, maka membuat masyarakat adat menjadi terampas hak-hak ulayatnya, sehingga mengalami kerugian sangat besar,” tambahnya.

“Kita pun juga sangat berharap  agar mengenai adanya indikasi aliran gratifikasi, supaya juga mendapat pengusutan oleh pihak Bareskrim Polri,” pungkas salah satu Tokoh Pemuda Luwu asal Cilallang tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *