Mendapat Apresiasi dari Kalangan Aktivis LSM
Tabloid SAR – Melalui kegiatan reses Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang pada wilayah konstituennya di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut. Maka berbagai tuntutan aspirasi dan keluhan masyarakat yang telah ditampungnya.
Mantan Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat jenderal dua bintang yang juga kerap disapa JFK ini, terpilih menjadi anggota legislatif pusat periode 1024-2029. Pada kegiatan resesnya kali ini, tak lupa melakukan pertemuan silaturahmi dengan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Rusdi Hartoni MSi pada Kamisi (10/04/-2025) lalu.
Pertemuan ini berlangsung pada Ruang Kerja Kapolda di Mapolda Sulsel yang beralamat di Jl Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar. Mereka membahas kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area dan berlatut-larutnya proses penanganan hukum kasus dugaan korupsi Etik selaku mantan Kepala Desa (Kades) Ranteballa. Termasuk membahas kasus-kasus pengaduan masyarakat lainnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel, antara lain Kabid Propam Kombes Pol Zulham, Dir Narkoba Kombes Eka Faturrahman, Karo SDM Kombes Aris Haryanto, Karo Ops Kombes Bambang, Dir Binmas Kombes Anang, dan Dir Krimsus Kombes Dedi Supriadi.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel ini menyampikan sangat bersyukur, sebab Kapolda Sulsel telah benjanji untuk menindaklanjuti kasus pembebasan lahan PT Masmindo dan kasus hukum Saudari Etik (mantan Kades Ranteballa) tersebut. “Termasuk kasus kelangkaan BBM ini akan juga menjadi atensi penanganan Kapolda Sulsel,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolda Sulsel, sebagaimana dikutip dari berita media online lintasterkini.com. Ia pun menegaskan komitmen Polda Sulsel untuk menindaklanjuti kasus tersebut, dengan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.
“Kami akan segera mendalami kasus ini (pembebasan lahan PT Masmindo) lebih lanjut. Jangan sampai dibiarkan terlalu lama dan memicu konflik yang lebih besar. Kita akan tempuh langkah penanganan hukum yang tegas dan adil,” tandas Kapolda Sulsel.
Dengan adanya komitmen yang telah dikemukakan oleh Kapolda Sulsel, untuk memastikan proses hukum yang tegas dan adil terhadap kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. Sehingga sangat mendapat apresiasi dari kalangan aktivis LSM, seperti yang dikemukakan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Senin (14/04-2025).
“Kita dari kalangan aktivis LSM, tentunya sangat mengapresiasi atas sudah adanya komitmen Kapolda Sulsel untuk memastikan proses hukum lebih lanjut terhadap kasus pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat merugikan pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi,” tuturnya.
Namun yang tak kalah pentingnya lagi disini, lanjutnya, soal kasus dugaan korupsi mantan Kades Ranteballa (Etik), agar juga lebih mendapat atensi dari Kapolda Sulsel, supaya tidak terus berlarut-larut proses penanganan hukumnya.
“Karena Etik itukan sudah cukup lama ditetapkan sebagai tersangka, terlebih tersangkut kasus dugaan korupsi. Kan hal tersebut sangat mencederai semangat kepastian hukum dan rasa keadilan publik. Apalagi kasus ini, senantiasa mendapat sorotan pemberitaan media,” terang pegiat anti korupsi Putra Luwu asal Bastem ini.
Bang Foxchy mengemukakan, bahwa kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, itu merupakan ranah dugaan tindak pidana khusus, terkait dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut, menurut hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri, sebagaimana dimaksud dalam surat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri Nomor : B/113/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Ia pun menjelaskan, bahwa kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini, sebelumnya telah ditangani pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim. Namun hasil gelar perkara kasus tersebut, menurut pihak Satgas ini, menyebutkan terkait dengan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang.
“Karena pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim tidak berkewenangan untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga dihentikan proses penanganan hukumnya,” ungkap Bang Foxchy.
Katika itu, lanjut ia menyampaikan, pihak Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim lalu menyarankan agar kasus ini kembali dilaporkan, supaya dapat ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yang berkewenangan menangani kasus tidak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Ya, terus terang saja, akibat kita ini hanya aktivis LSM yang sama sekali tidak memiliki dana operasional. Maka menyebabkan pengurusan terhadap proses hukum kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini mengalami stagnasi,” bebernya.
Namun pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Ories ini, mengaku sangat bersyukur atas turun gunungnya salah satu Anggota DPR-RI Dapil III Sulsel, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang (JFK). Untuk memberikan rasa kepedulian yang begitu tinggi, terkait penanganan kasus dugaan perampasan warisan hak-hak agraris pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi secara turun-temurun yang disinyalir dilakukan pihak perusahaan tambang emas tersebut.
Khususnya, sambungnya, kami dari kalangan aktivis LSM dari Luwu, tentunya pula sangat mengapresiasi atas adanya langkah yang telah ditempuh Pak JFK tersebut. “Jadi merupakan sebuah harapan atas sudah adanya janji dari Pak Kapolda kepada Pak JFK, untuk memproses hukum lanjut kasus pembebasan lahan PT Masmindo itu,” ucapnya.
Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang kerap pula disapa Bang Ories ini, jika dirinya juga sangat siap untuk memberikan keterangan berupa gambaran atas terjadinya potensi dugaan tindak pidana pada pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, terkait dengan penanganan proses hukum kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.
“Kita tentunya sangat siap untuk memberikan keterangan mengenai gambaran atas terjadinya potensi dugaan tindak pidana pada kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel,” pungkas salah satu Anggota Advokasi Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) tersebut. (*)