DPRD Luwu Sangat Mendukung Penanaman Investasi PT BMS dan Tidak Masalah dengan TKA

News1,119 views

LUWU, Tabloid SAR – Pihak Komisi III DPRD Luwu menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Management PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) pada Kamis lalu, 02 Februari 2023.

Adapun meteri yang menjadi bahasan dalam RDP tersebut adalah mengenai data Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Lokal. Ketua Komisi III DPRD Luwu, Andi Mammang kepada media ini, Sabtu (04/02/2023), mengemukakan bahwa pihaknya sangat mensupport penanaman investasi PT BMS di tengah membangun pabrik smelter pengelolaan hilirisasi nikel yang sedang berjalan sekarang ini.

“Kita di DPRD sudah mendengarkan penjelasan dari pihak Management PT BMS, kita pasti mensupport penanaman investasi PT BMS dengan harapan agar pabrik smelternya segera dapat memasuki tahapan operasi produksi,” ucapnya saat media ini memintai tanggapannya terkait hasil kesimpulan RDP tersebut melalui WhatApp-nya.

Sedangkan mengenai TKA di PT BMS, kata Andi Mammang, kita di DPRD sangat memahami atas kehadiran TKA asal China dimaksud. Hal tersebut, sudah pula dijelaskan oleh pihak Management PT BMS bahwa kehadiran TKA di perusahaannya itu hanya bersifat temporer saja.

Lanjut ia menyampaikan, kita pun sangat mengerti bahwa pembangunan pabrik smelter yang sifatnya berteknologi tinggi, tentunya sangat membutuhkan tenaga ahli yang sangat paham untuk meng-assembling perangkat bangunan berteknologi tinggi seperti itu. “Jadi tidak masalah dengan TKA di PT BMS tersebut,” tukasnya.

Menurutnya, namun karena sudah menjadi bagian dari kewenangan kita di DPRD untuk melaksanakan fungi pengawasan, salah satunya mengenai pengawasan terhadap TKA. Maka apa yang sudah menjadi aspirasi yang masuk di DPRD, tentunya akan kita tindaklanjuti. “Terlebih soal TKA, sudah pula menjadi standar pengawasan secara nasional mulai dari tingkat pusat dan provinsi sampai di tingkat daerah ini,” ucap Andi Mammang.

Soalnya isu TKA itu adalah sangat bersifat krusial, lanjut ia menyampaikan, sehingga perlunya dilakukan pengawasan terhadap TKA, supaya menghindari secara dini terjadinya konflik antar TKA dengan Tenaga Kerja Lokal di Luwu ini.

“Tentunya kita sangat tidak inginkan terjadi konflik antar TKA dengan Tenaga Kerja Lokal di Luwu ini, seperti yang baru-baru ini terjadi pada salah satu perusahaan pabrik smelter pengelolaan nikel di Morowali Utara tersebut,” ungkapnya.

Jadi digelarnya RDP ini, tutur Andi Mammang, tak lain untuk menindaklanjuti hasil konsultasi Komisi III DPRD Luwu dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 26 Januari 2023, terkait atas banyaknya TKA yang masuk di Luwu.

“Yah, bukan hanya TKA di PT BMS saja yang kita awasi tapi juga semua perusahaan lainnya yang ada di Luwu ini yang mempekerjakan TKA juga kita awasi. Makanya melalui RDP seperti ini, sehingga kita minta data TKA pada setiap perusahaan di Luwu ini untuk dijadikan sebagai bahan pengawasan lebih lanjut,” tandasnya.

Dikemukakannya, setelah kita mendengar penjelasan dari pihak Management PT BMS atas data TKA yang digunakan pada perusahaan tersebut, kita pikir sudah tidak ada masalah. Karena TKA yang ada merupakan tenaga ahli yang dibawa langsung oleh pihak produsen pabrikan smelter dari China dan itupun hanya 24 orang saja.

“Karena produsen pabrikan smelter dari China sehingga membawa sendiri 24 orang tenaga ahlinya dari China, maka tak lain untuk menggaransi pemasangan pabrik smelter di PT BMS tersebut apabila terjadi kerusakan,” terangnya.

Hanya saja Ketua Komisi III DPRD Luwu ini, sangat mengharapkan pada pihak PT BMS dalam merekrut tenaga kerja nantinya agar lebih memprioritas tenaga kerja lokal dengan upah paling tidak setara dengan UMP Sulawesi Selatan.

“Selain itu, kita juga sangat mengharapkan pada pihak PT BMS, supaya tidak mempekerjakan TKA pada jenis kategori lapangan kerja buruh atau lapangan kerja yang sifatnya bisa ditangani oleh tenaga kerja lokal,” pintah Andi Mammang.

Hal yang paling urgen lagi disini, tambahnya, tentunya pula kita sangat berharap agar tidak terjadi disparitas pengupahan yang terlalu jauh antara TKA dengan Tenaga Kerja Lokal pada status kedudukan dan sifat pekerjaan yang sama.

“Sebab hal seperti ini akan bisa juga berpotensi sebagai pemicu terjadinya konflik antar ketenagakerjaan yang justru sangat dapat pula menimbulkan kerugian pada pihak PT BMS sendiri,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Luwu tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *