Tabloid SAR – Berkembangnya rumor mengenai adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) diduga kuat menjadi bancakan korupsi, bukanlah isapan jempol belaka. Sebab sudah terdapat sederet Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah tersangkut kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) lantaran menyalahgunakan dana BOS dan PIP.
Berbagai modus operandi, terkait dengan penyalahgunaan dana BOS. Seperti dikelola secara tidak transparan, Kepsek tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan dana BOS, digunakan tidak sesuai dengan Juknis, memanipulasi data RAPBS dengan cara me-mark up biaya dan atau memanipulasi pembelanjaan dana BOS dengan nota-nota fiktif dan atau Kepsek membuat laporan palsu pembelanjaan dana BOS.
Adapun modus operandi lainnya, tidak melibatkan peran serta pengawasan komite sekolah dan dewan pendidikan, Kepsek menyetor sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS. Kepsek menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk biaya administrasi, dan Kepsek juga ditengarai menyuap oknum auditor (pemeriksa keuangan dana BOS) APIP agar disetting bahwa seolah-olah tidak ada temuan.
Jadi dengan mencuatnya sorotan publik, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS pada sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin saat dikonfirmasi melalui nomor whatshappnya, mengaku siap untuk memeriksa Dana BOS yang diduga bermasalah apabila sudah ada surat laporannya, termasuk memeriksa dana BOS pada SDN 364 Labokke tersebut.
Namun Kepsek SDN 364 Labokke, Nurhang saat dimintai tanggapannya terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolahnya tersebut. Walau telah berkali-kali dikonfirmasi melalui pesan nomor whatshappnya tetapi tetap saja bungkam.
Sejumlah pegiat LSM Anti Korupsi, salah satunya Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy meminta Tipidkor Polres Luwu untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 364 Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua. “Kita juga meminta Tipikor Polres Luwu, jika perlu sekalian mengusut dana PIP (Program Indonesia Pintar) untuk siswa miskin dan rentan miskin di sekolah ini,” tuturnya hari ini, Minggu (28/04-2024).
Soalnya ada juga informasi dari masyarakat, kata pegiat LSM anti korupsi yang kerap disapa Bang Foxchy ini, bahwa menurut masyarakat, kalau Kepsek (Ibu Nurhang –red) tersebut diduga kuat juga bermasalah dana BOS-nya dan PIP-nya waktu pernah menjadi Kepsek di SDN 67 Bangkudu, masih di Kecamatan Bua. “Jadi kasus dan BOS dan PIP di SDN 67 Bangkudu itu juga kita mintakan pada pihak Tipidkor Polres Luwu agar diusut tuntas,” tukasnya.
Menurutnya, kalau semacam kasus dugaan korupsi, jika kejadiaannya 10 tahun lalu belum kaladuarsa menurut ketentuan hukum. “Jadi dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SDN 67 Bangkudu itu masih sangat bisa diproses kasus hukumnya,” kata Bang Foxchy lagi.
Lanjut aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini, kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP ini sangat menjadi perhatian kita di LSM. “Kebetulankan saya lagi di Jakarta dan besok ada juga agenda ke Mabes Polri. Sekalian besok surat laporannya langsung saja dimaksukkan di Kantor Pos Mabes Polri, supaya ditangani secara serius oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu,” ucapnya.
Yah, ada terdapat sejumlah modus operandi penyalahgunaan dana BOS dan PIP akan mampu diungkap pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu, terkait dengan kasus di SDN 67 Bangkudu dan SDN 364 Labokke tersebut. “Saya juga sudah konfirmasi langsung ke Penyidik Tipidkor Polres Luwu agar di follow up lebih lanjut proses penanganan hukum kasus tersebut,” ungkap Bang Ories.
Jadi kasus ini, lanjut Bang Ories, kita tidak lapor dulu kepada pihak Inspektorat Kabupaten Luwu, tapi kita langsung adukan kepada Pak Kapolres Luwu, supaya ditangani secara serus dan tuntas oleh pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu. “Biar nanti pihak Penyidik Tipikor dengan pihak Inspektorat saling berkoordinasi lebih lanjut, terkait dengan penanganan kasus ini,” terangnya.
Ia pun lanjut menyampaikan, sebab sangat tidak mungkinlah pihak Dinas Pendidikan Luwu akan bisa diharap untuk memberikan sanksi pembinaan, sebab ada indikasi saling melindungi. Karena bisa saja ada oknum pengelola dana BOS dan oknum pejabat di Dinas Pendidikan juga terlibat menerima aliran dana BOS dari Kepsek.
Jadi proses penanganan hukumnya, tambahnya, harus pula dikembangkan pengusutannya kepada oknum-oknum di Dinas Pendidikan tersebut. “Kita sangat percaya pada profesionalisme dan semangat independensi yang bersifat presisi pada Penyidik Tipidkor akan mampu membongkar dugaan penyalahgunaan dana BOS dan PIP ini,” pungkas Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi/Herman)