Sekretaris Dinas PUPR : Kita Sudah Ingatkan Pihak Rekanan Agar Gunakan Material Proyek dari Lokasi Tambang Legal
LUWU, Tabloid SAR – Belakangan ini pihak LSM lagi tajam menyoroti maraknya kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sampai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, telah pula menurunkan Tim Penertiban untuk menutup sejumlah titik lokasi tambang ilegal baik yang memproduksi biji emas maupun yang dalam bentuk kegiatan tambang Galian C.
Namun ironisnya, sejumlah titik lokasi tambang ilegal yang telah ditutup Tim Penertiban Pemkab Luwu beberapa waktu yang lalu tersebut, nampaknya justru kembali marak beroperasi. Seperti pada sejumlah titik lokasi kegiatan tambang ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong.
Akibat diduga dibeckengi oknum aparat tertentu, maka kembali lagi marak kegiatan tambang ilegal di Desa Kadundung tersebut. Hal itulah, sehingga warga di desa ini sangat mengharapkan pada pihak LSM agar melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Luwu, Ir Usdin Iskandar ST saat ditemui media ini di ruang kerjanya, untuk dimintai tanggapannya mengenai adanya pihak rekanan (kontraktor pelaksana) yang diduga pula mengambil material proyek dari lokasi tambang ilegal.
Ia pun mengaku telah menyampaikan pada pihak rekanan di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, supaya tidak mengunakan material proyek dari lokasi tambang ilegal. “Kita sudah ingatkan pihak rekanan agar menggunakan material poroyek dari lokasi tambang legal,” tuturnya.
Hal itu, tuturnya lebih lanjut, sehingga kita juga sudah wanti-wanti pihak rekanan agar menggunakan material proyek dari lokasi tambang yang punya IUP. “Pokoknya kita dari Dinas PUPR tidak akan bertanggungjawab, jika ada pihak rekanan sampai berkasus secara hukum dari akibat menggunakan material proyek dari lokasi tambang ilegal,” tandas Usdin.
Sedangkan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengemukakan akan segera pula melaporkan praktik-praktik tambang ilegal pada pihak kepolisian. “Apabila itu melibatkan oknum aparat keamanan tertentu, maka itu juga kita akan laporkan pada pimpinan puncak institusinya masing-masing,” ucapnya pada Selasa (25/10/2022) .
Lanjut aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, jika ada indikasi kuat dibeckingi oknum aparat tertentu atas maraknya kembali kegiatan tambang ilegal di Desa Kadundung setelah ditutup Tim Penertiban Pemkab Luwu.
Menurut Bang Ories, bahwa tidak mungkin kembali marak kegiatan tambang ilegal tersebut apabila tidak dibecking okunum aparat tertentu, pada hal sebelumnya sudah ditutup oleh pihak Tim Penertiban Pemkab Luwu. “Logikanya kan begitu,” tukasnya.
Lanjut ia mengemukakan, jika itu diduga dibeckingi oleh oknum TNI, iyah kita lapor ke Panglima. Namun jika itu diduga dibeckingi oleh oknum polisi, tentunya juga kita lapor ke Kapolri dan Propam. “Namun jelasnya, praktik-praktik mafia tambang ilegal seperti ini, tentunya harus ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Kita pun sangat berharap, tambahnya, agar Pak Kapolres Luwu segera merespons kasus dugaan tambang ilegal yang sudah menjadi perhatian publik ini, untuk diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Apalagi kasus (dugaan tambang ilegal) ini sudah juga ditangani pihak DPRD Luwu, maka sudah semestinya pula pihak Polres Luwu melakukan langkah pengusutan,” pungkas Bang Ories.
Sesuai pantau terakhir media ini, bahwa pasca penutupan Tim Penertiban Pemkab Luwu, rupanya sejumlah titik lokasi tambang emas ilegal di Desa Kadundung ini masih saja kembali marak melakukan kegiatan operasi. Kecuali kegiatan tambang Galian C ilegal yang sudah tidak lagi beroperasi. (Redaksi)