Tabloid SAR – Pihak PT Tiara Tirta Energi (TTE) melalui Humasnya, Sudarto, rupanya telah mengadukan salah satu Pemangku Adat Parengnge di Basse Sangtempe (Bastem) ke Kapolres Luwu, Polda Sulawesi Selatan.
Surat pengaduan Humas PT TTE Nomor 016/TTE-Leg/VI/2025 per-tanggal 17 Juni 2025, sebagaimana yang dikirim melalui nomor whasapp redaksi media ini pada Jum’at kemarin, 18 Juni 2025. Nampaknya menyoal kasus dugaan penggelapan yang disinyalir dilakukan oleh salah satu oknum Pemangku Adat Parengnge.
Adapun kasus dugaan penggelapan dimaksud, terkait dengan pembayaran kompensasi lahan, untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Hidromikro (PLTMH) Sungai Noling yang berlokasi di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.
Oknum Parengnge tersebut, sehingga diadukan ke Kapolres Luwu. Lantaran belum melaksanakan kewajibannya atas pembayaran kompensasi lahan senilai Rp 1,750 milar yang telah ditransfer pihak PT TTE ke rekening bersangkutan.
“Akibat terduga pelaku sampai hari ini belum juga melaksanakan kewajibannya, terkait dengan pembayaran kompensasi lahan PLTMH, maka diadukan dengan kasus dugaan penggelapan ke Kapolres Luwu. Selain selalu menggangu kegiatan konstruksi PLTMH Salu Noling,” begitu materi surat pengaduan Humas PT TTE tersebut.
Hal ini, sehingga dalam meteri surat pengaduan Humas PT TTE sangat mengharapkan kepada Kapolres Luwu agar dapat menindaklanjuti pengaduan kasus dugaan penggelapan ini. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara menurut sumber-sumber infomasi yang dirangkum awak media ini, jika terduga pelaku ditengarai kuat menyebut-nyebut salah satu putranya berpengkat perwira menengah Polri.
“Jadi mungkin karena ada anaknya berpengkat perwira menengah Polri, sehingga terlalu londong (jumawa –red) untuk merampas hak-hak agraris warisan adat pihak rumpun Puang To Tumbang RI Pawele tersebut,” ungkap sumber-sumber infomasi media ini, minta agar dirahasiakan didentitasnya.
Hal ini, maka juga dibenarkan oleh sejumlah tokoh adat di Desa Lange dan Desa Bolu, meminta agar juga tidak dimediakan identitasnya. “Selama belum ada itu namanya Proyek PLTMH, oknum Parengnge ini sama sekali tidak pernah menyebut-nyebut, kalau ada anaknya yang berpangkat perwira menengah Polri,” ujar mereka.
Kata mereka, setelah pembayaran kompenasi lahan PLTMH yang sangat dipermasalahkan oleh pihak rumpun Puang To Tumbang RI Pawele, maka selalu pula menyebut-nyebut anaknya yang berpangkat perwira menengah Polri itu. Mungkin karena faktor inilah, sampai terlalu londong untuk mengklaim lahan lokasi PLTMH tersebut.
Menurutnya, bahkan lahan pada sejumah lokasi lainnya pun juga sudah mulai pula diklaim oknum Parengnge ini sebagai tanah milik adatnya. “Kenapa mesti semena-mena begitu mengklaim lahan warisan adat rumpun pihak lain,” ucapnya mereka penuh tanya.
Karena namanya Pemangku Adat itu, katanya lagi, harusnya paham mengenai warisan atas tanah, menurut ketentuan hak-hak masyarakat hukum adat. Harusnya pula menjadi fasilitator penanganan solusi terhadap timbulnya permasahaan sengketa lahan-lahan masyarakat adat. “Bukan justru menjadi sumber masalah yang sifatnya sangat meresahkan masyarakat adat di kampung kita ini,” ujar mereka.
Sejumlah tokoh adat tersebut mengaku sangat bersyukur, sebab oknum Parengnge bersangkutan telah diadukan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami pun sangat meminta agar Pak Kapolres Luwu dapat menindaklanjuti pengaduan pihak PT TTE tersebut,” harap mereka. (*)