Berbagai Pihak Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Anti Mafia Tanah di Mako Polres Luwu Senin Besok

News326 views

Desak Kapolres Luwu Tangkap Para Mafia Tanah dan Segera Tetapkan “Kedas Ranteballa” sebagai Tersangka

 

Tabloid SAR – Kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, bakal kembali digoyang aksi unjuk rasa dari massa mahasiswa dan masyarakat adat Latimojong.

Untuk aksi unjuk rasa pada Senin besok, 06 November 2023, direncanakan akan digelar oleh Ikatan Pemuda Mahasiswa Luwu (IPMAL) melalui Aliansi Forum Anti Mafia Tanah di Mako Polres Luwu. Hal ini rupanya sangat diapresiasi oleh berbagai pihak terlebih dari kalangan Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa.

Bahkan terdapat diantaranya mengaku sangat siap memobilisasi massa untuk meramaikan aksi unjuk rasa yang dimotori oleh Forum Anti Mafia Tanah tersebut. “Kemarin team mahasiswa (IPMAL) sudah datang ke rumah saya mengambil data tambahan,” kata Capten Sudirman  Ongan L. M.Mr saat dimintai tanggapannya oleh media ini.

Lanjut ia menyampaikan, jika dirinya dipastikan juga akan hadir, untuk mengikuti aksi unjuk rasa bersama adik-adik dari masiswa besok di Mako Polres Luwu. “Kami juga sudah mempersiapkan dukungan massa, untuk dimobilsisasi pada aksi unjuk rasa besok,” ungkap tokoh pelaut yang lebih akrab disapa Capten ini.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Forum Masyarakat Ranteballa Bersatu, A Yosua Pasande. Bahkan ia pun mengaku jika dirinya sudah pula menghimbau segenap keluarga melalui “Group WA Latimojong Menggugat” agar hadir meramaikan aksi unjuk rasa pada Senin besok di Mako Polres Luwu.

Kita tentunya sangat berharap, kata Yosoa, agar aksi unjuk rasa yang dimotori adik-adik mahasiswa melalui Forum Anti Mafia Tanah besok itu, supaya bisa menjadi perhatian serius bagi pihak aparat penegak hukum sampai pada tingkat pusat, untuk segara menangkap dan memenjarahkan para mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Lanjut ia menyampaikan, tentunya pula haparan kita agar oknum Kades (Kepala Desa) Ranteballa, terkait dengan kasus dugaan Pungli yang proses hukumnya sudah pada tahap penyidikan dan sangat berlarut-larut proses penaganannya di Polres Luwu agar segara ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap.

Soalnya, kata Yosoa lagi, sebab oknum Kepala Desa Ranteballa itu sangat terindikasi kuat sebagai pelaku langsung mafia tanah, dengan cara membagi-bagikan lahan masyarakat adat kepada pihak-pihak yang sama sekali bukan pemiliknya.

Dijelaskannya lebih lanjut, pada hal ada data kepemilikan tanah masyarakat adat yang sudah diterbitkan pihak pemerintah pada tahun 1995/1996. Namun justru tidak dijadikan sebagai acuan pendataan bidang-bidang tanah, untuk dijadikan sebagai dasar dokumen terhadap pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

Jadi tidak ada alasan, sambungnya, Polres Luwu untuk tidak harus segera menetapkan oknum Kades Ranteballa sebagai tersangka, sekaligus ditangkap dan dipenjarakan demi mempertanggung-jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Termasuk semua pelaku mafia tanah lainnya, maka sudah seharusnya pula ditangkap dan diproses secara hukum,” terang salah satu Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa yang lebih akrab disapa Arrang ini.

Menurut Arrang, bahwa banyak pihak yang sangat diduga kuat terlibat menjadi pelaku mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, seperti sejumlah oknum pejabat pemerintah, mulai dari tingkat kepala dusun sampai pada tingkat kabupaten, oknum anggota DPRD, sejumlah oknum pemangku adat dan lain-lainnya.

Lanjut ia menuturkan, harapan kita agar aksi unjuk rasa besok di Polres Luwu tersebut, bagaiman gaungnya agar bisa tembus sampai ke Kantor Kemenko Polhukam, supaya para pelaku mafia tanah  segera dapat ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena Kemenko Polhukam inikan adalah juga mengkoordinasi aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan,” imbuhnya.

Arrang lebih lanjut menyampaikan, sebaiknya pula Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu itu dibubarkan saja, sebab sangat tidak jelas apa tujuan Satgas yang dibentuk Bupati Luwu ini.

“Jika memperhatikan Satgas yang dibentuk Bupati Luwu ini, justru sangat terindikasi melindungi kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” bebernya.

Faktanya selama ini, tuturnya lagi, sudah beberapa kasus kali ini kita diadukan kepada Satgas Pemerintah Kabupaten Luwu dan DPRD Luwu, tapi sama sekali ada respons yang diberikan apalagi namanya solusi.

“Jadi tumpuan harapan kita adalah satu-satunya hanya pada Kemenko Polhukam, kita percayakanlah pada Bang Foxchy yang lagi mengurus kasus kita ini di Kemenko Polhukam tersebut,” ucap Arrang.

Ketua Forum Masyarakat Ranteballa Bersatu ini, kemudian juga menyampaikan tuntutannya agar data kepemilikan tanah masyarakat adat yang sudah diterbitkan pemerintah pada tahun 1995/1996 tersebut, supaya dijadikan sebagai acuan pelaksanaan pembebasan lahan.

“Soalnya, semua dokumen surat-surat tanah yang sudah dibayarkan oleh pihak PT Masmindo sangat diduga kuat palsu, sebab diterbitkan di atas lokasi yang sudah ada izin tambangnya,” bebernya.

Risal Palesang juga sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa di Polres Luwu besok, Lalu ia pun menambahkan, jika dirinya sudah bertemu langsung dengan Pengarah Pokja Intel Satgas Pusat di Kantor Kemenko Polhukam yang khusus ditunjuk menangani kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Atas petunjuk Satgas Saber Pungli Pusat, kata Risal, saya pun juga sudah memasukkan pengaduan kasus tanah rumpun keluarga kami yang berlokasi di Desa Ranteballa. “Kalau bisa pihak rumpun keluarga lainnya, supaya juga mengadukan kasus tanahnya ke Satgas Saber Pungli Pusat melalui Bang Foxchy,” himbaunya.

Lanjut ia menyampaikan, jangan miki kemana-mana mengurus kasus tanahta di Desa Ranteballa. Percayakan saja kepada Bang Foxchy yang mengurusnya.

“Soalnya saya sudah menyaksikan langsung langkah-langkah pendampingan LSM yang dilakukan Bang Foxchy dalam melakukan pengadvokasian di Kantor Kemenko Polhukam,” ucap perwakilan dari salah satu Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Rante Balla tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *