Aktivis Mahasiswa IPMIL Raya Asal Luwu Timur Menduga Proyek Pengaspalan Jalan di Desa Ranteangin Sebagai Proyek Siluman

News1,123 views

Tabloid SAR – Pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Desa Ranteangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, lagi menuai sorotan dari kalangan aktivis mahasiswa IPMIL Raya.

Pasalnya, diduga proyek pengaspalan jalan tersebut tidak memiliki papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi pengerjaan. Oleh kalangan aktivis mahasiswa IPMIL Raya sampai menganggapnya sebagai bentuk proyek siluman.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ahmad Rifai selaku Demisioner Ketua Umum IPMIL Raya Universitas Megarezky Makassar, sekaligus putra asal Desa Ranteangin  tersebut pada hari ini, Senin (23/10-2023).

“Kita sangat menyesalkan atas pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Desa Ranteangin ini, sebab tidak ada ketransparan publik,  serta sangat disinayalir kuat tidak sesuai spek. Hal itulah, maka proyek pengaspalan jalan kita anggap sebagai bentuk proyek siluman,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa dirinya telah memantau langsung pengerjan proyek pengaspalan jalan tersebut, tapi sama sekali tak jelas sumber anggarannya dari mana, karena dilokasi tersebut tidak dipasang papan informasi publik yang bisa menjelaskan mengenai qualifikasi pengerjaan proyek tersebut.

Proyek pengaspalan jalan di Desa Ranteangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan sangat diduga kuat sebagai proyek siluman, sebab tidak memiliki papan informasi kegiatan.

“Jadi hal ini sudah sangat tidak sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010,” ucap salah satu mahasiswa Universitas Megarezky Makassar ini.

“Sumber anggarannya darimana, berapa nilau anggarannya, seperti apa volumenya, siapa kontraktor pelaksananya dan konsultan suvervisinya serta sampai kapan waktu pelaksanaannya. Maka semua itu sama sekali sangat tidak jelas,” ungkapnya.

Padahal, kata Ahmad Rifai, sebab disetiap kegiatan pengerjaan proyek yang sumber anggarannya dari pelaksana wajib memasang papan informasi publik sesuai dengan UU KIP. “Karena masyarakat juga sangat berhak mengetahui setiap pelaksanaan proyek atau program pemerintah,” tandasnya.

“Sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah wajib memasang papan Informasi Publik agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut,” bebernya .

Lanjut ia menyampaikan, jadi itu semua telah diatur dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Ahmad Rifai menjelaskan lebih lanjut, bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Terlebih lagi diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014,” tukasnya.

Aktivis mahasiswa yang lebih akrab disapa Bung Rifai ini, mengaku sangat menyesalkan adanya proyek siluman pengaspalan jalan di kampungnya tersebut. Soalnya, proyek ini tidak memliki papan informasi/papan proyek  sesuai ketentuan perundang-undangan dan regulasi, terkait dengan semangat transparansi anggaran.

Hal ini akan menjadi perhatian kita, tambahnya, apalagi kegiatan proyek pengaspalan jalan ini, sepertinya  dilaksanakan asal-asalan dan itu akan sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kita akan mengadukan proyek pengaspalan jalan ini kepada pihak Inspektorat, BPP/BPKP. Terlebih lagi pihak Aparat Penegak Hukum berwenang dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan agar sedapat mungkin diusut menurut ketentuan tindak pidana korupsi,” tutup Bung Rifai. (*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *