Tim Penyidik Bareskrim Polri Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah PT Masmindo  

News1,081 views

Tabloid SAR – Sejumlah saksi kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo telah diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri di Mako Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan, pada hari ini Senin (28/11/2022).

Hal tersebut, dikemukakan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, seusai dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri. “Yah, benar ada sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri, termasuk saya sebagai LSM Pendamping,” tuturnya pada media ini di Mako Polres Palopo.

Lanjut Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa tersebut adalah para pihak korban terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas benda tidak bergerak. “Sedangkan saya sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai LSM Pendamping, terkait kasus dugaan mafia tanahnya,” tukasnya.

Menurutnya, bahwa mengenai adanya pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polri tadi, untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Dr Basir, S. MM pada Bareskrim Polri Nomor : LP/B0256/ VI/2022/ SKPT/Bareskrim tanggal 2 Juni 2022.

Hanya saja Bang Ories tidak ingin mengungkap mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bareskrim Polri tersebut. “Itu sudah menjadi domain penyidik yang bersifat rahasia, jadi tidak untuk kebutuhan publikasi,” ungkapnya.

Namun jelasnya, kata dia, bahwa apa yang menjadi peristiwa  dugaan tindak pidana pada pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo tersebut, sudah dijelaskan secara komprehensif di hadapan Tim Penyidik Bareskrim Polri.

“Jadi semua dugaan tindak pidana yang disinyalir timbul dalam kasus dugaan mafia tanah menjadi materi pemeriksaan,” terang Bang Ories.

Ia pun menjelaskan, antara lain seperti adanya sejumlah SKT dan beberapa persil sertifikat tanah yang terbit sebelum terbitnya kontrak karya per-19 Januari 1998, namun justru tidak diakomodir pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo. Tapi di atas sejumlah SKT dan beberapa persil sertifikat tanah tersebut, justru diterbitkan lagi alas hak baru di atas area kontrak karya. “Itukan sudah praktik-praktik mafia tanah namanya,” bebernya.

Jika mengacu pada ketentuan tentang perspektif hukum, kata Bang Ories lebih lanjut, bahwa merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum apabila menerbitkan alas hak baru di atas area kontrak karya. Terlebih lagi, jika sebelumnya sudah terbit alas hak baik dalam bentuk SKT maupun dalam bentuk sertifikat tanah.

Kemudian Bang Ories menambahkan, jadi semua areal lokasi baik di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi  yang menjadi progres pemebebasan lahan PT Masmindo tersebut, masuk dalam penanganan kasus Tim Penyidik Bareskrim Polri.

“Tentunya kita sangat berharap kasus ini agar diusut tuntas menurut ketentuan tindak pidana yang berlaku,” kunci Direktur Eksektif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Untuk diketahui, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus dugaan mafia tanah ini adalah berada pada lokasi kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *