Tidak Hadiri RDP di Komisi III DPRD Luwu, LSM Pembela Arus Bawah : Kita Sama Sekali Tidak Menerima Undangan  

News634 views

Kapolres Luwu Diminta Agar Segera Menindak Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Latimojong

 

 

LUWU, Tabloid SAR – Komisi III DPRD Luwu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini Senin, 13 Maret 2023, sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang difasilitasi pihak LSM Pembela Arus Bawah, terkait kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Namun LSM Pembela Arus Bawah adalah justru tidak menghadiri RDP yang sudah dibuka Ketua Komisi C DPRD Luwu, Andi Mammang yang juga telah dihadiri oleh para pejabat SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu tersebut.

Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Arus Bawah, Rahmat K Foxchy lalu dikonfirmasi oleh media ini, mengenai ketidakhadirannya mengikuti RDP di DPRD Luwu tersebut. “Kita sama sekali tidak menerima undangan dari DPRD Luwu, jika pada hari ini ada kegiatan RDP di Komisi III,” ucap aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini dari balik handphone-nya.

Bagaimana kita bisa hadiri RDP tersebut, kata Bang Foxchy, kalau tidak ada sama sekali undangan dari DPRD. “Kita inikan bukan tinggal di Belopa, apalagi banyak juga urusan lain yang kita tangani,” ucapnya.

Kata Bang Foxchy lagi, mestinya kan undangan paling lambat disampaikan tiga hari dari jadwal kegiatan RDP sudah kita terima, tapi kan undangan itu sama sekali kita tidak terima. “Jadi kita kaget juga mendapat telepon dari DPRD Luwu bahwa ada RDP hari ini,” tuturnya.

Sedangkan telepon dari DPRD Luwu itu, lanjut ia menjelaskan, kita baru terima sekira pukul 10.55 Wita. Jika RDP sudah dimulai. Bagaimana bisa kita mampu mengejar waktu kegiatan RDP yang sangat begitu kasep seperti itu dari Palopo. “Apalagi hari ini kita juga ada urusan penting di Polres Palopo,” tukasnya.

Kan ada WA, sambungnya, sebagai sarana informasi paling cepat untuk tempat mengirim undangan. “Kegiatan RDP di DPRD Provinsi saja undangannya dikirim melalui WA. Bahkan surat-surat balasan LSM kita dari pemerintahan tingkat pusat juga dikirim melalui WA. Jadi soal surat-menyurat sudah tidak ada lagi kendala mau dikirim melalui alamat mana, karena sudah ada fasilitas elektronik salah satunya WA sebagai instrumen pengiriman surat-surat atau dokumen secara cepat,” bebernya.

Lalu kita pun menyampaikan kembali melalui telepon ke DPRD Luwu agar RDP tersebut dijadwal ulang. “Yah, itu harapan kita agar DPRD Luwu dapat menjadwal ulang kegiatan RDP tersebut, paling tidak tiga hari sebelumnya diinformasikan melalui WA,” pintah Bang Foxchy.

Menurutnya, kita tidak perlu negative thingking dalam menanggapi kegiatan RDP di DPRD Luwu, dengan tanpa terlebih dahulu menyampaikan undangan resmi. “Namun jelasnya, kita tentunya sangat berharap pada DPRD Luwu supaya kegiatan RDP tersebut dijadwal ulang pelaksanaannya,” ucap aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories tersebut.


Tampak salah satu kegiatan dugaan tambang ilegal di Desa Kadundung, untuk mensupplay material pembangunan ruas jalan Ranteballa-Lekopini.

Bang Ories pun meminta pihak Polres Luwu agar memberikan perhatian serius untuk segera menindak kasus dugaan penambangan ilegal yang kembali marak di Kecamatan Latimojong, seperti di Desa Kadundung dan Desa Ranteballa serta desa-desa lainnya di wilayah kecamatan ini.

Hal tersebut dituangkan aktivis LSM yang satu ini dalam suratnya yang ditujukan kepada Kapolres Luwu nomor 022-DE/NGO-Arus Bawah/Aduan/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Lanjut Bang Ories menyampaikan, soalnya kasus dugaan tambang ilegal inikan, sebelumnya kita sudah adukan ke Kapolres Luwu, namun belum ada sama sekali tindak lanjut penanganannya. “Jadi kasus dugaan tambang ilegal ini, akan segera pula kita laporkan ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri,” bebernya.

Lanjut ia mengemukakan, bahwa sepertinya ada kekuatan besar yang membeckingi dugaan praktek-praktek penambangan ilegal sampai kembali marak di Latimojong tersebut. Padahal baru beberapa bulan lalu, sudah ditutup oleh Tim Satgas Penertiban Pertambang Tanpa Izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Boleh jadi karena ada kekuatan besar yang membeckenginya, sehingga mereka begitu jumawa melakukan dugaan penambangan dengan cara melawan hukum seperti itu,” kata Bang Ories dengan penuh tanya.

Boleh jadi karena faktor itulah (memiliki kekuatan becking tertentu –red), sehingga para pelaku yang diduga sebagai penambang ilegal sangat terkesan mengabaikan Tim Satgas Penertiban Pertambang Tanpa Izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Kalau ada yang mengatakan, kata Bang Ories lagi, kenapa LSM ini terlalu usil mengkritisi praktek-praktek penambangan ilegal tersebut.

“Kita inikan aktivis LSM, tentunya harus menjadi garda terdepan  sebagai peniup terompet demi tegaknya supremasi hukum. Andaikan tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pertambangan, buat apa juga kita dari LSM menuntut pemberantasan terhadap praktek-praktek penambang ilegal,” paparnya.

Apalagi, tambahnya, pemberantasan terhadap praktek-praktek penambangan ilegal sudah menjadi agenda nasional agar ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Hal itulah, sehingga sangat diharapkan pada pihak Polres Luwu agar segera menindak kasus dugaan penambangan ilegal di Latimojong tersebut,” tandas Bang Ories. Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut.

Untuk diketahui, bahwa agenda RPD Komisi III DPRD Luwu ini, terkait dengan kasus dugaan penambangan Galian C tanpa izin yang di Desa Kadundung. Sebagai bentuk tindaklajut dari surat Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah nomor  001-DE/NGO-Hearing/Lw/2023 tanggal 13 Februari 2023.

Namun akibat tidak adanya undangan dari DPRD Luwu yang diterima pihak LSM tersebut, sehingga tidak dapat menghadiri RDP yang dijadwalkan kegiatannya pada hari ini. (Basnawir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *