Sikapi Kantor Kepala Desa Sampeang yang Diklaim Yayasan Al-Marhamah, LSM Pembela Arus Bawah Apresiasi Respons Camat Bajo Barat  

News702 views

LUWU, Tabloid SAR – Setelah mendapat kritikan dari LSM Pembela Arus Bawah, sehingga Camat Bajo Barat mengaku akan segera membatalkan suratnya yang ditujukan kepada Pendiri Yayasan Al-Marhamah dan Kepala Desa Sampeang, Nomor : 169/KBB/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tersebut.

Adapun surat yang akan dibatalkan Camat Bajo Barat tersebut, intinya berupa penyampaian kepada Kepala Desa Sampeang agar mengosongkan Kantor Kepala Desa Sampeang paling lambat bulan Desamber 2022.

Sedangkan mengenai surat pembatalan terhadap pengosongan Kantor Kepala Desa Sempeang tersebut, menjadi materi pembahasan antara Camat Bajo Barat,  Hj Rahmatiah SSos MSi dengan Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy beberapa waktu lalu di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Rahmatiah mengemukakan sangat berterima kasih pada aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, sebab masih memberikan solusi terhadap diskurs yang timbul pada Kantor Kepala Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu tersebut.

Rahmatiah pun mengaku sangat keliru mengeluarkan surat permintaan pengosongan terhadap Kantor Kepala Desa Sampeang tersebut, untuk dialihkan ke Yayasan Al-Marhamah. “Saya akan segera membatalkan pengosongan Kantor Kepala Desa Sampeang, demi mempertahankan aset pemerintah desa tersebut,” ucapnya.

“Jadi saya menyatakan bahwa batal atau menarik kembali atau mencabut surat pengosongan Kantor Kepala Desa Sampeang yang telah saya ditujukan kepada Pendiri Yayasan Al-Marhamah dan Kepala Desa Sampeang Nomor : 169/KBB/X/2022 tanggal 21 Oktober 2022 tersebut,” kata dia.

Lanjut Camat Cantik yang satu ini, hal itu atas adanya saran dari LSM Pembela Arus Bawah Pak Rahmat Foxchy saat bertemu di Belopa beberapa waktu lalu. “Saya sangat berterima kasih pada Pak Rahmat Foxchy, sebab masih memberikan solusi yang baik,” bebernya.

Kata Rahmatiah lagi, jadi mengenai aset Pemerintah Desa Sampeang yang diklaim oleh pihak Yayasan Al-Marhamah tersebut, saya sangat harapkan agar diaudit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Luwu. “Jadi kita dudukkan permasalahan ini menurut standar opresi prosedur pemerintah daerah, sebagai upaya untuk menyelamatkan aset pemerintah di Desa Sampeang,” paparnya.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku sangat mengapresiasi respons baik Camat Bajo Barat tersebut, sebab tidak merasa alergi terhadap LSM dan pers.

Menurutnya, bahwa sudah semestinya pejabat pemerintah memberikan respons positif terhadap kritikan LSM, seperti yang ditunjukkan oleh Camat Bajo Barat tersebut, “Kalau semua pejabat pemerintah di Luwu responsif seperti yang ditunjukkan oleh Camat Bajo Barat tersebut, maka seberat apapun suatu persoalan pasti ada solusinya,” tutur Bang Ories, Minggu (4/12/2022).

Kita dari LSM, tambah, siap pula bermitra dengan Camat Bajo Barat jika Beliau tetap membuka diri dalam menjalin sinergitas yang baik. “Jadi mengenai diskurs terkait Kantor Kepala Desa Sampeang, kami anggap sudah tidak ada masalah dengan Camat Bajo Barat. Namun kita berharap agar klaim Yayasan Al-Marhamah tersebut, supaya segera pula ditangani pihak Inspektorat Kabupaten Luwu,” terang Bang Ories. (Haryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *