Menyoal Kasus Dugaan Penambangan dalam Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat

News267 views

Saleh Hidayat Mengaku Siap Membela Klieannya untuk Menghadapi Proses Hukum

 

Tabloid SAR – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR), Saleh Hidayat melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (31/1/2024) menyatakan sangat menyayangkan pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum KLHK) Wilayah Sulawesi yang menetapkan tersangka terhadap DAS dan ESP, terkait dengan kasus dugaan penambangan dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Saleh yang juga merupakan kuasa hukum kedua tersangka tersebut, mengaku siap membela kliennya ini untuk menghadapi proses hukum baik di tingkat Kejaksaan maupun pada saat persidangan di Pengadilan. Kedua tersangka itu, saat ini telah menjadi tahanan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakum KLHK Wilayah Sulawesi di Rutan Klas IIB Mamuju.

Ia pun menilai penyidik Gakum KLHK Wilayah Sulawesi harus bisa membuktikan kerusakan hutan terbatas yang menjadi dasar penangkapan untuk dapat membuktikan apakah para tersangka melakukan pengrusakan hutan atau kegiatan pertambangan yang jelas-jelas areal tersebut telah di konversi menjadi areal pertambangan yang telah mendapat Persetujuan pinjam pakai kawasan dan terbit Izin Pertambangan Rakyat.

“Pertanyaannya adalah apakah sungai dalam kawasan Desa Sanjango yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat dikatakan sebagai kawasan Hutan Terbatas?

Jawabannya adalah tidak. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan diperuntukan bagi pelindungan, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya hutan secara lestari,” kata Saleh dalam keterangan tertulisnya sebagaimana yang diterima awak media ini.

Saleh lalu menambahkan, bahwa pasal yang dapat memggugurkan pasal 158 Undang – Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020 penganti Undang- Undang nomor 4 tahun 2009 adalah pasal 35 yaitu NIB,Sertifikat Standar dan IPR.

“Pasal 35 Undang-Undang Minerba menyebutkan bahwa IUPK dan IUPK-PLG yang telah memiliki NIB, Sertifikat Standar dan IPR, tidak dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” kata Saleh.

Menurutnya, berdasarkan hasil Investigasi maupun proses penangkapan dan penahanan kliennya sarat pelanggaran dan cacat hukum.

Lanjut ia menjelaskan, bahwa secara geografis dan koordinat Desa Sanjango, Desa Sanjango terletak pada posisi geografis sebagai berikut:

  1. Lintang: 02° 37′ 00″ – 02° 38′ 00″ Lintang Selatan
  2. Bujur: 119° 50′ 00″ – 119° 51′ 00″ Bujur Timur

Di Mana Desa Sanjango ini adalah berbatasan dengan wilayah sebagai berikut:

– Sebelah Utara: Desa Salubiro

– Sebelah Timur: Desa Kambunong

– Sebelah Selatan: Desa Tasokko

– Sebelah Barat: Desa Karossa

“Kemudian dasar hukum administratif Desa Sanjango merupakan salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Desa ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan di Kabupaten Mamuju Tengah,” paparnya.

Saleh pun lalu meminta pihak Penyidik Gakum KLHK Sulawesi harus bisa membuktikan apakah para tersangka melakukan pengrusakan hutan atau kegiatan pertambangan yang jelas-jelas areal tersebut telah di konversi menjadi areal pertambangan yang telah mendapat Persetujuan pinjam pakai kawasan dan terbit Izin Pertambangan Rakyat.

“Jika penyidik tidak dapat membuktikannya, maka kami akan melakukan perlawanan hukum yang lebih kuat,” pungkasnya. (Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *