Mabes Polri Respons Pengaduan Kasus Dugaan Praktik-Praktik Mafia Tanah dalam Area Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area

News972 views

Aktivis LSM Minta Bapenda Luwu Agar Tidak Terbitkan SPPT-PBB Baru, Jika Tidak Ingin Terseret Kasus Hukum

 

LUWU, Tabloid SAR – Kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, sebelumnya telah diadukan Masyarakat Adat Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terus dikembangkan pengusutannya oleh pihak Penyidik Polri.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pada hari ini, Selasa (29/3/2022).

“Apalagi kita selaku LSM Pendamping sudah pula mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, bahwa telah merspons pengaduan kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area tersebut. Yah, kita sudah ada respons via WA dari Mabes Polri, terkait pengaduan kasus ini,” ucapnya.

Hanya saja aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories tersebut, menolak untuk menyebut identitas dan jabatan yang telah memberikan konfirmasi via WA dari Mabes Polri tersebut.

“Kita pun dari LSM sangat berharap agar pihak Mabes Polri lebih mensuport proses penanganan hukum kasus ini di Polres Luwu, sebab kasus ini sudah ditangani pihak penyidik Polri pada Satreskrim Polres Luwu,” bebernya.

Namun jelasnya, lanjut Bang Ories mengemukakan, bahwa yang dibela LSM kita disini adalah pihak perusahaan (investor) dan masyarakat adat Rante Balla, agar dalam pelaksanaan pembebasan lahan nantinya, tidak dirugikan oleh ulah pihak-pihak pelaku praktik-praktik mafia tanah.

Hal itulah, sambungnya, sehingga LSM kita melaporkan semua jenis alas hak atas tanah dalam bentuk apapun yang terbit dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, baik berupa sertifikat tanah dan SKT dan jenis alas hak atas tanah bentuk lainnya yang terbit dalam area kontrak karya tersebut.

“Sebab tindakan seperti itu, sudah sangat jelas merupakan praktik-praktik mafia tanah yang mesti diberantas tuntas dengan delik tindak pidana pemalsuan dokumen atas tanah dalam area kontrak karya,” terang Bang Ories.

Sebaiknya perlu dihapami, kata dia, bahwa kontrak karya PT Masmindo Dwi Area terbit pada tanggal 19 Januari 1998. “Jika ada sertifakat tanah dan SKT serta jenis alas hak atas tanah bentuk lainnya yang terbit dalam area kontrak karya setelah tanggal tersebut, maka jelas itu sudah merupakan perbuatan praktik-praktik mafia tanah yang mesti diproses tuntas secara hukum,” tukasnya.

Aktivis LSM inipun lalu minta pihak Bapenda Kabupaten Luwu, agar tidak menerbitkan SPPT-PBB baru dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area tersebut, jika tidak ingin ikut terseret-seret dalam penanganan proses hukum, terkait kasus dugaan mafia tanah yang juga telah diadukan langsung kepada Kapolri tersebut.

Soalnya, lanjut Bang Ories, sebab status kontrak karya itu sama derajatnya dengan undang-undang yang sifatnya berkepastian jaminan dari pemeritah terhadap penguasaan konsesi lahan pertambangan.  “Jika muncul lagi alas hak baru di atas area kontrak karya maka jelas itu merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah,” imbuhnya.

“Termasuk menerbitkan SPPT-PBB baru dalam area kontrak karya, maka itu juga merupakan perbuatan tindak pidana, apabila menerbitkan dokumen pajak baru atas tanah yang sangat diduga kuat direkayasa bukti-bukti alas hak kepemilikannya,” ungkapnya.

Kemudian ia pun menambahkan, walau hal ini sebelumnya sudah saya komunikasikan dengan Pak Rudi selaku Kepala Bapenda Luwu. Sebagai teman akrab, saya musti ingatkan lagi agar tidak menerbitkan SPPT-PBB baru dalam area kontrak karya tersebut.

“Jadi kita wajib menolong teman baik, supaya tidak ikut terseret-seret dalam proses hukum kasus ini nantinya,” kunci Bang Ories. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *