Lantaran Tandatangannya Dipalsukan, Sejumlah Warga Mengadu ke Polres Luwu
Tabloid SAR – Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diduga kuat menerbitkan surat palsu di atas lahan kontrak karya PT Masmindo Dwi Area atau PT Masmindo.
Padahal perusahaan pertambangan emas ini, sebelumnya sudah melakukan pemetaan terhadap bidang-bidang tanah untuk dibebaskan, sebagaimana yang telah diumumkan pertanggal 01 April 2022 tersebut.
Kendati pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo yang mengacu pada hasil pengumuman bidang-bidang tanah pertanggal 01 April 2022 ini, sedang dalam proses penanganan hukum di Mabes Polri. Akan tetapi pihak Pemdes Ranteballa justru juga melakukan pendataan bidang-bidang tanah di atas areal kontrak karya perusahaan pertambangan emas tersebut.
Menurut data yang dihimpun media ini, bahwa pihak Pemdes Ranteballa diduga kuat telah melakukan penggandaan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang diterbitkan tahun 2023 ini di atas areal kontrak karya PT Masmindo dengan modus memalsukan tandatangan warga.
Lantaran tandatangannya dipalsukan tersebut, maka membuat sejumlah warga mengadu ke Polres Luwu. Adapun kasus dugaan pemalsuan tandatangan ini, sedang dalam penanganan pihak Penyidik Satreskrim Polres Luwu.
Hal tersebut dibernarkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh saat dimintai tanggapannya pada hari ini, Senin (20/03/2023) saat makan bersama dengan Kasat Intelkam Polres Luwu, IPTU Erwin Amran di Rumah Makan Aroma Malaja, Karang-Karangan, Kecamatan Bua.
“Kita sudah bentuk Satgas Penyidik Khusus untuk menangani proses hukum kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan pemalsuan surat terkait SPPT yang baru diterbitkan oleh pihak Pemdes Ranteballa pada tahun 2023 ini,” tutur Muhammad Saleh.
Ketika ditanyakan apa nama Satgas tersebut. Jawabnya, kita hanya menamai Satgas Penyidik Khusus.
Adapun anggota Satgas tersebut, tuturnya lagi, masing-masing diambil dari setiap unit kerja Satreskrim Polres Luwu. “Tim Penyidiknya diambil dari setiap unit kerja Satreskrim yang dianggap handal dan sudah berpengalaman serta dinilai berintegritas tinggi dalam menangani kasus ini,” terang mantan Kanit Tipikor Polrestabes Makassar tersebut.
Kasat peraih juara II dalam upaya maksimal mendukung percapatan penyelesaian perkara tindak pidana se Polda Sulsel periode Januari – Oktober tahun 2022 itu, menambahkan, jadi dengan dibentuknya Satgat Penyidik Khusus ini, maka sangat diharapkan agar kasus tersebut mengalami proses percepatan penanganan.
“Yah, kita sangat memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus ini, sehingga kita membentuk Satgas Penyidik Khusus sebagai bentuk upaya pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut,” terang perwira Polri berpangkat tiga balok di atas pundaknya itu.
Direktur Eksektuf LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku sangat mengapresiasi atas adanya langkah Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, sehingga membentuk Satgas Penyidik Khusus, untuk khusus menangani kasus-kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan/atau pemalsuan surat terkait penerbitan SPPT tahun 2023 ini oleh pihak Pemdes Ranteballa tersebut.
“Kita dari kalangan LSM sangat mengapresiasi atas dibentuknya Satgas Penyidik Khusus di Polres Luwu tersebut,” kata aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini.
Bang Foxchy pun minta pada pihak PT Masmindo agar tidak merespons SPPT yang baru terbit pada tahun 2023 ini, terkait hasil pendataan bidang-bidang tanah yang dilakukan oleh pihak Pemdes Ranteballa tersebut. “Kita pun meminta pada pihak PT Masmindo agar juga menolak melakukan pembayaran lahan, terkait dengan para pemegang dokumen SPPT yang baru terbit itu,” harapnya.
Soalnya, lanjut aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, sebab SPPT yang baru terbit pada tahun 2023 ini, merupakan surat palsu karena adanya warga yang dipalsukan tandatangannya. Hal ini, maka sangat jelas merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana dan sudah seharusnya diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu dipahami, lanjut ia mengemukakan, sedangkan pelaksanaan pembebasan lahan yang mengacu pada pengumuman bidang-bidang tanah pertanggal 01 April 2022 tersebut, sudah sangat melanggar ketentuan norma-norma hukum yang berlaku. “Apalagi jika masih juga melakukan pembayaran lahan yang didasari pada kepemilikan SPPT yang baru terbit pada tahun 2023 ini,” tutur Bang Ories.
Terlebih lagi kasus ini, sambung Bang Ories, sedang dalam proses penanganan hukum di Polres Luwu. “Jadi sebaiknya PT Masmindo agar menunda semua kegiatan pembebasan lahan, sebab sedang berkasus secara hukum,” terangnya.
LSM kita tentunya sangat mendukung investasi pertambangan PT Masmindo tersebut, tapi harusnya pula dalam melakukan pelaksanaan pembebasan lahan adalah mengacu pada ketentuan norma-norma hukum yang berlaku.
Jika mengacu pada ketentuan norma-norma hukum, lanjut Bang Ories menjelaskan, bahwa semestinya dokumen kepemilikan tanah sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998, yang harusnya dijadikan sebagai acuan PT Masmindo dalam melakukan pembebasan lahan.
Dikemukakannya lebih lanjut, bila PT Masmindo tidak selalu mendapat masalah dalam melakukan pembebasan lahan. Sebaiknya dalam melakukan pembebasan lahan adalah mengacu pada dokumen kepemilikan tanah masyarakat sebelum terbitnya kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998.
Hal ini, lalu ia pun menambahkan, kita selaku LSM Pendamping Masyarakat Adat akan segera pula kembali mengirim surat kepada pihak Management PT Indika Energy dan PT Masmindo untuk bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul, terkait dengan pembebasan lahan tersebut.
“Yah, kita akan segera kirim surat dimaksud kepada pihak Management PT Masmindo, dengan harapan mendapat respons yang baik,” pungkas Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)