LSM Desak Kapolres Luwu Timur agar Segera Proses Kasus Oknum Kades yang Diduga Bawa Siswi SMA pada Studi Tiru ke Batu Malang

News1,012 views

Tabloid SAR – Kasus seorang siswi kelas XI SMA dari Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang disebut-sebut ikut rombongan para kepala desa (Kades) pada studi tiru ke Batu Malang, Jawa Timur tanggal 25 Mei 2023 sampai 28 Mei 2023 lalu tersbut. Sepertinya semakin menuai sorotan tajam dari ruang publik.

Adapun kasus siswi SMA yang diduga dibawa salah satu oknum Kades di Kabupaten Luwu Timur, pada saat kegiatan studi tiru ke Batu Malang tersebut. Nampaknya pula sangat mendapat perhatian dari kalangan LSM di Tana Luwu ini, salah  satunya Direktur Eksekutif LSM Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

Saat dimintai tanggapannya, aktivis yang kerap disapa Bang Foxchy ini mengemukakan via nomor handphone-nya, jika siswi tersebut masih kelas XI SMA berarti masih di bawah umur. “Apa juga hubungannya anak di bawah umur, sampai juga ikut bersama dengan rombongan studi tiru para Kades di Luwu Timur ke Batu Malang tersebut,”  tuturnya pada hari ini, Rabu (27/06/2023).

Hal inilah, maka kita dari kalangan pegiat LSM di Tana Luwu ini, sehingga sangat mendesak Kapolres Luwu Timur agar segera memproses oknum Kades tersebut. “Saya pikir argumentasi yang dikemukakan oknum Kades tersebut, sebagaimana yang dimuat media online batarapos.com, hanyalah semacam alibi saja untuk menutupi fakta yang sebenarnya,” ucap Bang Foxchy.

Ia lanjut mengemukakan, bahwa sangat tidak logik seorang anak di bawah umur bisa ikut dalam suatu kegiatan pemerintahan yang tidak mewajibkan mengikutkan anak di bawah umur. Kecuali memang kegiatan pemerintah tersebut, memang ada petunjuk teknisnya untuk diharuskan mengikutkan anak SMA.

“Jadi saya pikir ada motiv dugaan tindak pidana di balik ikutnya salah satu siswi SMA pada studi tiru tersebut, jika menganalisa materi berita online batarapos tersebut,” terangnya.

Menurutnya, bahwa pihak kepolisian tidak harus menunggu laporan resmi dari pihak yang keberatan, sebab kasus ini bukan delik aduan. “Yah, Undan-Undang Perlindungan Anak itukan, merupakan kasus hukum yang bersifat extra ordinary crime. Jadi sudah semestinya pihak kepolisian segera mengambil tindakan secara hukum,”  tandas aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.

Bang Ories lalu menyampaikan, untuk tidak menimbulkan preseden buruk bagi Pemerintah Kabupatn Luwu Timur, atas terjadinya diskursus terhadap kasus yang telah semakin mencuat menjadi perhatian publik ini.

Hal itulah, sambungnya, sehingga perlunya kasus ini diuji kebenarannya melalui proses penanganan hukum. Saya sangat optimis, pihak kepolisian akan mampu menemukan adanya dugaan delik pidana pada kasus ini.

“Jadi harapan kita pada Kapolres Luwu Timur agar segera memProses oknum Kades yang bawa siswi SMA pada studi tiru di Batu Malang tersebut,” pungkasnya. (Made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *