Kadis PM-PTSP Luwu : PLTMH di Bastem Tidak Miliki Izin Konstruksi dan AMDAL, Kegiatan Land Clearing-nya Dikecaman Aktivis LSM Sebagai ‘Proyek Ilegal’

News589 views

Kepala Desa Bolu Langsung Keluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Kegiatan

 

Tabloid SAR – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) milik PT Tiara Tirta Energi yang berlokasi di Salu Noling, Desa Bolu, Kecamatan Basse Sangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. Rupanya sudah melalui melakukan kegiatan land clearing (pembersihan lahan) untuk persiapan konstruksi.

Padahal proyek PLTM ini belum sama sekali mengantongi izin konstruksi, terlebih lagi namanya dokumen studi kelayakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tentunya kegiatan proyek seperti itu jelas sangat diduga kuat ilegal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Luwu, Muh Rudi kepada media ini pada hari ini, Kamis (15/08-2024).

“Proyek PLTMH di Bastem itu jangankan memiliki izin konstruksi, dokumen studi kelayakan AMDAL-nya saja belum ada,” tuturnya saat dimintai tanggapannya, mengenai kegiatan land clearing (pembersihan lahan) proyek PLTMH ini sebagai persiapan konstruksi.

Menurutnya, kalau memang proyek PLTM itu sudah mulai lakukan kegiatannya, itu sudah tidak benar namanya dan itu kegiatan proyek yang diduga ilegal. “Jadi sudah harus segera ditindaki perusahaan nakal seperti ini,” terang mantan Kepala DPKD Kabupaten Luwu ini.

Ia lalu memita kepada pihak manajemen proyek PLTMH ini agar taat asas hukum dan segera menghentikan kegiatannya tersebut. Apalagi pelaksanaan pembebasan lahannya juga sedang bermasalah, sehingga sangat dikhawatirkan akan berpotensi untuk dapat memicu terjadinya konflik agraria.

Kata Muh Rudi, mestinya pula Kepala Desa Bolu dan Camat Bastem selalu perhatikan setiap kegiatan dalam bentuk apapun di wilayahnya. Terlebih namanya dalam bentuk kegiatan proyek, termasuk kegiatan proyek swasta seperti ini.

Lanjutnya, kepala desa dan camat itukan juga miliki kewenangan untuk memeriksa keabsahan perizinan setiap proyek, terlebih proyek swasta di wilayahnya seperti proyek PLTMH tersebut.

Karena kepala desa dan camat, sambungnya, miliki pula kewenangan untuk memberhentikan kegiatan PLTMH ini, sebab belum memiliki izin konstruksi, bahkan justru tidak memiliki dokumen studi kelayakan AMDAL. “Kalau masih saja membandel dan tidak mau memberhentikan kegiatannya, segera laporkan kepada Satpol PP untuk ditertipkan,” tukasnya.

Ia juga mengaku, bahwa dirinya barusan saja ditelepon Bang Foxchy (Rahmat K Foxchy –red) dari Jakarta, mempertanyakan mengenai legalitas izin kontruksi proyek PLTMH di Bastem tersebut. Lalu saya menjelasan kepada Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut, belum ada izin kontruksinya apalagi dokumen studi kelayakan AMDAL-nya.

Ia pun juga telah berjanji kepada Bang Foxchy, untuk memberikan atensi dan selalu memantau proyek PLTMH di Bastem itu. Sekaligus telah berjanji tidak akan mengeluarkan izin konstruksi dan izin dalam bentuk apapun lainnya, selama pembebasan lahannya belum clear and clean. Namun terpenting lagi disini mengenai kesiapan okumen studi kelayakan AMDAL-nya.

“Soalnya dokumen studi kelayakan AMDAL itukan, merupakan syarat utama setiap proyek yang sifatnya berskala korporasi seperti PLTMH ini, untuk dapat ditindaklanjuti proses permohonan perizinannya,” ungkapnya.

Hal itulah, sehingga Muh Rudi meminta agar Camat Bastem untuk segera berkoordinasi dengan mitra Forkopincam-nya pada wilayahnya agar memberhatikan segera kegiatan proyek PLTHM tersebut, supaya tidak berkembangan untuk dapat memicu terjadinya potensi konflik agraria di dikemudian hari.

“Jadi Kepala Desa Bolu dan Camat Bastem diminta agar segera bertindak untuk menghentikan kegiatan proyek PLTHM tersebut,” tandas Kadis Dinas PM-PTSP Kabupaten Luwu ini.

Nampaknya pula Kepala Desa Bolu, Asis Taba Bobo, pada hari ini juga langsung melayangkan surat pemberitahuan pemberhentian terhadap kegiatan kepada Direktur PT Tiara Tirta Energi, selaku owner proyek PLTMH tersebut. Hal ini, ditandai dengan terbitnya surat Kepala Desa Bolu Nomor : 105/DB/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Adapun inti dalam materi surat Kepala Desa Bolu yang diterima melalui nomor whatsapp media ini, memberitahukan kepada pihak manajemen proyek PLTMH tersebut agar tidak melakukan kegiatan, sebab lahannya masih dalam sengketa rumpun.

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Humas dan Kelembagaan LSM Pembela Arus Bawah Luwu Raya, I Made Suardika sangat mengapresiasi atas respon baik yang telah diberikan oleh Kadis PM-PTSP Kabupaten Luwu. Karena sangat memberikan atensi atas hubungan komunkasinya melalui telepon dengan pimpinan LSM kami dari Jakarta, terkait dengan kegiatan proyek PLTMH yang diduga ilegal di Kecamatan Bastem tersebut.

Made mengemukakan, saya atas nama Pimpinan LSM kami di Jakarta sangat mengapresiasi terhadap atensi yang telah diberikan oleh Kadis PM-PTSP Kabupaten Luwu, terhadap hasil komunikasi Beliau dengan pimpinan LSM kami dari Jakarta, terkait dengan kasus kegiatan proyek PLTMH tersebut.

“Hal tersebut, sehingga Kepala Desa Bolu langsung mengeluarkan surat pemberitahuan pemberhentian kegiatan pada hari ini juga kepada pihak manajemen proyek PLTMH tersebut,” tuturnya.

Tentunya, kata Made, pihak LSM kami sangat mengecam kegiatan proyek PLTMH ini sebagai bentuk kegiatan yang diduga kuat ilegal tersebut. Sebab rupanya belum memiliki izin kontruksi, apalagi tidak memiliki dokumen studi kelayakan AMDAL. “Kita pun meminta agar pihak manajemen proyek PLTMH ini segera mengindahkan surat pemberitahuan dari Kepala Desa Bolu tersebut,” pugkasnya.

Untuk diketahui, menurut informasi masyarakat setempat bahwa proyek PLTMH di Kecamatan Bastem ini, telah mulai melakukan kegiatan land clearing, untuk persiapan konstruksi. Padahal sama sekali belum dibekali izin kontruksi dan juga tidak memiliki dokumen studi kelayakan AMDAL. Terlebih lagi lokasi lahan kegiatannya tersebut masih sedang bersengka. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *