Tabloid SAR – Sebuah LSM yang disebut kelompok Aktivis Pembela Arus Bawah selaku LSM Pendamping pada Program Hutan Desa yang berlokasi di Desa Mapetajang, Kecamatan Bastem dan Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan.
Adapun Progam Hutan Desa itu adalah bertujuan sebagai alternatif pengelolaan hutan berbasiskan pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, tanpa harus mengubah fungsi hutan itu sendiri. Namun pada kenyataannya lahan Hutan Desa yang berlokasi pada kedua desa ini diduga kuat telah diserobot oleh berbagai pihak dan ditengarai pula diperjual-belikan pada para pejabat.
Hal itulah, sehingga Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menyurati Kepala Desa Mapetajang, lantaran maraknya penyerobotan lahan Program Hutan Desa yang berlokasi di desa ini.
Aktivis LSM ini meminta Kepala Desa Mapetajang agar segera melakukan pencegahan dan atau pemberhentian terhadap para penyerobot lahan Program Hutan Desa yang berlokasi di Dusun Pong Simpin tersebut.
“LSM kita sudah menyurati Kepala Desa Mapetajang agar segera mencegah dan atau menghentikan kegiatan pengelolaan lahan yang dilakukan para penyerobot lahan Program Hutan Desa yang berlokasi di Dusun Pong Simpin tersebut,” tutur aktvis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy pada hari ini, Sabtu (23/09-2023).
Diantara para penyerobot lahan Program Hutan Desa yang disebut-sebut masyarakat adalah bernama Sadrak, Ronal dan Anton beserta kawan-kawan.
Disebutkan, bahwa Sadrak dan Ronal adalah warga Desa Lalong, Kecamatan Walenrang. Tapi Anton adalah warga Desa Dampan, Kecamatan Bastem Utara (Bastura). Ronal sendiri walau warga Desa Lalong namun merupakan seorang peluat yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Ada juga warga yang menyebutnya bahwa para pelaku penyerobot diduga kuat dibeckingi oleh seorang pensiunan perwira Polri berpangkat AKBP. Sedangkan dalih yang digunakan sampai menyerobot lokasi Program Hutan Desa tersebut adalah lokasi tanah adat para pihak penyerobot tersebut.
“Apabila memang itu adalah lokasi tanah adat para pihak penyerobot, buktikan dulu legal standingnya melalui pengadilan, jangan karena merasa superior lalu seenaknya bertindak bergaya premanisme seperti itu,” ucap aktivis LSM yang satu ini.
Menurut Bang Foxchy, karena lokasi Program Hutan Desa adalah sifatnya adalah masih status kawasan hutan yang dikelola dalam bentuk sistem managemen kelompok yang anggota-anggotanya terdaftar secara resmi, sebagai alternatif terhadap upaya pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan pada desa setempat.
Maka hal inilah, sambungnya, sehingga kasus penyerobotan terhadap lokasi Program Hutan Desa masih menggunakan pendekatan tindak pidana UU NO. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Jadi kasus penyerobotan tersebut juga akan kita laporkan pada pihak Polisi Kehutanan dan pihak Kepolisian agar ditangani secara secara serius,” terang pegiat LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.
Kita selaku LSM Pendamping pada Program Hutan Desa tersebut, tambah Bang Ories, sedang menunggu surat pencegahan dan atau pemberhentian dari Kepala Desa Mapetajang yang ditujuak kepada para pelaku penyerobot tersebut.
“Jika masih juga tidak mengindahkan surat pencegahan dan atau pemberhentian dari Kepala Desa Mapetajang tersebut, maka para pelaku penyerobot itu akan kita lampor langsung kepada pihak Polisi Kehutanan dan pihak kepolisian, agar ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Redaksi)