Diduga Sarat Praktik-Praktik Kolusi dan Nepotisme dalam Merekrut Anggota Panwascam, LSM Warning Bawaslu Kabupaten Luwu Agar Patuhi Aturan

News813 views

LUWU, Tabloid SAR– Bawaslu Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dinilai tidak profesional dalam merekrut Anggota Panwascam. Pasalnya, sangat tidak adil dalam melakukan tes wawancara, sebab terdapat sejumlah peserta yang justru lolos untuk dilantik sebagai Anggota Panwascam dan diduga kuat masih aktif pada sejumlah lembaga pemerintahan.

Padahal menurut ketentuan regulasi, bahwa mereka yang masih aktif pada sejumlah lembaga pemerintahan, mestinya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum diloloskan untuk dilantik menjadi Anggota Panwascam.

Hal ini, sehingga Bawaslu Kabupaten Luwu patut diduga sangat melanggar ketentuan regulasi yang berlaku dalam merekrut Anggota Panwascam yang telah dilantik pada Jumat siang, 28 Oktober 2022 tersebut.  Berbagai pihak pun menduga bahwa proses perekrutan Anggota Panwascam di Kabupaten Luwu ini sangat disilanyilir sarat dengan praktik-praktik kolusi dan nepotisme.

Ketua Basawlu Kabupaten Luwu, Sam Abdi dan juga merupakan Ketua Pokja, saat dikonfirmasi mengenai hal ini via WhatsAppnya, Sabtu (29/10/2022), menampik dengan adannya tudingan praktik-praktik kolusi dan nepotisme dalam proses seleksi penjaringan Anggota Panwascam tersebut.

Menurutnya, bahwa harus dimaknai secara fleksibel atas seleksi penjaringan Anggota Panwascam tersebut.  “Kita sudah melakukan proses perekrutan terhadap setiap Anggota Panwascam sesuai norma aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sam Abdi mengakui jika ada dua orang aparat desa yang lolos seleksi, dan bersedia mundur. “Kalau ASN dan P3K yang lulus, maka itu ada norma yang melarang,” tukasnya.

Namun jelasnya, lanjut ia menyampaikan, bahwa ASN itu terbagi dua, yakni PNS dan P3K. Jika PNS harus berhenti sementara. Kalau P3K tidak dijelaskan (aturannya). “Khusus P3K, terkecuali kalau Pemda melarang maka bisa dipertimbangkan kembali karena mereka diangkat berdasarkan perjanjian kontrak dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Sekda, sesuai PP 11 Tahun 2017,” tuturnya.

Lanjut ia menyampaikan, mengenai adanya sejumlah pegawai lembaga (pemerintah) lain yang lolos seleksi Anggota Panwascam bersedia mengundurkan diri. “Kalau pendamping dan fasilitator desa tidak ada norma yang melarang, namun berbeda dengan PKH yang tidak boleh karena melanggar peraturan Dirjen Kemensos,” ungkapnya.

Jadi mengenai adanya tudingan indikasi praktik-praktik kolusi dan nepotisme pihak Komisioner Bawaslu Luwu dalam merekrut Anggota Panwascam. Sam Abdi lanjut menjelaskan pada media ini, bahwa Anggota Panwascam yang lolos dan mempunyai hubungan keluarga dengan pihak komisioner selama memenuhi syarat tidak ada masalah. “Jadi yang dilarang itu ada hubungan perkawinan,” ucapnya.

Sejumlah aktivis LSM di daerah ini, menyikapi sangat serius terkait adanya kisruh pada kegiatan penerimaan Anggota Panwascam se Kabupaten Luwu ini. Para aktivis LSM tersebut, lalu memberi warning kepada pihak Komisioner Bawaslu Luwu agar taat asas dan patuh pada aturan yang ada dalam merekrut Anggota Panwascam.

Sedangkan salah satu aktivis LSM tersebut adalah Direktur Eksekutif Arus Bawah, Rahmat K. Foxchy yang dimintai tanggapannya, manyampaikan agar pihak Bawaslu Kabupaten Luwu tidak bermain-main dalam melakukan proses seleksi penjaringan terhadap Anggota Panwascam.

“Apalagi Anggota Panwascam itu merupakan garda terdepan dalam menegakkan demokrasi terkait penyelenggaraan Pemilu. Jadi mestinya proses perekrutannya harus taat asas dan patuh pada aturan,”tuturnya.

Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini lanjut mewarning, “”hati-hati bung! Patuhi aturan dan taat asas. Sebab ketentuannya sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan DKPP.”

Saya pikir sudah jelas ketentuannya kok, sambungnya, jika masih aktif pada lembaga pemerintahan apapun bentuknya, maka harus terlebih dahulu mengundurkan diri lembaga pemerintahan tempatnya mengabdi, sebelum Anggota Panwascam itu dilantik.

“Jika benar mereka yang dilantik itu masih aktif di sejumlah lembaga pemerintahan, tapi sudah dilantik sebagai Anggota Panwascam sebelum mengundurkan diri, maka itu patut dikatakan sebagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Luwu,” terang Bang Ories.

Menurutnya, bahwa hal seperti ini harus disikapi lebih lanjut dalam bentuk laporan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI dan DKPP. “Hal ini harus pula dilaporkan kepada lembaga-lembaga yang berwenang dimaksud, jika memang proses perekrutan Anggota Panwascam terindikasi kuat melanggar ketentuan regulasi,” pungkasnya.

Sesuai hasil penelusuran media ini, bahwa pihak Bawaslu Kabupaten Luwu diduga kuat telah merekrut Anggota Panwascam dari kalangan ASN, P3K, Aparat Desa, BPD, Pendamping Desa, Petugas Program Keluarga Harapan (PKH), Penyuluh Pertanian dan lainnya yang masih aktif di sejumlah pemerintahan. Namun sudah dilantik, sebelum mereka mengundurkan diri dari lembaga pemerintahan yang ditempatinya mengabdi tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *