Tak Lupa Pertanyakan Perjanjian Sewa Aset Daerah untuk Akses Jalan Tambang
Tabloid SAR – Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang sikapi langkah Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyurati Presiden RI, untuk mengevaluasi ulang perizinan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi Kabupaten Luwu.
Pasalnya, semenjak Proyek Awak Mas ini diakuisisi PT Indika Energy Tbk (INDY) pada tahun 2021 lalu, maka justru kerap terjadi peristiwa bencana banjir bandang, khususnya pada Sungai Suso dan Sungai Suli.
Soalnya, kedua Daerah Aliran Sungai (DAS) ini berhulu di wilayah Kecamatan Latimojong yang juga disinyalir merupakan wilayah konsesi tambang PT Masmindo. Setiap tahun, ketika curah hujan berintensitas tinggi, selalu mengirim bencana banjir bandang dengan segala dampak kerusakan ekologis yang ditimbukannya.
Adapun peristiwa bencana banjir bandang yang paling menimbulkan tragedi kemanusian sampai menelan belasan korban jiwa pada 03 Mei 2024 lalu. Sekaligus menimbulkan kerugian material yang sangat tak ternilai, dengan dampak kehancuran terhadap berbagai bangunan infrastruktur pemerintah dan segala bentuk kekayaan properti masyarakat.
Hal tersebut, sehingga masyarakat setiap tahun selalu menjadi korban bencana banjir bandang pada sepanjang kedua DAS tersebut. Terlebih juga meluluhlantakkan lahan pertanian, lahan perkebunan, perempangan dan ternak yang selama ini telah menjadi sumber pendapatan ekonomi mereka.
Apalagi baru-baru ini, menyusul lagi peristiwa banjir bandang akibat meluapnya Sungai Suli pada 13 April 2025. Maka membuat Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman akan mengambil langkah untuk menyurati Presiden Prabowo Subianto, untuk meminta perizinan tambang PT Masmindo dievaluasi ulang.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Hal itulah, maka Anggota DPR-RI, Frederik Kalalembang yang juga akrab disapa JFK ini, pada Kamis (01/05-2025), kembali angkat bicara untuk menyoroti lebih lanjut kehadiran Proyek Awak emas di Luwu. Sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Sulsel, sebab rupanya telah mulai menyoal Perizinan PT Masmindo tersebut.
Menyikapi hal ini, mantan Perwira Tinggi (Pati) Polri berpangkat dua bintang ini, menyampaikan Gubernur Sulsel seharusnya tidak perlu menyurati Presiden untuk mengevaluasi ulang perizinan tambang PT Masmindo itu.
Alasannya, karena Gubernur menurut kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sangat dapat mengambil kebijakan, untuk mengevaluasi langsung perzinan perusahaan tambang emas itu.
“Pak Gubernur sangat dapat membentuk tim investigasi, untuk mengevaluasi langsung perzinan perusahaan tambang emas tersebut, hasilnya tinggal dilaporkan kepada Pak Presiden,” tutur Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulsel ini.
Kendati demikian, dia tetap menghargai dan sangat mendukung penuh langkah Gubernur Sulsel untuk menyurati Presiden. “Ya, kita tentunya sepakat dan sangat apresiasi, karena sudah adanya perhatian serius dari pemeintah, sebab sudah semestinya memang dilakukan evaluasi terhadap perizinan tambang PT Masmindo itu,” tandasnya.
Lanjutnya, hal tersebut sudah merupakan suatu bentuk kehadiran negara untuk melindungi keberlangsungan lingkunan hidup dan rasa keadilan masyarakat dari kearogansian korporasi terhadap pengelolaan sumber daya mineral, seperti yang terkesan ditunjukkan PT Masmindo di tengah mengelola tambang emas di Luwu tersebut.
Berpotensi Timbulkan Ancaman Serius Terhadap Kerusakan Ekologis
Menurut JFK, bahwa demi keberlangsungan sebuah peradaban, memang sangat tidak perlu ada tawar-menawar terhadap pengelolaan sumber daya mineral yang anggap sangat berpotensi timbulkan ancaman serius terhadap kerusakan ekologis, terlebih lagi pengabaikan pada rasa keadilan sosial, hanya karena dalih melindungi investasi.
“Soalnya sangat terlalu mahal harga yang harus dibayar, atas kerapnya terjadinya peristiwa bencana alam seperti yang sering terjadi di Luwu belakangan ini,” terang salah satu legislator pusat dari Dapil III Sulsel ini.
Lanjutnya, apalagi perusahaan tambang ini baru mengawali tahapan kegiatan konstruksinya. Bagaimana kira-kita potensi dahsyatnya bencana ekologis yang akan ditimbulkannya, kalau proyek ini nantinya telah melakukan kegiatan eksplotasi pertambangan. Terlebih menganut metode penambanganan terbuka yang disebut dengan istilah open-pit mining.
“Lalu seperti apa kelak dahsyatnya potensi bencana ekologis dan kerugian sosial jangka panjang akan ditimbulkan,” ucapnya dengan penuh tanya.
Hal itulah, dirinya sangat berharap pada Gubernur Sulsel agar dapat memenuhi statement persnya untuk menyurati Presiden, supaya perizinan perusahaan tambang emas ini dapat dievaluasi ulang. Apalagi sudah viral menjadi topik-topik pemberitaan pada berbagai link media online.
Ia juga sangat sependapat dengan Gubernur Sulsel, supaya konsesi tambang emas di Ranteballa itu dikelola oleh pihak investor lokal. Karena dianggap akan lebih dapat menghargai nilai-nilai kearifan lokal, kondisi sosial tradisi budaya dan warisan hak-hak agraris sebagai kekayaan tradisional masyarakat adat secara turun-temurun tersebut.
“Putra Sulsel itukan tidak sedikit juga telah menjadi pengusaha berskala nasional, akan sangat mampu mengelola tambang emas di lokasi ini. Tentunya akan dapat lebih mengedepankan pendekatan nilai-nilai kearifan lokal, untuk bisa menyelesaikan kasus pembebasan lahan sebagimana yang lagi diprermasalahkan pihak masyarakat adat itu.
Soalnya, tambahnya, kalau kita memperhatikan PT Masmido tersebut, sepertinya sangat cenderung bergaya arogan untuk mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal dalam melakukan kegiatan pembebasan lahan .
“Apalagi para pemegang saham proyek pertambangan emas itu adalah PT Indika Energy, merupakan orang-orang elit di Jakarta. Disebut-sebut telah menjalin kerjasa sama produksi dengan pihak PT Macmahon, salah satu perusahaan tambang asing dari Australia,” ucapnya.
Kata JFK lebih lanjut, jadi mereka-mereka para pemilik korporasi tambang itulah yang justru sangat merasakan manfaat keuntungan ekonominya. Pada lain pihak, pemerintah hanya memperoleh pendapatan pajak dan PNBP. “Sangat tidak sebanding dengan biaya resiko mitigasi bencana yang harus ditanggung oleh pemerintah,” imbuhnya.
“Mana mau pihak korporasi itu menanggung biaya mitigasi penanggulan bencana, jika setiap terjadi peristiwa bencana alam, karena telah berlindung di balik dalih perizinan,” tandasnya.
Ia pun mengemukakan, kita sebagai putra sulsel tidak perlulah bangga dengan kehadiran investasi berskala korporasi seperti perusahaan tambang PT Masmindo di Luwu tersebut, kalau hanya berpotensi untuk semakin memperburuk bencana kemanusiaan ke depan.
Framing Pemberitaan untuk Melejitkan Harga Saham?!
Tak lupa pula ia mempertanyakan pihak PT Indika Energy, karena sepertinya sangat terkesan masif mem-framing pemberitaan pada berbagai media mengenai Proyek Awak Mas di Luwu, sebagai salah satu anak usahanya yang memiliki prospek bisnis paling menjanjikan. Sementara proyek tambang PT Masmindo ini sendiri lagi menuai berbagai masalah serius.
Apakah framing pemberitaan seperti itu, sambungnya, bukan bermaksud untuk berupaya mempengaruhi persepsi publik agar sahamnya memperoleh sentimen positif, melalui perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal itu, sebagaimana juga dimuat melalui salah satu link berita online yang berjudul : Emas Indika Mulai Ditambang, Saham Bisa Melejit ke Sini.
Jikakalau Proyek Awak Mas itu, kata JFK lagi, memang masuk menjadi salah satu bagian dalam listing bursa saham PT Indika Energy, berarti sudah harus pula berkewajiban untuk mengeluarkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Hal ini, maka kita akan konfirmasi lebih lanjut pada pihak otoritas berwenang di kantor Bursa Efek Indonesia.
Anggota Komisi I DPR-RI yang satu ini, juga tak pula menekankan sangat perlunya dikaji ulang itu Amdal PT Masmindo, sebab sangat disinyalir kuat bermasalah. Jadi dokumen Amdal-nya itu juga harus diekspose secara transparan, dengan melibatkan para stakeholder berkompeten dan pihak-pihak perwakilan masyarakat yang terdampak.
Kalau dokumen Amdalnya tidak bermasalah, lanjut ia menyampaikan, kan tidak mungkin terjadi kasus sengketa tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan di perusahaan tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak masyarakat adat, selaku ahli waris atas lahan yang sebenarnya.
JKF pun lalu lanjut menjelaskan, bahwa tujuan dilakukannya stady kelayakan Amdal, salah satunya untuk mengkaji dan mengevaluasi secara komprehensif timbulnya potensi konflik agraria, dari kemungkinan terjadinya konflik sosial dalam bentuk kasus sengketa lahan.
“Sebab tujuan stady kelayakan Amdal itu, tidak hanya pada sebatas untuk mengkaji dan mengevaluasi potensi dampak lingkungan saja,” ungkapnya.
Hal itulah, sehingga dirinya sebagai wakil rakyat di Senayan akan terus mengambil langkah penanganan secara konret, demi memastikan rasa keadilan masyarakat adat yang sangat dirugikan hak-hak agrarisnya tersebut.
“Kita tentunya akan mengambil langkah untuk mendorong lebih lanjut proses penanganan hukum, terkait atas masifnya kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo itu,” bebernya.
Begitupun halnya kasus dugaan korupsi saudari Etik, Kepala Desa Nonaktif Ranteballa yang masih sangat berlarut-larut proses penanganan hukumnya sampai sekarang ini. Hal itu, akan kita terus dorong perkaranya supaya dapat disidangkan di pengadilan.
Soroti Penyewaan Jalan Aset Daerah
JFK tak terlepas pula menyoroti kebijkan Bupati Luwu atas penandatanganan perjanjian sewa aset daerah dengan PT Masmindo, terkait penggunaan jalan aset daerah untuk kepentingan akses jalan tambang.
Menurutnya, hal ini sangat perlu dipertanyakan, sebab sangat tidak lazim aset pemerintah, khususnya aset jalan untuk kepentingan umum dipersewakan kepada pihak swasta. Apalagi dipersewakan kepada pihak perusahaan tambang berskala investasi besar, seperti perusahaan tambang PT Masmindo tersebut.
Kata dia, perusahaan tambang itukan, apalagi sifatnya investasi berskala besar harus diwajibkan untuk membangun jalan tambang sendiri. Sebab pemerintah pusat pada awalnya sampai menyetujui perjanjian kontrak karya PT Masmindo itu, salah satunya tentu karena menyatakan sanggup menyediakan jalan tambang sendiri, termasuk pelabuhan jetty-nya.
“Mestinya kan Pak Bupati Luwu mempelajari terlebih duhulu klausal perjanjian kontrak karya dan semua legalitas perizinan PT Masmindo, sebelum sepakat menandatangani perjanjian sewa asat daerah tersebut. Apalagi kebijakan yang berhubungan dengan segala bentuk regulasi tambang Minerba selain Galian C, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” terangnya.
JFK lanjut mengutarakan akan meminta tim analis hukumnya untuk mengkaji perjanjian aset jalan daerah tersebut, menurut ketentuan regulasi. “Apabila terindikasi menyalahi ketentuan regulasi, maka itu harus ditindaklanjuti ke pihak Aparat Penegak Hukum,” terangnya.
Kembali pada soal seringnya terjadi fenomena peristiwa bencana hidrometeorologi berupa kasus bencana banjir bandang dan tanah longsor yang senantiasa melanda Luwu belakangan ini. Terlebih setelah perusahaan tambang emas ini diakuisisi sahamnya oleh pihak PT Indika Energy.
JFK sangat menduga kuat, akibat warga yang membuka lahan perkebunan baru secara masif pada lokasi lainnya dengan cara merambah kawasan hutan, menjadi salah satu faktor seringnya terjadi bencana banjir belakangan ini.
Hal tersebut terjadi, lantaran faktor menyempitnya lahan garapan, membuat warga yang sebelumnya menggarap lahan di dalam wilayah operasional perusahaan tambang emas ini. Setelah memperoleh harga pembayaran kompensasi lahan yang sebenarnya milik masyarakat adat Pa’parenegngesan.
Pada gilirannya mereka lalu pergi membuka lahan garapan baru, karena tidak perlu membeli lahan garapan secara ilegal pada kawasan hutan, demi mempertahankan tuntutan kelangsungan kehidupan mereka,
Belum lagi tidak sedikit warga dari luar daerah datang untuk membuka lahan gerapan ilegal pada kawasan hutan di wilayah hulu. Tak lain untuk berspekulasi dengan harapan mereka akan juga mendapatkan pembayaran ganti rugi dari pihak perusahaan. Jika lahan garapannya kelak, akan dijadikan sebagai wilayah kegiatan operasi pertambangan.
Tentunya faktor kegiatan kontruksi proyek tambang itu sendiri juga tak terlepas menjadi penyumbang signifikan terjadinya banjir. Karena kegiatan kontruksinya sudah sangat jelas mengakupasi lahan secara terbuka. Ketika terjadi curah hujan berintesitas tinggi, mengakibatkan luberan air hujannya langsung mengalir secara bebas untuk mengakumulasi volume banjir di sungai.
“Jadi pihak PT Masmindo tentunya pula sangat tidak bisa beralibi atas beruntunnya peristiwa banjir dan kasus tanah longsor belakangan ini, sebagaimana yang kerap timbulkan tragedi kemanusiaan dan kerugian materi yang sangat tak terhingga tersebut,” pungkas salah satu Anggota Fraksi Demokrat DPR-RI tersebut. (*)