Saat Dimintai Klarifikasinya di Disdikbud, Kepsek SDN 108 Salujambu Disebut-sebut Justu Tunjukkan Gaya Kearogansian

News466 views

Diduga Kuat Mengintimidasi Kinerja Pers untuk Menghapus Pemberitaan

 

Tabloid SAR – Para orang tua siswa sangat mengapresiasi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu, sebab telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 108 Salujambu pada Jum’at kemarin, 18 Oktober 2024.

Pemanggilan tersebut, untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan selalu mangkirnya melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya sebagai Kepsek pada SDN 108 Salujambu, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Namun menurut sumber-sumber media ini yang sangat layak dipercaya, bahwa pada saat dimintai klarifikasinya di Kantor Disdikbud Luwu, Kepsek SDN 108 Salujambu ini justru disebut-sebut menunjukkan gaya kearogansiannya.

Hal itulah, sehingga membuat pejabat otoritas berwenang pada Kantor Disdikbud Luwu membentuk Tim Investigasi untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan selalu mangkirnya Kepsek SDN 108 Salujambu melaksanakan Tupoksinya, sebagaimana yang telah dirilis oleh media online ini sebelumnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) SD Disdikbud Luwu, Andi Padri P Noor saat dikonfimasi melalui nomor handphone-nya pada hari ini, Sabtu (19/10-2024). “Kita sudah panggil Kepsek bersangkutan dan akan dibentuk Tim Khusus untuk menyelidiki lebih lanjut tuntuan masyarakat sebagaimana dimaksud pemberitaan media tersebut,” ucapnya.

Hanya saja salah satu pejabat teras Disdikbud Luwu ini tidak ingin menjelaskan lebih lanjut mengenai seperti apa langkah penyelidikan dan kapan kegiatan penyelidikan itu dilakukan. “Ya, itu akan segera ditindaklanjuti dan mohon tunggu saja hasil penyelidikan kami nantinya,” tuturnya.

Hal yang justru sangat bertentangan yang disampaikan Kepsek SDN 108 Salujambu, Islamuddin Sattung. Melalui chat whatsappnya kepada redaksi  media ini, dengan nada mengintimidasi menyampaikan bahwa urusannya sudah selesai di dinas (Disdikbud). Sembari mengitimidasi akan menuntut ulang tentang pencemaran nama baik apabila pemberitaan dirinya tidak dihapus.

Kepsek ini sepertinya sangat tidak paham bahwa tugas jurnalisme pers itu dilindungi hukum. Karena menghalang-halangi, mengintimidasi dan mempersekusi pers dalam melaksanakan kinerja jurnalisnya dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Disebutkan dalam UU Pers tersebut, bahwa menghalang-halangi, mengintimidasi dan mempersekusi pers dalam melaksanakan kinerja jurnalisnya dapat dipenjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Menyuruh menghapus berita produksi jurnalis dengan cara mengintimidasi seperti yang dilakukan oleh Kepsek SDN 108 Salujambu tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana dengan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucap Dr S Haryono SH MH, salah satu pakar hukum pada Universitas Borobudur Jakarta.

Sejumlah wartawan pun sangat mengecam tindakan dugaan pengintimidasian seperti ini, sehingga mendesak Pimpinan Redaksi Tabloid SAR agar memperkarakan tindakan intimadasi terhadap pers yang diduga dilakukan Kepsek SDN 108 Salujambu seperti itu sebagaimana ketentuan pidana dan denda dimaksud dalam UU Pers tersebut.

Menyikapi desakan dari sejumlah wartawan tersebut, Herman selaku Koordinator Liputan/Manager Jurnaliskik Tabloid SAR menyampaikan akan mengkoordinasikan dulu kasus dugaan pengintimidasian seperti ini kepada pimpinnnya ke Jakarta.

“Kita akan koordinasikan dulu kasus ini kepada pimpinan di Jakarta. Kita tunggu saja petunjuk pimpinan dari Jakarta langkah apa yang akan diambil pimpinan, terkait kasus pengintinmidasian seperti ini,” terangnya.

Herman lalu menyampaikan, mengenai pemberitaan Kepsek SDN 108 Salujambu ini sudah sesuai dengan kode etik pers. “Kalau merasa keberatan dengan pemberitaan media kami tersebut, kan ada hak bantah dan silakan saja membantah berita itu. Tidak harus mengintimidasi untuk memaksa menghapus berita tersebut,” pungkasnya.

Berbagai kalangan pun memita media ini agar juga menelusuri kemumungkinan adanya potensi penyalahgunaan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada SDN 108 Salujambu tersebut. (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *